YLBH AKA Nagan Raya : Pemerintah Aceh Wajib Bertanggung jawab Menyelesaikan Tapal batas Kabupaten Nagan Raya dengan Aceh Barat

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 08:39 WIB

50496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Provinsi Aceh Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menanggapi serius terkait dengan persoalan tapal Batas Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Barat.

Dustur menyapaikan kita ketahui bersama persoalan tapal batas sudah selesai dilakukan setelah pemekaran ternyata masih ada bagian tertentu belum selesai penantaan wilayah secara baik dan menyeluruh terhadap kedua kabupaten tersebut. Kata Dustur

Kondisi tersebut tentu pemerintah Provinsi Aceh tidak boleh diam dan bungkam dengan seribu bahasa dan pembiaran secara terus menerus terkait dengan persoalan tersebut seharus nya pemerintah Aceh Mempunyai tanggung jawab hal ini sesuai dengan Amanat Permendagri Nomor 141 tentang Penegasan Batas Daerah pasal 21 ayat 2 yang berbunyi _”Perselisihan batas daerah antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan oleh gubernur”_

Berdasarkan Permendagri tersebut diatas maka seharusnya Pemerintah Aceh secara cepat dan tepat serta berlandaskan Hukum terkait dengan persoalan tapal batas kedua kabupaten tersebut. untuk dapat di selesaikan hal ini sesuai dengan Pasal 22 _”Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), difasilitasi oleh Gubernur dengan mengundang rapat Bupati/Wali Kota yang berselisih”_

Direktur YLBH AKA Nagan Raya berharap persoalan tapal batas kedua belah Kabupaten tersebut agar dapat diselesaikan secapat mungkin sehingga tidak menimbulkan konflik interes dikemudian hari. Rabu,23 April 2025.

Selain adanya Perintah Permendagri nomor 141 bahwa pemerintah aceh juga tidak boleh menyampingkan adanya Norma azas-azas Umum pemerintahan yang baik (AAUPB) seharusnya Pemerintah Aceh tidak mengangap sepele persoalan tapal batas karena hal ini mempegaruhi kepastian wilayah adminitrasi dan kegiatan-kegiatan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah.

Dustur menyapaikan seharusnya pemerintahan Aceh sudah selesai tentang persoalan tapal Batas seluruh kabupaten/kota sehingga Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten /kota lebih Fokus dalam Peningkatan PAD dan Menarik Investor untuk Berinvestasi di wilayah Aceh sehingga bisa mendongkrak perekonomian dan kesejateraan masyarakat Aceh

Pemerintah Aceh hari ini tak ubah selayaknya berjubah baru persoalan lama (but-but set) tutup direktur YLBH AKA. ( Red )

Berita Terkait

TRK: Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Kemajuan Daerah Harus Nyata dan Berkelanjutan
Serikat Pekerja PT. MPG Resmi Terdaftar di Disnakertran Nagan Raya
Pemdes Gampong Keude Linteung Gelar Sosialisasi Hukum KDRT.
Puluhan Calon Jamaah Haji Nagan Raya Di Peusijuk Oleh Pimpinan Bank Aceh Cabang Jeuram.
Kemenag Nagan Raya Peusijuk Bupati. TRK Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Instansi Vertikal
Kapolres Nagan Raya Kunker Ke Mako Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh
Muhammad Nasir Kades Kuta Kumbang Resmi Mengundurkan Diri.
SMA N2 Seungan Sosialisasi Terkait Aktifitas Siswa  Di Malam Hari.