BANDA ACEH | Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, dalam Tahun 2024 telah menangani sebanyak 251 kasus.
Dalam tahun 2024 YBHA Peutuah Mandiri mencatat Kasus perceraian masih menduduki peringkat posisi teratas dari kasus-kasus yang di tangani yang kemudian di susul dengan kasus pelecehan seksual berada di tingkat kedua. Faktor terjadinya perkara perceraian terjadi karena berbagai faktor, seperti: Perselingkuhan, faktor ekonomi, Narkoba, suami yang menelantarkan keluarganya, suami yang menikah lagi, serta berbagai faktor lainnya. Faktor pelecehan yang melatarbelakangi itu sendiri terjadi karena orang terdekat korban. Hal ini sebagaimana di sampaikan oleh Direktur YBHA Peutuah Mandiri Bapak Rudy Bastian, S.H.
Anak broken Home berpotensi mengalami berbagai masalah yang akan di dapat di dalam lingkungan hidupnya, seperti: pelecehan, pemerkosaan, penelantaran ekonomi, kurangnya kasih sayang dari orangtua sehingga berimbas pada pendidikannya sendiri.
Sedangkan untuk pelecahan dan pemerkosaan yang terjadi baik pada anak maupun perempuan sering terjadi di lingkungan pendidikan, salah dalam pergaulan bahkan keluarga terdektanya sendiri. Motif yang di lakukan pun dengan berbagai bujuk rayu bahkan ke tahap memaksa untuk melakukan hubungan badan.
“YBHA Peutuah Mandiri selama ini konsen dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan Hukum dan hak-hak perempuan. YBHA Peutuah Mandiri juga melakukan berbagai pendampingan dalam berbagai kasus lainnya seperti: Hibah, Isbat Nikah, Korupsi, malpraktik, Narkoba, Pencemaran nama baik, Penganiayaan, pencurian, penipuan, perbuatann melawan huum, wanprestasi, pungli, rujuk, sengketa warisan dan berbagai sengketa lainnya yang intinya melibatkan perempuan dan anak”. Ujar Rudy Bastian, S.H.
“Sebaran kasus yang telah di tangani YBHA Peutuah Mandiri berada dalam 14 Wilayah Kantor cabang YBHA Peutuah Mandiri Yaitu: Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, Langsa dan Aceh Timur. Sudah barang tentu kasus yang kami tangani tidak mencakup perkara di seluruh Aceh, karena masih banyak kasus lainnya yang di tangani dan di catat juga oleh lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat lainnya”. Sebagaimana yang di sampaikan Rudy Bastian, S.H di kantornya.
Selama ini YBHA Peutuah Mandiri telah melakukan berbagai upaya seperti: Penyuluhan Hukum, Pelatihan Paralegal, Workshop perlindungan anak, pelatihan aparatur Gampong terkait isu kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, menfasilitasi dua (2) Kecamatan di Aceh Besar yaitu: Kuta Bara dan blang Bintang untuk membuat Reusam Gampong sebagai upaya dini dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
YBHA Peutuah Mandiri berkomitemen Tahun 2025 masih tetap melayani pelayanah Hukum bagi Masyarakat miskin dan masyarakat yang secara umum membutuhkan jasa pendampingan, konsultasi hukum, penanagan Hukum dan permasalahan hukum lainnya yang terkait dengan anak dan perempuan di sekeliling kita. YBHA Peutuah Mandiri juga berkerjasama dengan Kementrian Hukun dan HAM RI, Biro Hukum Pemda Aceh, LSM Pulih, NP Indonesia, dan sejumlah lembaga layanan lainnya yang berada di Provinsi Aceh dalam sokongan anggaran bantuan Hukum, sosial pemulihan psikologis, bagi anak serta perempuan yang membutuhkan penangan.
“Kami juga membuka hotline layanan bagi masyarakat yang melihat, menemukan atau bahkan yang mengalami permasalahan dengan hukum terkait anak dan perempuan dapat menghubungi No. Hp/Wa 0852-8197-5451. Peran serta dukungan masyarakat sangat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan dan pencarian solusi terkait permasalahan anak dan perempuan kedepannya sehingga dapat memutuskan mata rantai pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap permaslahan hukum lainnya yang melibatkan anak dan perempua”. Tutup Rudy Bastian, S.H.