YARA: Larangan Bank Konvensional di Aceh Melanggar Konstitusi

Redaksi Bara News

- Author

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:31 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Safaruddin, SH, MH mengatakan bahwa larangan bank konvensional dalam Qanun LKS melanggar konstitusi. Hal ini disampaikan dalam diskusi tentang “Revisi Qanun LKS, Perlukah?” yang diadakan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HIMAHESA) dan YARA pada Jumat 26 Mei 2023 di Ruang Theater Fakultas Syariah dan Hukum.

Kedua, ia mengatakan bahwa qanun LKS seharusnya hanya mengatur tentang lembaga keuangan syariah, bukan bank konvensional. Sehingga dalam kesempatan ini dia mendorong agar revisi qanun LKS untuk memfokuskan saja pada lembaga keuangan syariah. Misanya pada Pasal 2, dinyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah “. Kemudian Pasal 65, “…lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun…” Menurut Ketua YARA, usulan revisi agar menambah kata “syariah” pada kedua pasal tersebut, setelah kata lembaga keuangan – sehingga menjadi “lembaga keuangan syariah…” Hal ini menurutnya, Qanun ini hanya khusus untuk mensyariahkan perbankan syariah, agar perbankan syariah menjadi lebih syariah. Bukan sebaliknya mengatur perbankan konvensional. Usul Safaruddin yang juga ketua Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Propinsi Aceh

Ketiga, Safaruddin berpendapat bahwa bunga pada perbankan konvensional itu tidak riba. Karena menurutnya, ada sebagian ulama/Mufti di Mesir membolehkan bunga perbankan konvensional. “persoalan bunga pada bank konvensional itu masalah khlifiyah”. “Beberapa negara muslim lainnya, seperti di Malaysia masih beroperasi bank konvensional, dan itu memberi peluang pekerjaan bagi rakyatnya”. Lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Prodi HES, Dr.iur Chairul Fahmi yang menjadi moderator sekaligus penanggap atas pemikiran ketua YARA mengatakan bahwa secara konstitusi, Qanun LKS adalah perintah UU, pasal 2 UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Aceh, Pasal 125, 126, 127, dan 154 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 21 Qanun No.8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam di Aceh. Jadi Qanun LKS sudah konstitusional. Kedua, gugatan YARA terkait hak konstitusionalnya untuk mendapatkan layanan perbankan konvensional di Aceh, telah ditolak oleh pengadilan dan sudah Inkrah setelah adanya putusan Mahkamah Agung.

Kedua, menurut Fahmi, pengaturan Qanun LKS si Aceh bersifat asas territorial dan personalitas. Asas teritorial, bermakna Aceh mempunyai kedaulatan sebagai wilayah khusus yang menjalankan syariat Islam dalam segela aspek, termasuk dalam bidang muamalah atau lembaga keuangan. Sebagai daerah keistimewaan, juga berlaku asal “lex special derogat legi generalis”. Dalam kontek ini, maka Qanun LKS memerintahkan semua lembaga keuangan harus didasarkan pada prinsip syariah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2, Juncto Pasal 65 QLKS. Begitu juga dengan asas personalitas, dimana kewajiban itu berlaku bagi setiap orang yang beragama Islam atau badan hukum yang bertempat tinggal di Aceh, dan setiap badan usaha/badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah Aceh. Artinya, jika ada lembaga keuangan (berbadan hukum) di Aceh harus juga menyesuaikan dengan Qanun tersebut berdasarkan doktrin dan asas hukum tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

Ketiga, terkait dengan hukum bunga bank sebagai hal yang khilafiyah memang benar, karena ada sebagian ulama di dunia yang menyatakan bunga bank tidak sama dengan riba. Namun Fatwa DSN tahun 2000 menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah dan dikuatkan dengan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 bahwa bunga (interest), berupa tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman adalah riba. Dalam konteks Aceh, menurut Fahmi, “boleh saja praktek bank konvensional dikembalikan, jika ada Fatwa MPU yang menyatakan bahwa bunga bank itu bukan riba, tapi saya nyakin, fatwa itu tidak ada”.

Namun demikian, terkait dengan usul revisi. Menurut ka.Prodi HES ini sah-sah saja dan setuju sebagai upaya memperkuat peran QLKS, agar fungsi perbankan syariah benar-benar menjadi rahmatal lil “alamin.

Sementara ketua HIMAHESA, Aulia Rahmatullah mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk membuka wacana kritis mahasiswa, khususnya dari mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah terhadap polimik QLKS. Lebih lanjut dia menyatakan, “kami selaku ketua HIMAHESA bangga dengan banyaknya antuisme mahasiswa dan kepeduliaan mereka terhadap pro-kontra Qanun LKS yang sedang diperbincangkan oleh berbagai kalangan di Aceh. Dengan adanya diskusi ini, kami harapkan mahasiswa dapat menilai secara objektif dan kritis terkait pandangan berbeda dalam menanggapi QLKS ini”. Lanjut aktivis muda ini. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Himatara dan Himahesa UINAR Bedah Film “The Black Road” (Jalan Hitam) “Kilas Balik Kuasa Kekerasan Negara Terhadap Rakyat Aceh”
Gelar Temu Ramah, FPA Siap Mendorong dan Mendukung PEMA dalam Membangun Aceh
Penjabat Gubernur Serahkan Serentak Secara Digital 3.360 SK Pensiun dan Naik Pangkat PNS se-Aceh
Ismet, ST.,MT terpilih kembali sebagai ketua Karang Taruna Aceh
PLN Berkomitmen, Tahun 2024 Seluruh Dusun di Aceh Terlistriki 100%
PT. PEMA Sukses Laksanakan Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama Mahasiswa dan Pemuda Aceh
FPA Apresiasi PJ Bupati Aceh Tamiang Mampu Naikan Seratus Persen DAK Tahun 2024
Sudah Hampir 20 Tahun Damai, Malik Mahmud Al-Haythar Patut Bertanggung Jawab Mewujudkan Janji MoU Helsinki?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 02:55 WIB

Akselerasi Kinerja, Menteri PANRB: Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang Dari 2 Tahun

Sabtu, 30 September 2023 - 02:52 WIB

RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

Sabtu, 30 September 2023 - 02:48 WIB

Heli IMI Tanpa Pilot Ehang 216 Dikunjungi Presiden Jokowi, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintahan Segera Buat Regulasi Pesawat Tanpa Awak

Sabtu, 30 September 2023 - 02:15 WIB

Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara

Sabtu, 30 September 2023 - 01:57 WIB

Musyawarah Nasional 1 Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara (ASPRINDO) Bergerak Maju Membangun Pengusaha Bumiputera Lebih Berkualitas

Sabtu, 30 September 2023 - 01:00 WIB

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI

Jumat, 29 September 2023 - 19:58 WIB

Menhan Prabowo Beri Kuliah Umum dan Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang

Jumat, 29 September 2023 - 01:37 WIB

Kemendagri Apresiasi Antusiasme Aparatur Desa dalam Pelatihan P3PD

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Muliono Wibowo: Kami Berharap Pemerintah Pro UMKM

Sabtu, 30 Sep 2023 - 04:15 WIB

NASIONAL

RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:52 WIB

KORUPSI

Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:40 WIB