Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 00:33 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.

Ditambah lagi, dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu, dalam Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu, disampaikan oleh Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan.SAg dalam keterangan tertulisnya pada media jaringan FPII di seluruh Indonesia,Rabu (6/8/2023).

“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” tegasnya.

Lilik Adi Goenawan membeberkan kebijakan ini adalah literasi yang berharga, sehingga publik harus bisa membedakan produk pers dan bukan produk pers (media sosial) yang seakan, akan menjelma menjadi mainstream.

“Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers No 40/1999 diberlakukan lex spesialis, tidak bisa dijerat UU ITE,”imbuhnya.

” Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh wartawan. Jika dirinya bertindak diluar ranah jurnalistik, maka akan menjadi tanggungjawab individu.” jelas Lilik Adi Goenawan.

“Jadi, untuk kasus terkait sengketa pers khususnya perusahaan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) perlu melibatkan Dewan Pers Independen (DPI). Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3,” sambungnya.

FPII sebagai wadah organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers Independen (DPI) sangat mengapresiasi dengan penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

“Kami sangat mengapresiasi SKB tersebut. Karena itu jaminan dan kepastiam hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” imbuh Lilik Adi Goenawan.

“Kami tetap mendorong perusahaan pers untuk mendorong menyajikan berita positif dan jauh dari berita bohong.” ungkap Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan.

“Berita yang disajikan harus tetap berimbang dan tidak keluar dari Undang-undang pers dan tidak memuat berita bohong,” pungkasnya.

Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa
Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Silaturahmi ke Kediaman Sultan Tidore, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Mendagri: Retret Mampu Bangun Ikatan Emosional Antar-Kepala Daerah
Usulan Amnesti untuk Napi KKB telah Disampaikan ke Presiden
Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan SE Penyesuaian APBD
Wamendagri: Retret Kepala Daerah untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Ketua Bawaslu RI: Politik Uang Jadi Musuh Utama Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 17:06 WIB

Rusyidi Mukhtar Ajak Lulusan Umuslim Jaga Almamater dan Terus Berkarya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:24 WIB

Mengenal Pasar Modal Sejak Dini: KSPM Jeumpa UIA Buka Wawasan Investasi

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:27 WIB

Ikatan Mahasiswa KIP Kuliah UIA Lakukan Program Bagi Sembako

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:24 WIB

GenBI UIA Dorong Anggota Kuasai Jurnalistik Dasar

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:04 WIB

Haji Man, Beri Motivasi Inspiratif di SMAN 2 Bireuen: Jangan hanya mimpikan hidupmu, tapi hidupkanlah mimpimu

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:08 WIB

AJI Bireuen gelar Konfertalub, pasangan Anas dan YusFauzan terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:23 WIB

Sebanyak 16 Tim Berlaga di Turnamen Bola Voli UIA Cup II

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:51 WIB

Ceulangiek Dukung Sikap Tegas Mualem Hapus Barcode di SPBU

Berita Terbaru

GAYO LUES

Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Kamis, 27 Feb 2025 - 23:04 WIB

ACEH BESAR

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Kamis, 27 Feb 2025 - 22:42 WIB