404 Not Found

Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah

Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

JAKARTA – Dalil nepotisme yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Pasangan Ganjar-Mahfud) salah “kamar”. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemeriksaan dugaan nepotisme merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud. Hifdzil hadir dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) yang digelar pada Kamis (28/3/2024) siang. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Dikatakan Hifdzil Alim, Termohon menolak setiap dalil atau pernyataan yang disampaikan oleh pemohon kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis yang diakui oleh termohon. Terkait dengan Pemohon yang mendalilkan nepotisme yang ditujukan pemohon kepada pihak terkait dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya.

“Telah ada ketentuan hukum yang dijadikan acuan dan dasar untuk memeriksa memutus dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif sekurang-kurangnya terdapat tiga peraturan perundangan-undangan yang terkait atau dapat dikaitkan dalam memeriksa dugaan nepotisme yang mengarah pada pelanggaran administratif, yaitu UU Pemilu, UU tentang penyelenggaraan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2022 tentang Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum,” urai Hifdzil.

Selain itu, menurut Hifdzil, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah Bawaslu.

“Dengan demikian, jika terdapat dugaan pelanggaran administratif yang TSM dalam pemilu maka Bawaslu-lah yang diberikan kewenangan untuk memeriksa. Bawaslu tetap dapat memeriksa dugaan abuse of power yang terkoordinasi seperti dalil pemohon itu,” tegas Hifdzil.

Dengan demikian, lanjut Hifdzil, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekosongan hukum sehingga MK harus memeriksa dugaan nepotisme dalam pemilu menjadi runtuh. Sebab, UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 8/2022 telah cukup menjadi dasar hukum yang berlaku sebagai dasar memeriksa nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu.

Bersifat Asumtif

Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait yang diwakili oleh Yuri Kemal Fadhlullah menegaskan Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Pada prinsipnya dalil permohonan dalam pokok perkara semata-mata bersifat asumtif. Tidak disertai alat bukti yang sah dan tidak pula dapat terukur secara pasti. Bahkan cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan.

Selain itu, Yuri juga menyebut MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan imparsial tentu harus membatasi diri dalam hal mengadili perkara-perkara yang bersifat politis atau dalam konteks PHPU ini agar tidak menjadi objek politisasi dari cabang kekuasaan lainnya. Namun mengingat fenomena judicialization of politics merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari saat ini oleh MK. Maka, lanjutnya, menjadi suatu hal penting dan utama bagi MK untuk mengedepankan prinsip pembatasan diri dalam perkara PHPU nantinya agar MK tidak menjadi objek politisasi.

“Selanjutnya, untuk menghindari pengulangan dapat kita sampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan pada bagian pendahuluan dan eksepsi secara mutatis mutandis dapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” tambah Yuri.

Persandingan Perolehan Suara

Lebih lanjut Yuri menjelaskan, Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan. Alih-alih Pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi. Sementara narasi-narasi itu bukanlah merupakan alat bukti dalam hukum acara MK.

Menurut Yuri, Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik dan gamblang baik siapa melakukan, apa yang dilakukan dan dimana dilakukannya. Terlebih, dalil-dalil pemohon tersebut tidaklah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh MK.

Dikatakan Yuri, Pemohon mendalilkan kesalahan penghitungan yang menimbulkan selisih suara terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilihan umum. “Namun, Pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif  dan juga bagaimana narasi-narasi utopis yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara merta dan cuma-cuma menganulir 96.214.691 suara pemilih Pihak Terkait yang melalui serangkaian proses pemilu yang sudah dinyatakan suara sah,” paparnya.

Sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Pemohon wajib membuktikan secara data, apakah terjadi kecurangan, penggelembungan atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri. Namun demikian, dalil argumentasi yang diajukan pemohon yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon sendiri berdasarkan rekapitulasi final Termohon membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung.

Tidak Penuhi Syarat Materiil

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Puadi, menyampaikan terhadap dalil pemohon berkenaan pokok permohonan mengenai manipulasi DPT, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang pada pokoknya memberitahukan status laporan 112 tidak dapat diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.

Terkait dengan siaran pers Bawaslu, Puadi menyebut terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat di 37.466 TPS, menurut hasil pengawasan Bawaslu terhadap peristiwa tersebut jajaran pengawas pemilu di masing-masing tingkatan telah menyampaikan saran kepada PPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu pukul 07.00 WIB.

Sebagai informasi, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Hal ini, sambung Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

Berikutnya, Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

HUMAS MKRI

 

Kubu Prabowo Gibran Nilai Permohonan Ganjar Mahfud Hanya Narasi

JAKARTA  – Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai mengikuti sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024) sore. Ganjar mengatakan demokrasi harus diselamatkan.

“Kami berharap inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Tentu saja, kami akan menyerahkan semuanya kepada MK,” tegasnya kepada para wartawan di depan Ruang Sidang Gedung I MK.

Sementara Mahfud MD mengatakan MK mampu mengembalikan marwah dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Karena akan bahaya kalau timbul persepsi bahwa yang dapat memenangkan pemilu itu hanya orang yang mempunyai kekuasaan.

Sedangkan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa gugatan PHPU diajukan ke MK bukan karena menang-kalah, melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi bangsa. “Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” ujar Todung kepada para wartawan.

Menurutnya, MK adalah penjaga konstitusi, yang mengamankan konstitusi sekaligus mengamankan demokrasi. “Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia tidak boleh mundur ke belakang. Inilah inti kami sebagai anak bangsa. Mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita,” ujar Todung.

Todung berpendapat, seluruh perkara ini mestinya dapat diselesaikan oleh MK selaku penjaga konstitusi, yang juga berperan mengamankan demokrasi dan supremasi hukum. Menurutnya, masa depan bangsa akan tergantung pada kearifan, kebijaksanaan, dan sikap negarawan dari tiap hakim konstitusi. Selain itu, dirinya juga menjelaskan alasan memohon diskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta pemungutan suara digelar ulang.

Banyak Narasi Sedikit Bukti

Sedangkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah mendengarkan dan menyimak persidangan, Pihaknya menyatakan telah siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi dan sedikit sekali bukti-bukti yang dikemukakan sifatnya kualitatif yang pada intinya supaya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02 dalam hal ini adalah pihak yang memberikan kuasa hukum pada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Kemudian mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril.

Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan pilkada dengan pilpres.

HUMAS MKRI

KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan kecurangan dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Hal ini disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum KPU sebagai Termohon menanggapi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01).

Sidang lanjutan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 ini digelar pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Hifdzil mengungkapkan SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. Demikian tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Selain itu, Hifdzil menerangkan SIREKAP menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini, lanjutnua masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada Formulir C Hasil. Sebagai bentuk transparansi, Termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir.

“Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, SIREKAP juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Termohon sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024,” ujar Alim.

Menurut Termohon, Sirekap hanyalah sarana publikasi dan alat bantu penghitungan suara Pemilu dan bukan merupakan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh Termohon. Keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Termohon basisnya tetap penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 sampai dengan Pasal 409 UU Pemilu. “Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya kecurangan Termohon yang dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap tidak terbukti,” urai Hifdzil.

Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Mengenai dalil Pemohon mengenai pencalonan Pihak Terkait, Hifdzil menyatakan tindakan Termohon yang menerima pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden-selanjutnya ditulis Peraturan KPU 19/2023.

Hifdzil menegaskan, proses pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024 juga diawasi oleh Bawaslu. Atas pendaftaran tersebut, tidak ada catatan yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Termohon berkaitan dengan saran perbaikan terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Hal ini menunjukkan bahwa Termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak Layangkan Keberatan

Selanjutnya, sambung Alim, andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil Presiden Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan. Setidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Dalam kenyataannya, Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada Termohon, baik ketika pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon maupun pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Sebaliknya, Pemohon bersama-sama pasangan calon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon, Pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban, serta sanggahan dalam semua kesempatan kampanye dengan metode debat yang difasilitasi oleh Termohon. Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun,” tegasnya di hadapan para pihak.

Ia menegaskan, tampak aneh apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon Presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara. Sehingga, berdasarkan semua uraian di atas, dalil Pemohon yang menuduh Termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon Nomor Urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti.

Lumpuhnya Independensi

Selain itu, Alim melanjutkan, terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan lumpuhnya independensi Penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar. Ia menerangkan, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Termohon-telah menjalankan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

“Dalil Pemohon yang meyakini independensi penyelenggara Pemilu lumpuh karena intervensi kekuasaan telah terbantahkan sebab proses penyelenggaraan Pemilu telah terlaksana dengan langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Bukan Kewenangan MK

Sementara Pihak Terkait yang diwakili oleh Otto Hasibuan menyebut pemilu kali ini merupakan pemilu paling damai, bukan paling buruk seperti disampaikan pemohon. “Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan maka tim kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan. Tetapi kami tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kejujuran,” tegas Otto.

Dikatakan Otto, seharusnya perkara ini tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.

“Begitu juga petitum pemohon, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar kemana-mana. Sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat,” tegasnya.

Pemohon Lakukan Kecurangan

Otto justru menyatakan Pemohon yang melakukan kecurangan berkenaan dengan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 dengan adanya upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dari Pemohon untuk menegasikan jumlah suara sah sebanyak 96.214.691 dari rakyat Indonesia dengan memohon mendiskualifikasi Pihak Terkait. Menurut Otto, upaya penegasian oleh Pemohon dimaksud merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap demokrasi yang sangat berpotensi melanggar norma Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945. Apalagi alasan yang digunakan Pemohon adalah dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang seyogianya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2024-2029 tanpa disertai dengan basis data dan angka sehubungan dengan jumlah suara sah menurut dalil Pemohon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Bilamana kemudian didalilkan oleh Pemohon bahwasanya diskualifikasi menjadi relevan karena isu pencalonan Wakil Presiden yakni Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah juga tidak relevan atas alasan pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka itu sendiri adalah didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU (Termohon) dan Pihak Terkait, tetapi dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri,” urainya.

Kemudian, terkait dalil Pemohon yang seolah menunjukkan adanya intervensi dari Presiden dan para Menteri dengan memolitisasi program kerjanya dalam memenangkan Pihak Terkait kiranya sangat absurd dan mengada-ada. Mengingat semua program kerja Presiden dan para Menterinya telah direncanakan jauh hari atau setidaknya setahun sebelumnya, dengan pengajuan anggaran (APBN) yang telah disetujui DPR. Sehingga bagaimana mungkin program kerja pemerintah tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Tidak Penuhi Syarat Materiil

Sedangkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil tindak lanjut laporan berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan materi laporan Pengurangan Suara Paslon 01 Anies-Muhaimin pada situs rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendistorsi Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu. Bawaslu melalui Surat Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024, laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.

“Hasil tindak lanjut Laporan berkenaan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan materi laporan Penggelembungan suara Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran) pada Sirekap. Bawaslu telah menindaklanjuti melalui Surat Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024, laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat A materiel. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimana para terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan Pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan penghentian proses rekapitulasi suara tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Bawaslu telah menindaklanjuti melalui surat nomor: 274/PP.00.00/K1/03/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 8 Maret 2024, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal batas waktu penyampaian laporan dan tidak memenuhi syarat materiel,” terangnya.

Selain itu, Bawaslu pun juga telah beberapa kali melakukan tugas Pencegahan dengan menyampaikan pada pokoknya meminta kepada KPU RI untuk memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap Surat Nomor: 115/S.Perm/THN-AMIN/II/2024 perihal Audit Independen Sistem IT Pemilu KPU RI tanggal 7 Februari 2023 yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 suara atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

Menurut Pemohon, tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran. Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

HUMAS MKRI

Jumat Akhir Maret, 96 Khatib se Aceh Besar

Jantho – Pengurus BKM Masjid se Aceh Besar mempublikasikan 96 Khatib Jumat yang bertugas memberi nasehat ketakwaan di masjid se Aceh Besar. Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum’at pada 29 Maret 2024 bertepatan dengan 18 Ramadhan 1445 H.

1. Masjid Besar Al Ittihadiyah, Kec. Seulimeum
Khatib : Tgk. Muliadi Ramli
Imam : Tgk. Mahdi Usman

2. Masjid Jami’ Babussalam Kem. Lam Ujong, Kec. Krueng Barona Jaya
Khatib : Tgk. Yusnardi [Meunasah Tutong]
Imam : Abina Syarwani Muhammad Jamil

3. Masjid Darul Falah Cot Keu Eung, Kec. Kuta Baro
Khatib : Dr. Tgk. Ismu Ridha, MA
Imam : Tgk. H. Syarifuddin Puteh

4. Masjid Jamik Buengcala Kec. Kuta Baro
Khatib : Dr. A. Mufakkir Muhammad, MA
Imam : Dr. A. Mufakkir Muhammad, MA

5. Masjid Baitul Halim Kem. Lamlheu, Kec. Sukamakmur
Khatib : Tgk. Herman Pasie Lamgarot
Imam : Tgk. Herman Pasie Lamgarot

6. Masjid Al lkhlas Ie Alang, Kuta Cot Glie
Khatib : Ust. Aiyub Rusli
Imam : Ust. Aiyub Rusli

7. Masjid Jamik Nurul Huda Kem. Cot Saluran, Kec. Blang Bintang
Khatib : Tgk. Bakhtiar [Punie]
Imam : Tgk. Bakhtiar [Punie]

8. Masjid Baitul Maghfirah Gp. Payatieng, Kec. Peukan Bada
Khatib : Dr. Hasan Basri, MA
Imam : Dr. Hazrullah, M.Pd

9. Masjid Agung Al Munawwarah, Kec. Kota Jantho
Khatib : Tgk. H. Abati Azhari
Imam : Ust. Iswanda, M.Pd

10. Masjid Babussalam Kem. Lamkunyet, Kec..Darul Kamal
Khatib : Tgk. M. Amin
Imam : Tgk. Darimi M. Yusuf

11. Masjid Jami’ Al Mukarramah Kem. Jruek, Kec. Indrapuri
Khatib : Tgk. Marbawi
Imam : Ust. Dedy Muslim

12. Masjid Baburrahmah Gp. Mesalee, Kec. Indrapuri
Khatib : Tgk. Rajuni
Imam : Tgk. Zainudin

13. Masjid Nurul Jadid Gp. Ruyung, Kec. Masjid Raya
Khatip : Tgk. Surya
Imam : Tgk. Helmi

14. Masjid Kem. Leupung, Kec. Kuta Baro
Khatib : Tgk. Suhemi.
Imam : Tgk. Nurdin

15. Masjid Baitul Makmur Kem. Sungai Makmur, Kec. Blang Bintang
Khatib : Tgk. Ibnu Sakdan
Imam : Tgk. Abdad Ahmad

16. Masjid Al Ikhlas Beuramoe, Kec. Baitussalam
Khatib : Tgk. Abdul Ghafar
Imam : Tgk. Muhammad Abdullah

17. Masjid Baitul Izzati Lamgarot, Kec. Ingin Jaya
Khatib : Tgk. Hasyimi
Imam : Tgk. Hasyimi

18. Masjid Al-Fattah Gp. Garot, Kec. Darul Imarah
Khatib : Ust. Mujahiddin Al- Hafidh
Imam : Ust. Mujahiddin Al- Hafidh

19. Masjid Besar Madinatussalam Kec. Lhoong
Khatib : Tgk. Fuadi Yusuf
Imam : Tgk. Mahrizal

20. Masjid Baitul Muttaqin, Gp. Glee Bruek, Kec. Lhoong
Khatib : Tgk. Maimun
Imam : Tgk. Ansari

21. Masjid Al Ikhlas Gp. Jantang, Kec. Lhoong
Khatib : Tgk. Mahdi
Imam : Tgk. Mahdi

22. Masjid Nurul Hikmah Gp. Paroy, Kec. Lhoong
Khatib.: Tgk. Pandu
Imam : Tgk. Pandu

23. Masjid Baitussalam Gp. Umong Seribee, Kec. Lhoong
Khatib : Tgk. Aswar
Imam : Tgk. Nurdin

24. Masjid Alqurban Gp. Birek, Kec. Lhoong
Khatib : Tgk. Randar
Imam : Tgk. Muzakkir

25. Masjid Nurul Falah Kem. Blangmee, Kec. Lhoong
Khatib : Tgk. Khairil Anwar
Imam : Tgk. Khairil Anwar

26. Masjid Darut Thalibin Gp. Krueng Kala, Kec. Lhoong
Khatib : Tgk Azhar
Imam : Tgk. Azhar

27. Masjid Asyafiiah Gp. Saney, Kec. Lhoong
Khatib : Tgk. Nawi
Imam : Tgk. M. Amin

28. Masjid Baitultaqwa Gp. Pasie, Kec. Lhoong
Khatib : Tgk. Muhammad Nazar
Imam : Tgk. Bakhtiar

29. Masjid Ahlussunnah Waljaamaah Gp. Lamjuhang, Kec. Lhoong
Khatib : Abon Syukri
Imam : Tgk. Haramaini

30. Masjid Al-Falah Lamjampok, Kec. Ingin Jaya
Khatib : Tgk. Munadi
Imam : Tgk. Muhammad Azhari

31. Masjid Jamik Lampisang Capeung, Kec. Seulimum
Khatib : Tgk. Imamudin Ds
Imam : Tgk. Ikbal S.H.I

32. Masjid Jamik Baitul Ahad Kem. Siem, Kec. Darussalam
Khatib : Tgk. Hamdani Sufi
Imam : Dr. (HC) Drs. Tgk. H. Jailani Mahmud

33. Masjid Darul Aman Lampuuk, Kec. Darussalam
Khatib : Tgk. Abdul Rasyid
Imam : Tgk. Abdul Hadi, MA

34. Masjid Al-Hidayah Dusun Meusara Agung Gp. Gue Gajah, Kec. Darul Imarah
Khatib : Ust. Tamlicha Hasan, Lc., MA
Imam : Ust. Tamlicha Hasan, Lc., MA

35. Masjid Baitul Maqdis Seuot, Kec. Indrapuri
Khatib : Tgk. Mursalim
Imam : Tgk. Mursalim

36. Masjid Jami’ Al-Ittihadiyyah Kem. Lamreung, Kec. Darul Imarah
Khatib : Tgk. Syech Mukhtar
Imam : Syech Mukhtar

37. Masjid Baburridha Lam Ilie, Kec. Indrapuri
Khatib : Tgk. H. Musannif SE, SH
Imam : Tgk. Syahbuddin TA

38. Masjid Besar Tgk. Chik Mahraja Gurah, Kec. Peukan Bada
Khatib : Tgk. Ramza Jalaluddin, SH
Imam : Tgk. Faizun

39. Masjid At Taqwa Gp Lampupok Kec. Indrapuri
Khatib : Tgk. Adly
Imam : Tgk. Muhammad Hifzan

40. Masjid Babul Maghfirah Tanjung Selamat, Kec. Darussalam
Khatib : Prof. Dr. Tgk. H. Armiadi Musa, MA
Imam : Prof. Dr. Tgk. H. Armiadi Musa, MA

41. Masjid Babut Taqwa SPN POLDA Aceh, Kec. Lembah Seulawah
Khatib : Tgk. M. Fadhil
Imam : Tgk. Mardhatillah

42. Masjid Jamik Nurul Imam Bak Dilip, Kec. Montasik
Khatib : Tgk. Nadhir
Imam : Imam Masjid

43. Masjid Bustanul Jannah Ajuen, Kec. Peukan Bada
Khatib : Tgk. H. Abi Effendi
Imam : Tgk. H. Abi Effendi

44. Masjid Besar Abu Kec. Indrapuri
Khatib : Dr. Tgk. Abizar M. Yati, Lc., MA
Imam : Ust. Shahibul

45. Masjid Baitul Kiram, Peukan Biluy Kec. Darul Kamal
Khatib : Tgk. Mahyuddin
Imam : Tgk. Jufri Azmi

46. Masjid Hikmatullah Komplek PU Ajuen, Kec. Peukan Bada
Khatib : Tgk. Abdullah Sufi
Imam : Ust. M. Rais Al Hafizh

47. Masjid Al Hijrah Komplek PNS Gp. Paya Roh, Kec. Darul Imarah
Khatib : Tgk. Muhammad Fadli [Lamno]
Imam : Tgk. Muhammad Fadli [Lamno]

48. Masjid Al-Fatah Kem. Sungai Limpah, Kec. Sukamakmur
Khatib : Tgk. Azhar
Imam : Ust. Azhari, S.Pd.I

49. Masjid Jami’ Luthu Kec. Sukamakmur
Khatib : Tgk. Azhar
Imam : Ust. Azhari, S.Pd.I

50. Masjid Al Ikhlas Kec. Leupung
Khatib : Abu Erwinsyah
Imam : Tgk. Muzakkir Sulaiman

51. Masjid Chik Lambada Lhok
Kec Baitussalam
Khatib : Tgk. Muhammad Yusuf, MA
Imam : Tgk. Chairul Amri, S.Ag

52. Masjid Syuhada Gp. Pulot, Kec. Leupung
Khatib : Tgk. Muhammad Zaini
Imam : Tgk. Amri Leupung

53. Masjid Babussalam Gp. Lamteungoh, Kec. Ingin Jaya
Khatib : Tgk. Amiruddin
Imam : Tgk. Amiruddin

54. Masjid Baiturrahim Desa Teuku Umar, Kec. Peukan Bada
Khatib : Tgk. Ismail
Imam : Tgk. Ismail

55. Masjid Al Ikhlas, Kantor LAN, Kec. Darul Imarah
Khatib : Dr. Alfirdaus Putra, Lc, MA
Iman : Ust. Julian Firdaus

56. Masjid Jami’ Babusshuluh Kem. Daroy, Jeumpet, Kec. Darul Imarah
Khatib : Abu Ahmad Darmawi
Imam : Tgk. H. Safwan Hz

57. Masjid Jami’ Al-Ichsan Kuta Cot Glie
Khatib : Ust. M. Hasyem
Imam : Tgk. Yusri Musa

58. Masjid Baitul Jannah Tungkop, Kec. Darussalam
Khatib : Tgk. H. Muhibuthibri, S.Ag
Imam : Tgk. H. Munzir Yahya, ST

58. Masjid Almukarramah Gp. Lampuyang, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Ibnu Abbas
Imam : Tgk. M. Yahya

59. Masjid Babul Ibad Gp. Gugop, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Kamilin
Imam : Tgk. Izzi

60. Masjid Baitul Kiram Gp. Seurapong, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Fikri
Imam : Tgk. Jalaludin

61. Masjid Jamik Al Ikhlas Gp. Alue Reuyeng, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Thaleb
Imam : Tgk. Safrizal

62. Masjid Baitul Amin Gp. Lapeng, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Irwandi
Imam : Tgk. Irwandi

63. Masjid Babussadah Gp. Rinon, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Mustafa
Imam : Tgk. Yunus

64. Masjid Baitul Abid Gp. Meulingge, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Muklis
Imam : Tgk. Basri

65. Masjid Nurul Huda Gp. Deudap, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Marzuki, S.Pd.I
Imam : Tgk. Irsan Darmawan

66. Masjid Nurul Islam Gp. Lamteng, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Latif
Imam : Tgk. Zainon

67. Masjid Baitul Falah Gp. Pasie Janeng, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Mustafa
Imam : Tgk. Latif

68. Masjid Al Furqan Gp. Alue Reuyeng, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Nurmairi
Imam : Tgk. Saipul

69. Masjid Babul Taqwa Gp. Rabo, Kec. Pulo Aceh
Khatib : Tgk. Awaludin
Imam : Tgk. Urmair

70. Masjid An – Nur Gp. Layeun, Kec. Leupung
Khatib : Tgk. Taufik
Imam : Tgk. Abdul Wahab

71. Masjid Baitul Makmur Ateuk, Kec. Kuta Baro
Khatib : Tgk. Maksum
Imam : Tgk. Farikhin

72. Masjid Jamik Silang Rukoh Blang Krueng, Kec. Baitussalam
Khatib : Tgk. Muhammad Ihsan
Imam : Tgk. Ardika

73. Masjid Al Munawarah Ateuk, Kec. Simpang Tiga
Khatib : Tgk. Munawar
Imam : Tgk. Munawar

74. Masjid Nurul Jadid Gp. Lampeuneuen, Kec. Darul Imarah
Khatib : Tgk. Muhammad Fadhilah, Lc., M.Us
Imam : Tgk. Muhammad Fadhilah, Lc., M.Us

75. Masjid Tuha Indrapuri
Khatib : Ust. Umeir
Imam : Ust. Umeir

76. Masjid Besar Lambaro Angan, Kec. Darussalam
Khatib : Tgk. Aiyub Husen
Imam : Ust. Muhammad Imam Nasai

77. Masjid At-Taubah Lheue-Cureh, Kec. Indrapuri
Khatib : Ust. Muazzir, S.Pd.I., M.Pd
Imam : Tgk. Muncawi

78. Masjid Besar Al Maghfirah Habib Chiek Kajhu, Kec. Baitussalam
Khatib : Tgk. Raja Jumat
Imam : Tgk. Saiful Akmal

79. Masjid As Sajidin Komplek Tanjung, Kec. Ingin Jaya
Khatib : Drs. Tgk. Jailani Ibrahim
Imam : Tgk. H. M. Dahlan, S.Ag

80. Masjid Nurussalam Piyeung
Khatib : Abi Nasruddin
Imam : Imamul Masjid

81. Masjid Jamik Bukit Baro Cot Goh Kec. Montasik
Khatib : Dr. Tgk. Tarmizi M. Daud, MA
Imam : Ust. Hasanuddin Al Hafizh

82. Masjid Tanoh Lam Ara Tunong, Kec. Kuta Malaka
Khatib : Ust. Marfiandi
Imam : Ust. M. Musyawir

83. Masjid Agung Al-Munawwarah Kec Kota Jantho
Khatib : Tgk. Rahmat Fajri
Imam : Ust. Husaini, Sp

84. Masjid Jami’ Istiqamah Kec. Simpang Tiga
Khatib : Tgk. Muhammad
Imam : Walidi Marzuki

85. Masjid Besar Al – Ishlah Kec. Lhoknga
Khatib : Tgk. T. Hermansyah
Imam : Tgk Abdul Wahed

86. Masjid Jami Limo Kec. Indrapuri
Khatib : Tgk. Hasanuddin
Imam : Tgk. Hasanuddin

87. Masjid Jamik Nurussalam Gp. Sukatani Kec. Kota Jantho
Khatib : Tgk Zahrul Fuadi
Imam : Waled Fuadi

88. Masjid Al Hidayah Gp. Mns. Tunong Kec. Seulimuem
Khatib: Tgk Khairunnas
Imam: Tgk Muhammad Hafidz

89. Masjid Baitul Adhim Aneuk Batee Kec. Sukamakmur
Khatib : Tgk. Ridwan
Imam. : Tgk. Ridwan

90. Masjid Baiturrahmah Gp. Jantho Baru Kec Jantho
Khatib : Tgk Sayed Zikriadi
Imam : Tgk M Djuned.

91. Masjid Hidayatul Islam Teuku Nyak Arief lamreung XXVl, kec Krueng Barona Jaya
Khatib : Tgk H Mizani, M.Ag
Imam : Dr Tgk Muhammad Arfan, SE.,M.Si., Ak., Ca

92. Masjid At-Taqwa Lampupok Kec. Indrapuri
Khatib : Tgk Adly
Imam : Tgk Muhammad Hifzan

93. Masjid Tgk. Hj.Fakinah Lamkrak, Kec. Simpang Tiga
Khatib : Tgk. Darwin
Imum : Tgk. Mahmud Zuhdi

94. Masjid Besar Baitul Makmur Sibreh Kec Sukamakmur
Khatib : Tgk Jamaluddin
Imam : Tgk Khairudddin Adnan, S.Pd.I

95. Masjid Rahmatullah Kem. Lampuuk Kec Lhoknga
Khatib : Tgk H Anissullah Ismail
Imam : Tgk H Anissullah Ismail

96. Masjid Nurul Jannah Gp. Nusa Kec Lhoknga
Khatib : Tgk Alaidin
Imam : Tgk Muwally

Penayangan tatalaksana shalat Jumat di 96 Masjid se-Aceh Besar atas kerjasama BKM Masjid BKPRMI dan Media Online (Ridha Yunawardi)

Roni Loven Duwitau Sekertaris umum Mahasiswa Intan jaya (IMIJ) Minta Menhub Ganti Kepala Bandara Bilorai

Intan Jaya. Papua | Kepala bandar udara Bilorai sugapa intan jaya bapak Sunarso yang semenjak dilantik sebagai kepala bandara Bilorai hingga berita ini diturunkan tidak aktif bekerja di sugapa .

Sunarso diduga lebih banyak di nabire sehingga kondisi bandara tidak teratur dan tidak terawat, Belum lagi dalam pelayanan transportasi yang tidak bagus dan tidak terlaksana dengan baik karena tidak pernah ditempat dan tidak pernah turun kelapangan.

Ada Oknum, yang bermain harga tiket yang gila-gilaan sehingga memberatkan.
Jasa trasportasi mahal dari nabire sugapa maupun sugapa nabire dan timika sugapa maupun sugapa timika.

Harga tiket nabire sugapa dan sugapa nabire di harga 5.000.000(lima juta rupiah) dan tiket harga subsidi yang 400 jadi 2.700.000 (dua juta tujuh ratus).

Kami Mahasiswa intan jaya dan mahasiswa Papua tengah memohon kepada pemerintah khususnya Menhub .dan Dirjen Perhubungan udara agar segera turunkan tim mengevaluasi kinerja kepala Bandara Bilorai sugapa.

Karena sudah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.Terhadap penguna jasa trasportasi udara. Tidak berikan Pelayanan dengan baik.

Saya menindak lanjuti keluhan masyarakat ujar Roni loven Duwitau ketika di wawancara media ini 26 Maret 2024.lanjut Roni.

Masyarakat berharap agen penjualan tiket di sugapa yang diatur saudara Ramli Dwantoro.Dan yang bersangkutan PNS di bandara Bilorai intan jaya Ramli hanya menempatkan petugas pegawai honorer, Pelayanan bandara bilorai semuanya di tanggani oleh Faisal yusuf .

Sedangkan saudara Ramli Dwantoro hanya domisili di nabire dan dana penjualan tiket dikirim dari intan Jaya ke nabire.

Kami Minta Bapak Presiden, Bapak mentri, Sekjen dan Dirjen segera tindak anjuti persolaan tersebut.

Intan jaya adalah daerah konflik sehingga kepala Bandara harus orang yang berpengalaman atau situasional yang mana bisa mengerti ekonomi masyarakat dan Kepala bandara yang berpengalaman/situasional

Ini adalah Permintaan dari Masyarakat
1. Masyaraka intan jaya minta ganti kepala bandara Bilorai Bapak sunarso dan kedua pegawai saudara Ramli dwantoro dan saudara Faisal Yusuf agar kedua pegawai tersebut dimutasikan dari intan Jaya (bandara Bilorai) beserta Riski (alias Iki).
2. Masyarakat dan mahasiswa minta harga tiket di turun khan sesuai dengan harga normal.
3. Jika poin 1 & 2 tidak di respon balik dalam 1 minggu ini kami akan konsolidasi massa dan aksi Besar-besaran di ibu kota provinsi papua tengah dan ibu kota kabupaten intan Jaya,
Pungkas Roni loven menutup wawancara.

(Tim Media)

Kadis Kominfo Nagan Raya Meraih Penghargaan Tebaik II Katagori Kinerja OPD.

Nagan Raya – Aceh : Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh meraih penghargaan terbaik II kategori Kinerja Perencanaan dan Pembangunan Tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2023. Kamis. 28/3/2024.

Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.AP. S. Sos. M.SI kepada Kepala Diskominfo Nila Kasma,SH. Usai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPK Tahun 2025 -2025 dan RKPK di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Diskominfo Nagan Raya, Nila Kasma.SH menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas capaian yang diraih oleh Diskominfo .Kata Nila

lanjutnya, Alhamdulillah, Diskominfo mendapatkan penghargaan terbaik II. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Diskominfo dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya Nila.

lanjut, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Diskominfo untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga prestasi ini dapat kami pertahankan di tahun depan, serta terus berinovasi dalam mendukung program-program pembangunan daerah.

selanjutnya,Adapun perangkat daerah yang meraih penghargaan kategori Perencanaan Pembangunan Tingkat OPD Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 yaitu, Terbaik I diraih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Terbaik II Diskominfo Terbaik III Bappeda, Harapan I Kecamatan Tripa Makmur dan Harapan II Dinas Pertanahan.(SP).

Selain dari lintas sektor OPD juga beberapa Perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya juga mendapat penghargaan dari Pj. Bupati Nagan Raya. (red)

Buka Puasa Bersama dan Safari Ramadhan, Walikota Subulussalam Sumbang Mesjid Al-Amin Desa Bulu Duri

Subulussalam | Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang bersama Forkopimda menggelar buka puasa bersama masyarakat di Pondopo Walikota Subulussalam, Kamis (28/03/2024).

Dalam acara buka puasa bersama tersebut tampak hadir Kajari Subulussalam, Wakapolres Subulussalam, Abd Saman Sinaga, para Kadis, Kakankemenag, serta para camat. Buka puasa bersama tersebut juga dirangkai dengan kegiatan peduli anak yatim dan kaum jompo.

Usai berbuka puasa bersama, Kemudian dilanjutkan dengan Safari Ramadhan di Mesjid Al-Amin Kampong Bulu Dori, kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Safari Ramadhan disambut baik masyarakat, BKM Al-Amin dan Muspika Kecamatan Simpang Kiri dan tausyiah dari Sebelumnya, Ustadz Marwan.

Dalam arahannya Walikota Subulussalam berharap dibulan yang penuh berkah ini diberikan kekuatan, kesehatan untuk menjalankan Ibadah Puasa, serta menjadikan Safari Ramadhan menjadi ranah silaturahmi.

“Kami menghimbau agar dibulan suci ini kita utamakan amalan-amalan, dan selalu menjaga keamanan, menjaga kebersamaan, serta kesejukan ditengah masyarakat. Terlebih tak lama lagi kita akan memasuki Pilkada mari bersam-sama menjaga ke kondusifitas, semoga nantinya berjalan aman dan lancar,” Kata Walikota.

Dalam sambutanya, Walikota Subulussalam ini iuga sampaikan akan membantu 200 sak Semen dan 100 Juta Aspirasi dari DPRK Subulussalam atasnama Ade Fadly Pranata Bintang untuk pembangunan Mesjid Al AMIN desa Buluh Duri.

“Tolong dicatat, dari saya 200 sak Semen dan Rp100 juta dari Ade Fadly selaku Anggota DPRK Kota Subulussalam. Saya juga menyampaikan permohonan maaf tak kala selama ini jelas ada kekurangan dan kesalahan selama menjabat, maka atas kekurangan dan kehilapan kami mohon dimaafkan” Kata H. Affan Alfian Walikota Subulussalam.

Sebagai Walikota dan juga sebagai ketua Partai Hanura, Affan Alfian jugaenyampikan Terima kasih yang telah memberikan kepercayaan pada Caleg Hanura yang kembali menjadi wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat. (RED).

Cerite Singket : Kisah Aman Mayak Gere Mangan Bandang

BARANEWS | Jemen pudah na, jema Ike aman mayak nayu rupen pekemel. Jadi ketika sara waktu, lo pertama iumah ni Tuen ne, ke mangan murum keluarga, Ara Era, Engah, ibi, kil, pun,dan plin si tutur ringen.

Jadi waktu male mangan Ruhul, Ara Engah he lagu mujenaka pora. Kebetulan Ruhul Oya ne i jerangnge jantar ulung pertik campur urum ulung gadung. Rasa ni ulung pertik ke betih sudere “pait olok”. Selain jantar ulung pertik Ara juga pong kero bandang bepengat.

Wan ate ni aman mayak ni, langkah ini Baro mangan sedep. Oboh he renye kowan pingen. Tibe tibe musaut ibi Encu e, si betutur ringen, renye iperin ne “Aman mayak ka Gere pangan ne le gule bandang”

Aman mayak pe senyum senyum kemuh, wan ate we ini aman mayak demaduh magoh ini. Male isauti ara Tuen (mertua) isone. kebetulen waktu mangan ruhul ketike oya, Tuen ne pe urum isone.

Jadi Ari kerna rasa kemel kin Tuen oleh aman mayak ni ongot ne diri e, si lucu e kerna nge perin ibi e gere mangan bandang. Renyel Gere ipangan ne..? Oleh kil le si betutur ringen, renye ijarak ne cawan gule bandang ne, kerna Aman Mayak Gere mangan bandang. Pokok e Ike buet mujangko aman mayak ni lagu gere ne lepas.

Akhire, mera gere mera aman mayak ni terpaksa iulem me ulung pertik. Kupen Pait pedih rasa e, male mutora, selo mungkin, lagi pantang Ike aman mayak nayu mutora. Akhire isapihi ye mangan dan gere ne i jontok ne pe ne gule bandang ne.

Maklumlah aman mayak masa jemen pekemel, Gere lagu anak Mayak besilo aman mayak gaul. Apalagi adat budaya ni urang Gayo i masa oya kental ilen. Singket ni cerite, Akhir re isapihi aman mayak ni le mangan urum ulung pertik ne, enge pugegintir aman Mayak ni mu nelan kero. Pokok e pait kune ke pait.

Mokot kemokot ne, nge lekat kero irongok ni aman Mayak ni. Sesat sesat minum itulaki Urum waih. Meh Oya kupen nge olok tu pait rasa ni ulung pertik. Akhire osop kemel ni Aman mayak renye iperin ne. “Kupangan le bandang” Urum uwes ni ate w.

Mumenge ling ni aman Mayak, tuen ne akhire tungkuk ne ulu e. Engah, ibi Encu si mumerin aman mayak Gere mangan bandang daboh kedik muserlak. Meh oya renye kunei Engah he mien ku aman mayak. “Pit ke ulung pertik ka aman mayak..? Akhire meh je kedik mugagak sire mulawi. Hahoiiii wiiiwww. (Hamdani).

Kecelakaan Tragis di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya, Satu Korban Jiwa

Nagan Raya – Aceh : Sebuah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban jiwa terjadi di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Mobar Mitsubishi Truck Fuso Tronton dengan nomor polisi BB 8115 XF dan sebuah sepeda motor Suzuki Satria F tanpa Nomor polisi.

Kecelakaan yang menewaskan Mahmudin (30), seorang petani dari Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, ini terjadi di Jalan Nasional Meulaboh – Blang Pidie, tepatnya di Desa Alue Getah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Kamis. 28/3/2024.

Menurut keterangan yang dihimpun, sebelum kecelakaan terjadi, Mobar Mitsubishi Truck Fuso Tronton yang dikemudikan oleh Erwin Saputra (36), seorang supir dari Desa Pintu Parang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sedang melaju dari arah Blang Pidie menuju Meulaboh dengan kecepatan yang cukup wajar.

Sementara itu, dari arah berlawanan, yaitu dari Meulaboh menuju Blang Pidie, datang sepeda motor Suzuki Satria F tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Mahmudin. Saat itu, Mahmudin melakukan pengereman mendadak karena ada kendaraan lain di depannya, namun sayangnya, jalan yang licin akibat hujan membuat kendali sepeda motornya oleng dan terjatuh. Mahmudin sendiri terseret ke tengah jalan.

Pada saat bersamaan, Mobar Mitsubishi Truck Fuso Tronton yang dikemudikan oleh Erwin Saputra mendekati lokasi kecelakaan. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat pengemudi tidak memiliki waktu untuk menghindar. Sayangnya, kendaraan tersebut menabrak Mahmudin yang terjatuh, mengakibatkan Mahmudin mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Erwin Saputra, pengemudi Mobar Mitsubishi Truck Fuso Tronton, sendiri tidak mengalami luka dalam kecelakaan tersebut. Namun, sepeda motor Suzuki Satria F yang dikendarai oleh Mahmudin mengalami kerusakan di bagian depannya.

Keadaan cuaca yang hujan pada sore hari saat kejadian, jalan yang lurus dengan permukaan beraspal mulus namun licin akibat hujan, serta arus lalu lintas yang sepi, menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan ini.

Kepolisian Polres Nagan Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini untuk mengungkap secara detail kronologis kejadian serta memastikan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Semoga kecelakaan serupa tidak terulang di masa mendatang, dan mari kita semua meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. (red)

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Pengecekan SPBU di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024

Blangkejeren – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues melakukan pengecekan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kegiatan ini dilakukan untuk menghimbau kepada pengelola SPBU agar tidak melakukan penyimpangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM), Kamis, 28 Maret 2024.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menyatakan pentingnya pengecekan rutin terhadap SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penjualan BBM di SPBU berjalan dengan baik dan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues, IPTU M. Abidinsyah, S.H., turut menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengisian hingga penjualan BBM kepada konsumen. “Kami memeriksa kelengkapan dokumen, kualitas BBM yang dijual, serta memastikan harga jual sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Abidinsyah.

Pengecekan ini juga melibatkan tim dari Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap regulasi yang berlaku. “Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa SPBU di wilayah hukum Polres Gayo Lues beroperasi dengan transparan dan mematuhi aturan yang ada,” tambah Abidinsyah.

Selain itu, Abidinsyah juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik penjualan BBM ilegal yang bisa merugikan konsumen. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemui adanya indikasi penjualan BBM ilegal agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan di SPBU yang berada di Desa Raklunung dan SPBU Pengkala Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues berdasarkan hasil wawancara dengan Petugas SPBU bahwa pompa Nozzle telah ditera ulang beberapa bulan yang lalu dan rutin ditera secara periode.

Dari hasil pengecekan pada mesin dispenser semua mesin dispenser dalam keadaan masih tersegel dan berdasarkan hasil Pengecekan jumlah BBM yang dikeluarkan sama dengan jumlah harga yang dikeluarkan serta pihak SPBU akan menghubungi pihak meteorologi apabila ada kendala terkait dengan mesin pompa dispenser untuk dilakukan perbaikan.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan pengecekan rutin ini, SPBU di wilayah hukum Polres Gayo Lues dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal dalam menyediakan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. (TRIS)

Jelang Hari Raya Idul Fitri SMAN Bunga Bangsa Nagan Raya Santuni Puluhan Anak Yatim

Nagan Raya – Aceh : Siswa Sekolah Menengah Atas Nengeri (SMAN) Bunga Bangsa Yang berkedudukan di Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, melakukan kegiatan bagi bagi takjil untuk para Penguna Jalan, takjil tersebut untuk berbuka Puasa.

Kegiatan tersebut berlangsung di jalan nasional meulaboh-blang pidi tepat nya di Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat. Kamis 28 Maret 2024

Kegiatan tersebut di mulai pada pukul 16.30 / Bakda Shalat Ashar hinga sampai jam 18.00 wib ini di komandoi oleh para dewan guru dan pengurus OSIS SMAN bunga bangsa.

Koordinator Kegiatan pembagian Ribuan Bungkus Takjil mengatakan kepada awak Media Muhammad Rusdi,S.Pd yang didampingi Malik Ridwan. S. Pd menjelaskan panitia menyiapkan sekitar 1000 paket takjil untuk dibagikan kepada pengendara dijalan.

Selain pembagian takjil kepada pengendaraan di jalan juga SMAN Bunga bangsa memberikan santunan untuk anak yatim.

Untuk acara penyantunan anak yatim ini dipusatkan di inoeng kitchen kafee Sukaraja sekaligus dilanjutkan buka puasa bersama Guru guru SMAN Bunga Bangsa,OSIS dan Anak yatim. Ucapnya

Dikesempatan yang sama Kepala SMAN Bunga Bangsa Abdul Malik, SPd sangat mendukung acara ini, dan kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan bagi Guru dan para OSIS SMA N Bunga Bangsa.

Masih kata Kepsek kegiatan tersebut bersifat bentuk solidaritas kita kepada sesama umat muslim, dan kita berharap acara seperti ini terus digalakkan, di setiap tahun nantinya. Kata Abdul Malik.

Dan untuk itu Kepsek mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung acara ini,terutama kepada para dewan guru, Alumni dan pengurus OSIS. Tutupnya. ( red)

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

GAYO LUES  — Personel Satreskrim Polres Gayo Lues mengecek sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengantisipasi praktik curang penjualan bahan bakar minyak (BBM) jelang hari raya Idulfitri 1445 hijriah, Kamis, 28 Maret 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kabareskrim Polri melalui Kapolda Aceh, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, dimana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Winardy mengatakan, bahwa Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.

“Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 28 Maret 2024.

Ia juga menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan pada dua SPBU di Gayo Lues, yaitu SPBU Raklunung dan SPBU Pengkala Blangkejeren. Namun, hasil pengecekan tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle juga masih normal.

“Dari hasil pengecekan tidak ada indikasi curang. Pompa nozzle normal dan semua mesin dispenser masih tersegel. BBM yang dikeluarkan pun sama dengan jumlah harga yang tertera,” jelasnya.

Namun demikian, Winardy tetap mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana.

(Abdiansyah)

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

Banda Aceh — Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy bersama Pengurus Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) membagikan takjil berbuka puasa dan paket berasa kepada pengendara di Simpang Surabaya, Kota Banda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.

M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pembagian takjil dan paket beras secara bersama-sama itu merupakan wujud sinergisitas dan kekompakan antara Ditlantas dan IMBI Aceh dalam membantu masyarakat.

“Alhamdulillah Ditlantas dan IMBI Aceh telah membagikan takjil dan paket beras kepada pengguna jalan. Ini adalah wujud kepedulian kami pada bulan suci Ramadan,” kata Iqbal Alqudusy, usai pembagian takjil dan beras.

Di samping itu, sambung Iqbal, pembagian takjil dan beras tersebut juga merupakan wujud Polantas Hadir di tengah masyarakat, terutama pengguna jalan pada bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Ia berharap, apa yang telah dibagikan pihaknya bermanfaat dan dapat membantu para pengendara yang membutuhkan takjil berbuka puasa dalam perjalanan.

“Pembagian takjil dan beras ini dilakukan setiap hari selama Ramadan sebagai wujud Polantas Hadir di tengah masyarakat. Semoga bermanfaat,” harap Iqbal. (DL)

Brigjendpol Armia Fahmi Wakapolda Aceh Sambut Wamenkominfo RI Kunker Ke Aceh

BANDA ACEH | Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M. H, menjemput kedatangan Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Wamenkominfo) Republik Indonesia Nezar Patria yang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh.

Wamenkominfo RI tiba di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (28/3/2024) pagi, dan langsung dijemput Wakapolda Aceh bersama Pj. Gubernur Aceh dan Pangdam IM, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam siaran persnya.

” Wakapolda Aceh mewakili Kapolda Aceh bersama Pj. Gubernur Aceh, Pangdam IM dan sejumlah Pejabat lainnya pagi ini menjemput kedatangan Wamenkominfo RI yang Kunker ke Aceh di VIP Room, Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, ” sebut Kabid Humas.

Turut hadir menjemput kedatangan Wamenkominfo RI, sejumlah PJU Polda Aceh seperti Dirsamapta Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dan Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo, tutup Kabid Humas.

(Abdiansyah)

Fauzul Iman, ST, MSi. Kembali Dipercaya Menduduki Jabatan Kepala BNNK Gayo Lues

GAYO LUES | Setelah dipromosikan menduduki jabatan Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung, kini Fauzul Iman ST MSi kembali dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues yang dilantik langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen,Pol.Rudy Ahmad Sudrajat, SIK,MH, Pada Kamis (28/03/2024).

Pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Loby Kantor BNNP Provinsi Aceh, serta di ikuti oleh Pejabat Utama BNNP Aceh, Para Kepala BNNK Wilayah Aceh serta Para Ketua Tim dilingkungan BNNP Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala BNNP Aceh, Brigjen, Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, SIK,MH, mengucapkan kepada Pejabat yang baru dilantik.

Rudy Ahmad Sudrajat juga berpesan kepada Pejabat yang dilantik,agar dapat menjalankan tugas dengan Optimal dan dapat membangun hubungan kerjasama dengan berbagai Instansi terkait guna mendukung tugas dan lembaga.

“Pelantikan yang dilaksanakan hari ini, adalah sebuah dinamika dari suatu Organisasi yang selalu terjadi untuk memenuhi kebutuhan Organisasi, untuk itu saya berharap kepada Pejabat yang barusan saja dilantik agar terus membangun kerjasama dengan berbagai Instansi terkait guna mendukung tugas dan lembaga,” Pungkasnya.

Adapun empat (4) Pejabat yang dilantik adalah:

1. AKBP. Fakhrurrozi, SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNNK Pidie jaya, kini dipercaya kembali sebagai Kepala BNNK Aceh Tamiang

2. DRS. Agussalim, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala BNNK Aceh Tamiang, kini dipercaya kembali menjabat sebagai kepala BNNK Pidie jaya.

3. AKBP. Werda Susetyo,SE. Yang sebelumnya Menjabat sebagai Kepala BNNK Gayo Lues, Kini dipercaya kembali menjabat sebagai kepala BNNK Lhokseumawe. Dan

4. Fauzul Iman,ST,MSi. Yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Bagian Umum BNNP Kepulauan Bangka Belitung, kini kembali dipercaya sebagai Kepala BNNK Gayo Lues. [Abdiansyah]

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Alumni Akabri 1991 itu, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Achmad Kartiko di Polda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.

Achmad Kartiko juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah.

Ia juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana. (DL)

Pj. Gubernur Kirim Bantuan Masa Panik Untuk Korban Puting Beliung Aceh Tenggara

Kutacane – Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengirimkan satu truk bantuan masa panik dari Pemerintah Aceh untuk korban bencana puting beliung di Kabupaten Kepala Dinas Sosial.

Bantuan itu diantar langsung Kadinsos Aceh, Dr. Muslem Yacob ke Aceh Tenggara, yang diterima Penjabat Bupati, Drs. Syakir, M.Si di pendopo Bupati, Kamis sore, 28 Maret 2024.

Kadis Muslem menjelaskan, dirinya mendapatkan tugas dari Pj. Gubernur Aceh untuk memberikan perhatian dan bantuan bagi warga masyarakat yang sedang tertimpa musibah di Aceh Tenggara.

“Sesuai perintah Pak Pj. Gubernur Aceh disela kegiatan safari Ramadhan, Bapak Pj. Gubernur menitip bantuan masa panik untuk disalurkan kepada korban bencana” kata Muslem.

Disisi lain, Kadis Muslem tidak pernah bosan mengingatkan betapa pentingnya edukasi mitigasi bencana bagi masyarakat, hal ini menurutnya bisa mengurangi dampak dari bencana yang terjadi.

“Kalau kita lihat, kebanyakan rumah-rumah yang rusak itu atapnya, barangkali bisa di edukasikan mengenai konstruksi bangunan yang kuat mengingat kondisi topografi dan angin kencang yang ada di Aceh Tenggara.

Sementara itu, Pj. Bupati Syakir mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang diwakili Kadis Sosial Aceh telah hadir di lokasi bencana dengan menempuh perjalanan jauh.

Tentu hal ini merupakan apresiasi dari masyarakat Aceh Tenggara kepada Kadis Sosial yang langsung hadir begitu mendengar kabar terjadinya musibah ini.

“Untuk selanjutnya, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten akan segera menyiapakan langkah-langkah penanganan bencana ini, upaya cepat misal dengan menyerahkan bantuan kebutuhan mendesak seperti pangan dan sandang” ungkapnya

“serta untuk kedepan kita akan komunikasi dengan lintas sektoral atau bisa baitul mal untuk memberikan bantuan rehab kepada rumah-rumah yang rusak” sebut Syakir.

Sebelumnya, Kadinsos Aceh bersama Pj. Bupati dan unsur Forkopimda dan sejumlah relawan turun langsung ke lokasi bencana di Kecamatan Lawe Sumur dan Tanoh Alas.

Diketahui Angin puting beliung menerjang 26 rumah di dua kecamatan itu Rabu (27/3) sekitar pukul 16.45 WIB, musibah tersebut terjadi jelang waktu berbuka puasa.[hda]

Pj Bupati Nagan Raya Menyerahkan Berbagai Penghargaan untuk instansi Pemkab Dan Perusahaan.

Suka Makmue – Aceh : Berbagai sektor pembangunan baik fisik maupun non fisik di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh akan terus ditingkatkan, sehingga bisa memacu untuk memantapkan kemandirian ekonomi serta dapat mengentaskan kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas pada pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten (RPJPK) Tahun 2025-2045 dan rencana kerja pembangunan Kabupaten (RKPK) Tahun 2025. Kamis. 28 /03 /2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Nagan Raya pada, Kamis (28/3/2024) tersebut dibuka oleh Pj Bupati Nagan Raya dan dihadiri perwakilan dari Bappeda Aceh, Forkopimda Nagan Raya, Sekda, para asisten, kepala SKPK, camat, pimpinan perusahaan, LSM, unsur pengguruan tinggi dan tamu lainnya.

Dalam arahannya, Pj Bupati Fitriany menyampaikan bahwa, Musrenbang yang dilaksanakan tersebut merupakan agenda penting yang dilaksanakan daerah terhadap penyusunan perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.

Fitriany menambahkan, dalam RKPK tahun 2025, difokuskan terhadap isu-isu pembangunan, seperti meningkatkan nilai tambah melalui penyediaan infrastruktur dan hilirisasi, sektor pertanian dan perikanan, tujuannya agar dapat terbangunnya kemandirian ekonomi dan mengentas kemiskinan ekstrem.

“Alhamdulillah beberapa waktu lalu kita mendapatkan 41 unit pompa air dari Kementan RI yang nantinya akan diserahkan untuk kelompok tani,” ujar Fitriany.

Pada kegiatan itu juga, Pj Bupati Nagan Raya mengajak seluruh instansi dan pihak agar dapat berperan lebih aktif demi kemajuan daerah. Sehingga nantinya berbagai program dapat yang diajukan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat terwujud.

“Untuk kepala SKPK dan camat, saya juga berharap agar sering-sering meninjau dan turun ke desa-desa, ketahui dan jika bisa segera selesaikan permasalahannya atau diprogramkan di tahun berikutnya,” katanya.

Menurut Fitriany, penyelenggaraan Musrenbang ini merupakan momen yang sangat strategis untuk menjaring ide, gagasan, sumbang saran, serta berbagai masukan yang konstruktif lainnya dari berbagai stakeholder yang ada di Kabupaten Nagan Raya.

Hal ini, tambah dia, bertujuan untuk penajaman terhadap permasalahan, isu strategis, visi, misi dan arah kebijakan, serta sasaran pokok dalam penyusunan dokumen RPJPK Nagan Raya tahun 2025-2045.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, kami berharap peran aktif dari seluruh peserta forum dalam memberikan masukan dan saran positif sebagai bahan penyempurnaan Musrenbang ini,” ucap Fitriany.

Demikian juga ujarnya, kegiatan itu sebagai sebagai upaya dalam memperkuat proses perencanaan pembangunan kabupaten Nagan Raya yang lebih baik, relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat sehingga akan mampu menghasilkan dokumen perencanaan daerah yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan Nagan Raya ke depan.

Sementara itu, Ketua DPRK diwakili Wakil Ketua II Puji Hartini menyampaikan, dengan adanya Musrenbang yang dilaksanakan ini diharapkan dapat terjalin komunikasi yang lebih intensif dalam membahas dan merumuskan berbagai kebijakan strategis serta program prioritas, untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nagan Raya.

“Semoga program yang telah disusun dapat menjawab permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga bisa membawa Nagan Raya ke arah yang lebih baik lagi,” harap Puji.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah dalam laporannya menjelaskan, kegiatan untuk membahas dengan seluruh unsur pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya, tujuannya agar bisa bersama-sama menyempurnakan dokumen RPJPK Nagan Raya tahun 2025-2045 dan dokumen RKPK Nagan Raya tahun 2025.

“Tujuan kita laksanakan kegiatan ini yaitu untuk memperoleh masukan yang konstruktif serta menyepakati visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045 serta arah pembangunan dan prioritas pembangunan nagan raya untuk tahun perencanaan 2025,” ujar Rahmat.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang RPJPK 2025-2045 dan RKPK tahun 2025, oleh Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappeda Aceh Ema Alemina, kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah, dan kepala BPS Nagan Raya Sardi, dan diskusi bersama.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Fitriany Farhas juga menyerahkan berbagai penghargaan untuk instansi Pemkab Nagan Raya maupun penghargaan kepada pihak lainnya, karena telah berkontribusi baik dalam pembangunan daerah.

Untuk kategori penghargaan Kinerja Perencanaan dan Pembangunan tingkat OPD dii Nagan Raya tahun 2023, juara 1 diberikan kepada DPMPTSP, juara 2 Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan juara ke 3 Bappeda.

Selanjutnya kategori Inovasi Daerah Award tingkat OPD tahun 2023, juara 1 diberikan kepada Inovasi Superkagala dari BKPSDM, juara 2 kepada Inovasi Siat Penagaya dari Bappeda serta juara 3 kepada Inovasi Sigiwang Nara dari DPMGP4.

Terakhir, pada kegiatan itu juga Pj Bupati Fitriany menyerahkan penghargaan kategori TJSLP/CSR Award tahun 2024, yaitu juara 1 diberikan kepada PT Bara Energi Lestari (BEL), juara 2 didapatkan oleh PT Surya Panen Subur I dan juara 3 yaitu PT Beurata Subur Persada. ( red )