Nagan Raya : Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya melakukan kunjungan ke Baitul Mall Nagan Raya,Rabu 23 April 2025
Dalam kesempatan tersebut Tim Pansus yang diketuai oleh Heri Yanda tersebut memberikan arah serta masukan agar kinerja serta pengelolaan zakat di Nagan Raya menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Katanya.
Pada kunjungan itu juga Tim Pansus menyoroti banyak perusahaan perusahaan di berada di wilayah Nagan Raya tidak membayar zakat, baik zakat karyawan maupun zakat perusahaan yang mana hal itu sudah menjadi suatu kewajiban dari setiap perusahaan. Ucapnya Heri Yanda.
Sementara itu. Tgk. Baharudin selaku ketua Baitul Mal Nagan Raya menyampaikan hingga saat ini baru tiga perusahaan yang telah membayar zakat perusahaan dan zakat karyawan secara rutin melalui Baitul Mal.
“Hingga saat ini baru 3 perusahaan yang telah membayar zakat karyawan dan zakat perusahaan kepada kami pihak Baitul mal, yaitu PT Socfindo Kebun Seumayam, Socfindo Kebun Seunagan,serta Bank Aceh”. Ungkap ketua Baitul mal
Lebih lanjut Tgk Baharudin menjelaskan,telah menyurati beberapa perusahaan untuk meminta audensi yang wajib membayar zakat, namun tidak ada respon yang baik dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Bahkan kami juga telah menyurati dan mengunjungi perusahaan perusahaan tersebut,namun pihak perusahaan menolak membayar zakat dengan alasan karena telah membayar pajak,dan terlalu membebani keuangan perusahaan”.
Tutupnya.
Adapun Perusahaan yang sudah pernah di Surati olah Baitul Mal dan pun juga sudah pernah dikunjungi namun banyak Perusahaan belum membayar zakat perusahaan tersebut adalah :
PT. Kalista Alam
PT. Surya Panen Subur unit I
PT. Surya Panen Subur unit II
PT. Ujong Neubok Dalam
PT. Agro Sinergi Nusantara
PT. Ensem Lestari Jaya
PT. Raja Marga
PT. Sawit Nagan Raya Makmur
PT. Fajar Baizuri & Brothers
PT. Beurata Subur Persada
PT. Karisma Iskandar Muda.
Ketua Tim Pansus LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( PRK ) Nagan Raya, Heri Yanda Menanggapi hal tersebut secara tegas menyampaikan pihaknya akan memanggil perusahaan untuk berdiskusi dan akan menindaklanjuti tentang temuan tersebut.
“Dengan temuan ini kami pihak DPRK Nagan Raya akan segera menyurati dan memanggil perusahaan terkait untuk berdiskusi mengenai hal tersebut”. Tegas Heri.
Karena menurutnya perusahaan wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari keuntungan bersih atau aset lancar setelah dikurangi kewajiban lancar, yang dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (red )