baranewsaceh.co | Banda Aceh – Akhir-akhir ini sudah menjadi pembicaraan umum di masyarakat terkait adanya dugaan calon kepala daerah di Aceh yang diduga berafiliasi atau menganut paham wahabi. Dikhawatirkan nantinya penyebaran wahabi di Aceh ini akan lebih masif jika diback up dan disokong oleh kekuasaan.
Fatwa nomor 4 tahun 2007 Majelis Permusyawaratan Ulama – MPU Aceh telah melarang penyebaran ajaran sesat dan paham yang menyimpang lengkap dengan kriterianya seperti halnya paham dan idiologi wahabi di Aceh itu mencerminkan ada upaya untuk menjaga keselarasan dengan pemahaman mayoritas masyarakat Aceh yang umumnya menganut paham mazhab mu’tabar yang beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Apalagi dalam konteks Aceh, sudah menjadi turun temurun dimana penerapan syariah Islam mengikuti pandangan Aswaja, keputusan MPU untuk melarang seperti paham wahabi bertujuan untuk menjaga kesatuan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Calon kepala daerah yang diduga berafiliasi dengan paham wahabi, penting bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk memastikan bahwa calon tersebut mematuhi fatwa MPU dan tidak mempromosikan ajaran yang dapat memicu konflik atau ketidakstabilan.
Tgk. Umar Rafsanjani sebagai Pembina Laskar Aswaja Aceh menegaskan dalam menjaga kesatuan dan stabilitas keagamaan di Aceh. Dengan mengatakan bahwa “tidak ada kata kompromi” bagi pembawa aliran wahabi, beliau menekankan bahwa Aceh berkomitmen untuk mempertahankan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi penganut mayoritas di provinsi Aceh.
Ketegasan ini berfungsi sebagai langkah perlindungan terhadap identitas keagamaan dan budaya masyarakat Aceh. Aceh dikenal dengan pelaksanaan syariah Islam yang mengikuti prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, dan upaya ini berfokus pada menjaga konsistensi dengan pemahaman tersebut.
Jika ada calon kepala daerah dianggap berafiliasi dengan paham wahabi, ini menunjukkan bahwa mereka akan menghadapi penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan mungkin juga dari institusi keagamaan. Ini bisa mempengaruhi dukungan politik dan legitimasi mereka dalam proses pemilihan, sambung Tgk Umar.
Tgk. Umar Rafsanjani dan Laskar Aswaja Aceh juga mendukung penegakan fatwa MPU dan memastikan bahwa fatwa tidak hanya bersifat simbolis tetapi juga diimplementasikan dalam praktik sehari-hari.
Tgk. Umar Rafsanjani Kembali menegaskan agar calon kepala daerah di Aceh untuk membuat pakta integritas bahwa paslon tidak terkait atau tidak berafiliasi dengan paham wahabi, itu menunjukkan bukti dan komitmen yang kuat untuk menjaga kesesuaian dengan ajaran mayoritas Ahlussunnah wal Jamaah. Ini adalah langkah konkrit untuk memastikan bahwa calon yang terpilih tidak membawa ideologi yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan keagamaan di Aceh.
Dengan adanya pakta integritas ini, masyarakat yakin dan percaya bahwa calon kepala daerah yang akan dipilhnya nanti itu patuh dan menghormati nilai-nilai serta kepercayaan masyarakat Aceh yang sudah lama ada, tutup Tgk Umar.