Aceh,subulussalam bara news aceh co,Sabiri Siahaan Ketua DP. Daerah Aceh LSM Pendidikan Noorwangsanegara menyatakan segera layangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Komisi HAM RI terkait persoalan yang menimpa Guru Kembar SMA 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya- Aceh, Senin (7/11/2022)
Fachrul Razi: Stop Kriminalisasi Guru Honor di Pidie Jaya
Ada Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas dipasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud sebagai Lex specialis derogat legi generale seharunya Kespsek Mempolisikan Guru seperti ini tidak trrjadi, ujar Sabirin Siahaan
Selain itu sepatunya Kepsek SMA 1 Bandar Dua itu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wil. Pidie Jaya dan Dinas Pendidikan Aceh sebelum mengambil langkah Hukum terhadap Guru Kembar yang sudah mengabdi 6 tahun di SMA itu juga, tambahnya
” Khairani dan Khairina, dua orang guru honorer kembar itu mengajar di SMA itu juga, aneh bila ada Kepsek yang mempolisikan Guru dibawah perlindungan dan Binaanya sendiri. Selain itu Kepsek memiliki atasan yanki Kacadisnwil Pijay dan Kadisdik Aceh tempat koordinasi sebelum mempolisikan. Ujarnya pula
” Kami sesalkan langkah hukum yang diambil Kepsek dengan mempolisikan Guru di sekolahnya sendiri dan demikian pula terhadap Kacadiswil Pujai dan Kadisdik Aceh persoalan Internal Sekolah sampai keranah Humkum”, ujarnya
Menyikapi kisah pilu yang dialami Khairani dan Khairina, dua orang guru honorer kembar di Sekolah Menegah Atas (SMA) 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya ‘dipolisikan’ oleh Kepala Sekolah dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut, kami dari LSM Pendidikan Noorwangsanegara segera menyurati Kementerian Pendidikan agar mengepaluasi Kinerja Disdik Acah, CaCdiswil Pijie Jaya, dan Kepala SMA 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya. Selain itu kami juga segera layangkan surat Ke Komnas HAM RI kiranya diberikan perlindungan Humkum kepada Khairani dan Khairina atas tuntunya mendapatkan SK Piket Remedial tahun 2017 hingga tahun 2020, tutup Sabirin Siahaan
Pewarta : raja uli