Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah Mulai 04 Hingga 17 September 2023, Kombespol Fahmi : "Pengendara Ranmor jangan lari takut Razia"

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Calon walikota Irwan Djohan Dinilai Tidak Pro Rakyat

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

Berita Terkait

Irwan Djohan Dinilai One Man Show, Abaikan Peran Wakil
Foto di Baliho Illiza-Afdhal Dinilai Tidak Menunjukkan Nilai Islami
Terbukti Banyak Pendukungnya, Kampanye Akbar Paslon 01 Dipadati Puluhan Ribu Massa
Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama
YBHA : Banyaknya Sekolah yang Mengabaikan Jajanan Halal Dan Sehat
SPMNA Desak PEMKOT Banda Aceh Cabut Izin Hotel Yang Memfasilitasi Maksiat
Persimpangan Identitas: Menggali Interseksionalitas Dalam Isu Gender Dan Keadilan Sosial di Aceh
Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 00:38 WIB

Kapolres Pringsewu Larang Sekolah Bermitra Wartawan Non-UKW, Ini Tanggapan Geram & Tegasnya Ketum PPWI RI Wilson

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Ekrafest 2024 – Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional: Bentuk Penghargaan Terhadap Ekosistem dan Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif di Tanah Air

Senin, 21 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Bapera Ormas Bergerak Mandiri dan Independen

Senin, 7 Oktober 2024 - 02:30 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:24 WIB

Fahri Lubis Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Irwan Djohan Dinilai One Man Show, Abaikan Peran Wakil

Senin, 18 Nov 2024 - 10:34 WIB

REGIONAL

LSM Radar Aceh, Komut Bank Aceh Sudah Sesuai Aturan

Senin, 18 Nov 2024 - 10:17 WIB

GAYO LUES

Debat Publik Paslon Bupati & Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024

Senin, 18 Nov 2024 - 10:02 WIB