Menu

Mode Gelap
Kasatpol PP Gayo Lues Ditelpon Al Hudri Palsu Menjelang Puasa Camat Gelar Makan Bersama di Kolam Biru Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Koordinasi Peluncuran Indikator Monitoring Center For Prevention IDI Gayo Lues Bantah Kemenkes Budi Gunadi Tentang Pengurusan Surat Izin Peraktek Dokter yang Mahal Pengulu Pining, Sampaikan Wacana Pembukaan Lahan Eks Kombatan GAM Kepada Masyarakat Kampung Pining

ACEH BESAR · 6 Mar 2023 23:11 WIB

Tak Berizin, Disdik Aceh Besar Akan Tindak Tegas TK Khalifah Almunawarah


					Tak Berizin, Disdik Aceh Besar Akan Tindak Tegas TK Khalifah Almunawarah Perbesar

 

Aceh Besar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar akan menindak tegas sekolah TAUD SaQu Khalifah Almunawwarah karena diduga tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Penyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Abdul Rahman, Jumat, (3/3/2023), mengatakan pihaknya tidak mengetahui ada lembaga pendidikan formal untuk anak usia dini bernama TAUD SaQu Khalifah Almunawwarah yang beroperasi di wilayah Aceh Besar, seharusnya setiap pendidikan usia dini yang beroperasi harus ada perizinan dari Dinas Pendidikan.

“Saya baru dengar bahwa ada lembaga pendidikan TAUD Khalifah itu. Saya cek di data pun tidak ada nama lembaga tersebut. Sekolah yang tidak memiliki izin itu tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi masalah di masyarakat maupun di pendidikan itu sendiri,” ucap Abdul Rahman

“Lulusan dari sekolah yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin operasional secara otomatis tidak diakui sebagai peserta didik. Artinya mereka dianggap tidak pernah menempuh pendidikan.” Sambungnya

Secara regulasi, lanjut Abdul, Minimal satu tahun berjalannya lembaga pendidikan harus segera mendaftar dan mendapatkankan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika dalam jangka waktu dua tahun lembaga pendidikan tersebut belum terdaftar maka bisa dibekukan.

“Maka dalam hal ini, berdasarkan laporan masyarakat kami akan menyelidiki kasus ini dan akan menindak keras sekolah itu, apabila terbukti menyalahi regulasi.” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Taud Saqu Khalifah Almunawarah, Yulia Fitri mengaku bahwa lembaga pendidikan yang diketuainya belum memiliki izin dari Dinas Pendidikan dengan alasan pihaknya sedang dalam proses pengurusan (RF)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9000 kali

Baca Lainnya

Peduli Masyarakat Kurang Mampu, PLN Bantu Pembangunan Rumah di Aceh Besar

18 Maret 2023 - 13:55 WIB

Mahasiswa Prodi Peternakan FP Umuslim magang di BPTU-HPT Indrapuri

18 Maret 2023 - 02:35 WIB

Ramadhan Bukan Bulan Biasa, Tapi Bulan Luar Biasa

16 Maret 2023 - 23:22 WIB

Akibat Angin Kencang, Pohon Tumbang di Kota Cot Glie

14 Maret 2023 - 07:28 WIB

Pemkab Aceh Besar Surati Mendagri Usul penghapusan Desa Pulo Bunta

13 Maret 2023 - 04:27 WIB

Hindari Balas Dendam

3 Maret 2023 - 01:19 WIB

Trending di ACEH BESAR