Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:22 WIB

501,062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dorong; upaya penyelidikan yang dilakukan tim Subdit II/Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, atas Tindak Pidana Perbankan Syariah pada pemberian fasilitas pembiayaan Musyakarah oleh Bank Aceh Syariah (BAS), kepada 20 orang anggota Kelompok Tani (Poktan) Mekar Kembali terkait penanaman Ubi Kayu seluas 40 hektar di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Hutan Produksi (HP) kecamatan Bandar Pusaka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Siapa sangka Poktan Mekar Kembali yang diketuai Wagirun [Warga Kampung Kaloy, kecamatan Tamiang Hulu – Aceh Tamiang] diduga bisa tersandung perbuatan tindak pidana, atas pembiayaan Musyakarah untuk pengembangan penanaman Ubi Kayu di Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simpul Pidana kredit macet Ubi Kayu indikasi mengerucut dalam jebakan manajemen BAS.

Polda Aceh pun menurunkan timnya untuk meresek kasus Ubi Kayu itu, yang telah merugikan uang rakyat Aceh senilai Rp1 miliar rupiah lebih.

Wagirun pun semaput, ujuk-ujuk datang surat panggilan wawancara klarifikasi perkara dari Polda Aceh. Tak tanggung-tanggung sempalan Poktan Mekar Kembali itu, melalui tangannya; 20 orang anggota masing-masing menerima uang bantuan pembiayaan penanaman Ubi Kayu sebesar Rp50 juta rupiah dari BAS.

Aleh-aleh penanaman Ubi Kayu itu gagal. Parahnya, tanpa disadari oleh para anggota Poktan mereka terjebak dalam akad kredit. Anggota Poktan Mekar Kembali awalnya manut, sebab Wagirun mengatakan bahwa Akad Kredit itu bersifat temporer [Sementara] agunan akan dikembalikan setelah panen dan penjualan Ubi Kayu selesai dilakukan.

Apalacur, nasi sudah jadi bubur. Anggota Poktan Mekar Kembali harus berurusan dengan BAS, harus membayar tunggakan kredit, yang sesungguhnya mereka sendiri bukan anggota Poktan Mekar Kembali.

Baca Juga :  Perilaku Kepala SDN 1 Karang Bundar Dikeluhkan Guru

Juntrungnya panjang, LembAHtari membawa kasus itu ke ranah hukum, pihaknya membuat laporan manuver Wagirun yang mengorbankan anggotanya ke Otorita Jasa Keuangan (OJK) Aceh dan Aparat Penegak Hukum.

Satu tahun, LembAHtari menunggu hasil. Tanpa diduga pihak Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Mengatrol Wagirun dan manajemen BAS Aceh Tamiang berpotensi menjadi pesakitan hukum.

#Gagal Bayar dan Hukuman

BAS telah menyalurkan pembiayaan penanaman Ubi Kayu melalui Wagirun kepada 20 orang anggota Poktan Mekar Kembali masing-masing menerima Rp50 juta rupiah, yang total keseluruhan mencapai Rp1 miliar rupiah.

Apalagi pada saat itu [Tahun 2020 secara nasional] dilanda masa pandemi Covid19, yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat secara nasional.

Kondisinya bagaimana?, yang pasti program penanaman Ubi Kayu itu gagal, begitu juga dengan jebakan akad kredit yang dibuat secara sistemik juga gagal bayar atau menjadi kredit macet.

Sesuai pasal 63 (1) huruf (a) dalam dan atau pasal 63 (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasal 63 (1) huruf (a) bahwa; anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank Syariah atau Umum Konvensional yang memiliki upaya membuat atau menyebabkan adanya pencatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Umum.

Pasal 63 ayat (2) huruf (b) bahwa; tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadaan Bank Syariah atau Umum terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan palung lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah lebih.

“Saya kira pihak BAS jangan sepelekan isi Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini. Semua mengikat, sikap, tindak dan atau perbuatan ada sanksinya. Kita berharap hukum tidak majal, sebaliknya tajam demi rakyat Aceh dan negara,” tegas Sayed Zainal, M. SH. Direktur Eksekutif LembAHtari pada media. Sabtu, 9 Maret 2024 di Kualasimpang.

Baca Juga :  Korem 011/Lilawangsa Gelar Verifikasi Kodim 0117/Aceh Tamiang

#Dukung Proses Penindakan

Sayed melanjutkan bahwa; pihaknya mendukung upaya penindakan dan langkah-langkah proses penegakan hukum dari tim Ditreskrimsus Polda Aceh, yang berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/59.a/II/RES.2.2/2024. Tanggal 23 Februari 2024.

Apalagi, sebut Sayed. LembAHtari pernah mendampingi para petani Ubi Kayu pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, termasuk saat itu dengan Komisi II DPRK Aceh Tamiang pada bulan Februari 2023.

Tak hanya itu, LembAHtari juga turut mendampingi petani Ubi Kayu menyampaikan pemberian keterangan ke Polres Aceh Tamiang pada bulan April 2023 [Saat awal bulan Ramadhan], serta di bukan Maret 2023 ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Sebagai tindak lanjut pendampingan.

“LembAHtari sangat mengapresiasi dan penghargaan kepada Polda Aceh. Atas turun dan peningkatan status penyelidikan oleh Tim II Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, bahkan tim langsung turun ke lokasi TKP penanaman Ubi Kayu dalam kawasan Hutan Produksi di kecamatan Bandar Pusaka. Ini harus kita beri atensi power full kepada Tim,” kata Sayed.

Ditambahkan bahwa; di lokasi tim juga mengambil keterangan kepada 18 orang anggota Poktan Mekar Kembali petani Ubi Kayu yang gagal bayar.

“Dengan peningkatan status ini, maka akan terbuka jelas persoalan yang sesungguhnya, siapa yang bermain, sehingga kredit program Ubi Kayu bisa gagal bayar. Ini penantian panjang dari ending cerita tentang Ubi Kayu di ujung timur Aceh,” pungkas Sayed. [].

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan
SEMMI Cabang Aceh Tamiang Minta Menag Yaqut C Qoumas Jangan Mengusik Kerukunan Dan Toleransi Beragama
F-CSR Aceh Tamiang Temukan Kejanggalan Pengelolaan Kegiatan CSR Perusahaan HGU dan Indikasi Tidak Pidana
Perusahaan Perkebunan Besar Kelapa Sawit tak Gubris Tanggung Jawab CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Koperasi
LembAHtari; Stop Pembabatan, Pembukaan Jalan dan Alih Pungsi Hutan di TNGL
Warga Pujakesuma di Aceh Sepakat Coblos dan Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Pembahasan Dokumen AMDAL pada Pembukaan Jalan Kaloy – Lesten, harus Terbuka dan Transfaran
Peringati Hari Lahan Basah Sedunia, Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh, Deklarasi serta Pernyataan Sikap

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 18:34 WIB

Selasa, 30 April 2024 - 13:59 WIB

Ali Sadikin Dukung Program Tepung Tawari Desa Usai Panen Padi.

Selasa, 30 April 2024 - 13:55 WIB

TTG Tingkat Provinsi Aceh Ke XXV Tuan Rumah Nagan Raya 7-11 Mei 2024 Di Alun -Alun.

Senin, 29 April 2024 - 21:11 WIB

Ketua KIP Nagan Raya Silahturahmi Dengan Kapolres dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024.

Senin, 29 April 2024 - 21:09 WIB

Ketua KIP Nagan Raya Silahturahmi Dengan Kapolres dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

Senin, 29 April 2024 - 20:55 WIB

Ketua MAA Nagan Raya Tepung Tawari Gampong Krung Cut Dan Tepung Tawari Sawah.

Senin, 29 April 2024 - 02:40 WIB

Pj Gubernur Aceh Kunker Ke Nagan Raya Sekda Beri Cendra Mata.

Sabtu, 27 April 2024 - 19:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 2 Tersangka Main Judi Online

Berita Terbaru

PERISTIWA

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 Apr 2024 - 21:38 WIB

SABANG

Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Mesin Pembangkit di Sabang

Selasa, 30 Apr 2024 - 21:09 WIB