GAYO LUES, BARANEWSACEH.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Gayo Lues bekerja sama dengan kejaksaan negeri Gayo Lues menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pemerintahan Kampung serta monitoring dan Evaluasi pendistribusian dan pemanfaatan dana Kampung di Kabupaten Gayo Lues, Kamis (12/09/2019) di balai pendopo Bupati Gayo Lues.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Desa yang ada di Kabupaten Gayo Lues dan tampak Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru, Kajari Gayo Lues Bobbi Sandri, SH,MH dan Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues serta Kepala DPMK Gayo Lues Jata, SE.
Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru menyebutkan dengan sosialisasi ini diharapkan ada pengetahuan umum perundang-undangan yang selama ini bergerak dinamis oleh seluruh masyarakat dan aparatur Kepala Desa yang ada di Kabupaten Gayo Lues.
Senada dengan hal itu Kepala DPMK Gayo Lues Jata, SE menyebutkan sosialisasi perundang-undangan ini tindak lanjut dari MOU antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa selama ini pihak Kejaksaan tidak terlibat, tetapi kedepan mereka harus mendampingi Kepala Desa dalam pengelolaan dana Desa sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan.
Terkait dengan program Jaga Desa yang sedang disosialisasikan oleh pihak Kejaksaan, Kajari Gayo Lues Bobbi Sandri, SH,MH mengatakan program jaga desa merupakan tindak lanjut dari MOU antara Kejaksaan Agung dengan Kemendes bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan penggunaan Dana Desa.
Program ini berujuan agar penggunaan dana desa bisa tepat sasaran bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat di Desa, jelasnya (ABDIANSYAH)