Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

HUKUM & KRIMINAL · 10 Nov 2022 15:05 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Pencatutan Nama Ukat Sukatma, Tergugat IV Minta Hadirkan Saksi Ahli


					Sidang Lanjutan Kasus Pencatutan Nama Ukat Sukatma, Tergugat IV Minta Hadirkan Saksi Ahli Perbesar

 

Cibinong Bogor – Pengadilan Negeri Klas 1 Cibinong Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pencatutan nama Ukat Sukatma, Selasa (09/11/2022).

Kuasa hukum penggugat Ukat Sukatma dan Tergugat I PT PAP, II, III dan Tergugat IV yang sudah datang dari pagi sempat mengeluhkan atas kinerja Hakim dengan selalu menunda-nunda waktu saat hendak sidang (tidak tepat waktu).

Agenda Sidang hari ini, Tergugat IV meminta, memohon kepada Hakim Ketua di sidang sebelumnya untuk menghadirkan Saksi Ahli, ternyata Hakim Ketua tidak menghadirkannya, cenderung sidang ini masih seputar keterangan saksi – saksi serta bukti bukti tambahan.

Kuasa Hukum Tergugat IV (Djafar) dengan tidak hadirnya Tenaga Ahli menyampaikan kepada Hakim Ketua
” Dengan tidak bisanya hadir tenaga ahli yang di sediakan oleh Hakim Ketua, biar kami saja yang membawa tenaga ahli disidang pekan depan, tegas Djafar.

Selain mengajukan tenaga ahli, Djafar pun memberikan bukti bukti tambahan kepada hakim.

Selain Tergugat IV, BPN Kabupaten Bogor pun menyerahkan bukti Warkah pengukuran.

Disidang sebelumnya para saksi dari Tergugat sudah menyampaikan bahwa tidak pernah ada pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN, catatan Warkah pengukuran yang diserahkan kepada hakim ketua patut untuk dipertanyakan dasarnya.

Prihal ini melalui Sidang akan terus dipantau oleh team Media.

Pada itu pernah Panitia A atas nama PT PAP yang berlokasi di Desa Sukamahi ke kantor BPN Kabupaten Bogor beberapa bulan kebelakang, salah satu petugas BPN pada saat itu sempat mengatakan ya mungkin ini oknum, ucapnya.

Keputusan Hakim Alhasil, Sidang kembali dilanjutkan Senin Tanggal 14 November 2022 .Untuk memperjelas saksi ahli dari tergugat IV .

Diluar ruangan Sidang. Team Media mengkonfirmasi keterangan Kuasa Hukum Tergugat, yaitu Djafar menyatakan bahwa, tercatat tukang Pengukurannya yaitu Eri Sugiri. Padahal keterangan Eri Sugiri di pemeriksaan perkara Pidana, Eri tidak pernah menyatakan pengukuran itu pada saat terbit 7 sertifikat HGB.Yang ada itu dia melakukan pengukuran terhadap 126 bidang tanah yang pernah yang di mohonkan Haknya oleh Duta Raya Wijaya, bukan dari PT PAP.

Pantauan dari teamMedia investigasi
R Bhayangkara Indonesia dengan melihat serta mendalami adanya sidang perdata ini, diduga adanya Mafia tanah (Biong) yang dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data kepemilikan tanah dengan memasukan nama di dalam SPH tanpa memikirkan dampak kedepannya.

Ini terbukti dengan tindakan Mafia tanah (Biong), salah satunya korban Ukat Sukatma yang tidak memiliki tanah seluas itu dimasukan kedalam SPH dengan dipalsukannya tanda tangan.
(Team)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3000 kali

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara

25 Maret 2023 - 04:20 WIB

JAM Pidum Setujui Sembilan Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

24 Maret 2023 - 03:23 WIB

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues Amankan 1 Mantan Oknum Security Pabrik PT. KHBL Atas Kasus Penipuan Dan Pemalsuan Dokumen

22 Maret 2023 - 21:11 WIB

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues Amankan Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

21 Maret 2023 - 01:51 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Limpahkan Pelaku Tebas Kepala Istri Pakai Parang ke Jaksa

12 Maret 2023 - 04:44 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues  Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

11 Maret 2023 - 05:18 WIB

Trending di GAYO LUES

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835