Siap siap Parpol & Caleg Kota Subulussalam di Diskualifikasi Atas Pembangkangan Putusan Mahkamah Agung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 11:21 WIB

50502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, baranewsaceh.co. Pileg 2024, Sejumlah Parpol di Kota Subulussalam TAK Penuhi Keterwakilan Perempuan di Dapil. 4 November 2023, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPRK Subulussalam pada pemilihan umum 2024 mendatang, mayoritas Partai Politik Nasional (parnas) tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Hal tersebut berdasakan penelusuran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Subulussalam sejumlah dapil keterwakilan perempuan dibawah 30 persen,” Senin (20/11/2023)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 4 dapil di Kota Subulussalam, beberapa Partai Politik belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen caleg DPRK Subulussalam 2024 mendatang mengindikasikan keambiguan aturan sehingga berpeluang mendapatkan gugatan,” ungkap Antoni Tinendung, Ketua DPD IWOI Kota Subulussalam.

Ia menyebutkan dari hasil penelusuran, hanya Partai Demokrat dan PAN yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan disetiap dapil.

Sementara itu PKS, Partai Hanura, Partai PKB, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Gerindra Kota Subulussalam masih ada dapil yang belum terpenuhi.

Padahal Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Baca Juga :  Bahas Ketahanan Pangan dan Kamtibmas, Polres Subulussalam Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Bukit Alim

Antoni Tinendung mengungkapkan bahwa ketentuan itu junha sudah sangat jelas dikukuhkan oleh putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD bahwa Mahkamah Agung menyatakan dalam perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan disetiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan keatas.

“Ketentuan tersebut sejatinya sejak pemilu sebelumnya bahkan sejak status bacaleg Kota Subulussalam belum menetapkan status daftar calon tetap (DCT).

Keterwakilan perempuan dibeberapa dapil di Kota Subulussalam terkhusus dapil 3 Kecamatan Runding dan longkib yang mencalonkan 4 kandidat legislatif nya hanya menempatkan satu keterwakilan unsur perempuan, berarti keterwakilan perempuan hanya 25 persen.

Jadi sejak awal KIP kota Subulussalam kalau ada parpol yang tidak memenuhi ketentuan, maka KIP harusnya menolak penerimaan pendaftaran caleg dari parpol itu, sebelum penetapan DCT dan memenuhi persyaratan,” sebut Antoni.

Disampaikan, keterwakilan 30 persen perempuan bukan diakumulasi dari total keterwakilan perempuan perkabupaten/kota, tetapi keterwakilan perempuan itu per daerah pemilihan.

“KIP/KPU dan Parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan maka dapat dikatakan KIP maupun Parpol telah membangkang terhadap perintah Undang-Undang dan putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga :  Somasi Tak di Indahkan, CV Lae Singkohor Gugat Pemko Subulussalam ke Pengadilan

Sehingga ia mengatakan, hasil pemilu DPRK Subulussalam nantinya sangat riskan dapat didugat.

Sementara itu, hasil konfirmasi nya kepada
KIP Kota Subulussalam melalui bagian Hukum, Putra Cibro, SH menyampaikan terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebagaimana regulasi yang ada.

“Sebenarnya kami sangat Patuh, karena sebelumnya KPU pusat sudah menyerahkan putusan Mahkamah Agung tentang keterwakilan 30 persen perempuan ke masing-masing DPP Partai Politik.

Memang benar hanya dua Parpol yang taat aturan seperti PAN dan Partai Demokrat terkait keterwakilan 30 Persen perempuan di setiap daerah pemilihan,” tambah Putra.

Ia menuturkan sampai hari masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait keterwakilan Perempuan yang ada di masing-masing caleg parpol yang hanya memenuhi 25 persen kuota.

“Kalau sudah ada instruksi dari KPU Pusat untuk didiskualifikasi, atau diubah calegna, kami akan langsung laksanakan instruksi itu.

Persoalannya regulasi, instruksi atau juknis terkait penerapan Keterwakilan perempuan 30 persen sampai hari ini juknis belum ada. Bagi kami KIP kota Subulussalam tidak ada masalah, ” jelas Putra, Komisioner KIP kota Subulussalam///A.Tim.**

Berita Terkait

Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Ketua Umum Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh Menghadiri Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Pelajar Perantauan Syekh Hamzah Fansuri (HPP-SHaF) Banda Aceh-Aceh Besar
Himapakosaka Lhokseumawe Menggelar Goes To School” di Beberapa SMA dan SMK di Kota Subulussalam
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Di Wilayah Kota Subulussalam
Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima Sahman Terancam Dipidana
Syahbudin Padang Anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara Apresiasi Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K.
Pelaku judi Online Kembali Diamankan Sat Reskrim Polres Subulussalam

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:43 WIB

HAMAS Mendukung Atas Kinerja Komisi II DPRK Aceh Selatan yang Mengkritik PDAM Tirta Naga Aceh Selatan

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:53 WIB

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:00 WIB

Masyarakat Aceh Selatan Merasa Malu Dan Marah Melihat Pemda Aceh Selatan Sampai “IMPOTEN” Ditipu Oleh Perusahaan Tambang PT PSU

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:55 WIB

Karena “Bodoh” Pemda Kabupaten Aceh Selatan Ditipu Oleh PT PSU Puluhan Tahun Lamanya

Minggu, 2 Februari 2025 - 00:50 WIB

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:31 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Binrohtal Rutin, Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Personel

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ketum Barmas Apresiasi Penuh ITQANS 1 MUQ Aceh Selatan yang Sangat Meriah

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:50 WIB

Tanggapi isu PMK, Novi Rosmita Kunjungi Langsung Kandang Ternak Masyarakat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Fajarul Arwalis: Pelantikan Kadis Perkim Aceh Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 11 Feb 2025 - 12:35 WIB

BANDA ACEH

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:33 WIB