Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

BANDA ACEH · 2 Feb 2023 02:04 WIB

Selamatkan Harta Agama, Kemenag Aceh, BPN dan Kajati Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf


					Selamatkan Harta Agama, Kemenag Aceh, BPN dan Kajati Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf Perbesar

 

Banda Aceh  – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta wakaf, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan Kejaksaan TInggi Aceh, menandatangani MoU kerjasama dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh.

Penandatanganan ini juga dilakukan serentak antara 23 Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan kejari.

Tujuannya sebagai landasan para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam sertifikasi dan menyelamatkan harta wakaf, dan untuk memaksimalkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, dengan sinkronisasi data dan informasi yang lengkap, berlangsung di Hermes Palace Hotel, Rabu (1/2/2023).

MoU ini ditandatangai Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Kakanwil BPN Aceh Dr Mazwar SH M Hum, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH MH.

Dr Iqbal menyatakan bersyukur atas terjalinnya kerjasama yang baik ini, antara tiga lembaga negara, dalam rangka memikirkan tentang agama dan terkait kemaslahatan umat.

“Semoga hal yang kita lakukan, mewakafkan diri untuk melayani umat, sekaligus kita niatkan sebagai ibadah, dan menjadi amalan bagi kita semua,” kata Iqbal di amini semua peserta.

Iqbal mengatakan saat ini Provinsi mempunyai 18.520 persil tanah wakaf yang berada di seluruh wilayah Provinsi Aceh.Dan dari jumlah tersebut 8.833 persil sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN.

Oleh karenanya, harap Iqbal kita semua mempunyai tanggung jawab besar untuk mensertifikasi asset wakaf tersebut, agar kekayaan ummat ini tetap terjaga sampai akhir zaman guna kejayaan Islam.

“Untuk merealisasi percepatan sertifikasi aset wakaf, pihak Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Aceh beserta jajarannya telah melakukan berbagai usaha diantaranya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sepertia ini,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan Kementerian Agama Pusat saat ini telah meluncurkan sebuah aplikasi guna mendukung percepatan sertifikasi asset wakaf yaitu EAIW (Elektronik Akte Ikrar Wakaf), kita berharap dengan EAIW akan mempermudah dan mempercepat lahirnya sertifikat di masa-masa mendatang.

“Semoga dengan adanya momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh,” harapnya.

Kakanwil BPN Mazwar menyebutkan bahwa kerjasama tersebut khusus untuk melakukan percepafan persertifikasi tanah wakaf, kita berharap ini akan merata se-Aceh.

“Kita semua, hingga BPN tingkat kabupaten/kota bersinergi untuk pengamanan aset wakaf yang ada di Tanah air ini, tentu dengan bersama bisa kita sertifikasi dengan cepat.” ucapnya.

Ia menjelaskan sertifikasi harus menjadi prioritas, dan pastinya tidak bisa jalan sendiri sendiri.

“Hingga ke daerah kita pastikan keberadaan objek wakaf itu sendiri, termasuk batasnya, dukungan dokumen yang harus ada yang kita butuhkan,” katanya.

Selain itu, menurut Mazwar, harus bersinergi dan kerja yang terukur dengan aparatur desa, persoalan ini kita tangani dan inventarisis bersama-sama dengan baik.

Sementara Kajati mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya dalam hal kerjasama ini akan memastikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan administrasi harta wakaf.

“Dalam menjaga harta agama, kita perkuat sinergi khususnya tentang wakaf. Semoga niat baik kita bisa jadi amal saleh, niat orang yang mewakafkan tanah mereka dengna harapan tidak di otak atik oleh yang lain, sehingga berujung tindakan konflik, atau gugatan dan bahkan pidana,” jelasnya Bambang Bachtiar.

“Kita bisa tindaklanjut dan mempunyai landasan dalam menyelesaikan atau mencari solusi terhadap sengketa dan gugatan tanah wakaf, maka dengan menjalin kesepakatan, saling mendukung dan kolaborasi, fungsi pengawasan dari kami juga akan berjalan dengan baik dan lebih kuat,” katanya. (IP).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0000 kali

Baca Lainnya

Tiba di Banda Aceh, Pangdam IM Disambut dengan Tradisi Tepung Tawar

25 Maret 2023 - 17:36 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

24 Maret 2023 - 15:19 WIB

Alhudri Ditunjuk Sebagai PJ Bupati Gayo Lues, FPA Sudah Sangat Tepat

24 Maret 2023 - 11:41 WIB

Kemenag Aceh Imbau Masjid dan Musala Kalibrasi Jam untuk Salat selama Ramadan

24 Maret 2023 - 03:03 WIB

Polda Aceh Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri

24 Maret 2023 - 02:53 WIB

Kabid Propam Polda Aceh Kunjungan Ke Lapas IIA Aceh Besar

23 Maret 2023 - 23:28 WIB

Trending di BANDA ACEH

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835