
Kutacane Bara News Minggu 6/2/2022.| Selama dalam Bulan Januari 2022, Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil Menangkap 7 Pelaku tersangka kasus narkoba Jenis Sabu Sabu dan mengamankan barang bukti seberat 31,17 gram.
Hal ini Di sampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Narkoba, AKP Sabrianda kepada Bara News di ruang kerjanya, Kamis (3/2).
Kasat Narkoba Sabrianda mengatakan, 7 tersangka ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres, terkait 4 kasus kepemilikan sabu.
Empat kasus melibatkan 7 tersangka sebagai pengguna, memiliki dan menjual sabu , berhasil diamankan 0,82 gram sabu dari tersangka SDR da SM, warga Titi Mas Kecamatan Babul Rahmah.
26,95 gram sabu dari tersangka HMS warga Kute (Desa) Prapat Hulu Kecamatan Babussalam.
0,32 gram sabu dari dan penangkapan pada 28 Januari lalu di kawasan Kute Kandang Belang kecamatan Lawe Bulan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram.
Sabrianda Menjelaskan Kronologis, kejadiannya berawal dari laporan masyarakat adanya informasi transaksi Narkoba jenis Sabu anggota Satres Narkoba telah mendapat informasi dari masyarakat peredaran narkotika jenis Sabu di Kute Kandang Belang Kecamatan Lawe Bulan Langsung bergerak, menyusun rencana penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku serta berusaha memutus mata rantai peredaran sabu di sekitar kute.
Agar tersangka tak melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas serta mencegah tersangka tak menghilangkan barang bukti yang sudah menjadi target bagi petugas Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara, polisi akhirnya mengirimkan beberapa petugas untuk mengintai lokasi sembari melihat gerak-gerik maupun aktivitas tersangka.
Pada Hari Jumat (28/1) sekira pukul 11.20 Wib, adanya informasi tambahan dari personel yang telah berada di lokasi, beberapa orang personel Opsnal Satres Narkoba akhirnya memasuki TKP di Kute Kandang Belang yang selama ini dicurigai.
Setelah memasuki rumah di TKP, polisi menemukan tersangka SA,38 ,seorang ibu rumah tangga yang tercatat sebagai warga Kute Raja Kecamatan Babussalam, dengan barang bukti sabu sebanyak 16 bungkus.
Merasa curiga jika masih ada barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka, petugas menanyakan kembali keberadaan sabu lainnya.
Namun tersangka berkelit dan berkilah jika tak ada lagi barang bukti sabu lain, ujar Sabrianda,
Anggota tak percaya dengan keterangan tersangka, dan akhirnya melakukan pencarian, pemeriksaan dan penggeledahan ke seisi rumah, polisi kembali menemukan 4 bungkus sabu lagi di atas pintu kamar Rumah. (Kasirin Sekedang).