Sumut ,Sumatera Utara – Sekelompok preman telah meresahkan warga desa bandar klippa, para pereman yang menserobot lahan ber-surat keterangan kepala desa bandar klippa, dengan nomor: 590/097/SKT/2016 seluas 99m L X 303m P = 29.997m Luas pesegi yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansiaperema
sekelompok para pereman telah melakukan intimidasi terhadap pak alim dan bu sri haryani penjaga lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia tersebut. Di desa bandar klippa Senin (27/04/2020) Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang
Pak Alim sipenjaga lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia itu mengatakan, “sekelompok pereman yang telah menyerobot lahan yang akan dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia yang saya jaga ini
sudah mengintimidasi saya (Pak Alim) dari sejak jumat 13 maret 2020, sekelompok pereman dengan inisial Bcs itu sudah merusak tanaman pisang, kelapa, pohon serei dan ubi yang saya (Pak Alim) tanamin di atas lahan yang akan dibangan pondok pesanteren dan pondok lansia ini., “Kata Pak Alim
Pada hari jumat 13 maret 2020 sekelompok pereman dengan inisial B cs yang melakukan pembongkaran tanaman pisang, kelapa, pohon serei dan ubi di atas lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia itu
sekelompok pereman telah melakukan intimidasi kepada Pak Alim dan Bu Sri Haryani penjaga lahan yang peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia, mengusir dan menguasai lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia dengan dahlil inisial B cs sekelompok pereman tersebut.
Atas pengerusakan di atas lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia, yang telah dilakukan oleh sekelompok pereman dengan inisial B cs itu di desa bandar klippa kecamatan percut seituan, telah menimbulkan keresahan Bu Sri Haryani sipenjaga lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia tersebut, ibu sri haryani langsung mengadukan perbuatan sekelompok pereman B cs itu Ke-Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut pada hari jumat 17 april 2020 pukul 11:33 wib dengan Nomor : STTLP / 690 / lV / 2020 / SUMUT / SPKT l, Bu Sri Haryani telah melaporkan inisial B cs tentang peristiwa pidana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 KUHP.
selama ini sekelompok pereman B cs terus beraksi, dalam ketakutan Pak Alim dan Bu Sri Haryani yang sebagai penjaga lahan yang akan perentuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia tersebut, para sekelompok pereman B cs sudah lama meresahkan sipenjaga lahan tersebut menimbulkan ketakutan sipenjaga lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia tersebut,
Lalu para sekelompok pereman terus beraksi dengan membuat posko di atas lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia tersebut, melakukan pengerusakan sejak pada hari jumat 13 bulan maret 2020, hingga akhirnya memberanikan Bu Sri Haryani si penjaga lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia tersebut,
pada hari jumat 17 april 2020 melaporkan kasus pengerusakan tanaman pisang, kelapa, pohon serei dan ubi yang bu sri haryani tanamkan di atas lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia tersebut, kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.,
Sipenjaga lahan yang akan peruntuk dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia Bu Sri Haryani berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, “bapak kalpolda sumut tolong saya, tolong bapak kapolda sumut secepatnya menangkap sekelompok pereman dengan insial B cs itu yang telah merusakan tanaman saya di atas lahan yang akan dibangun pondok pesanteren dan pondok lansia ini” Kata Bu Sri Haryani. (M S Nst)