Satgas TPPU Optimistis Transaksi Janggal Impor Emas Diproses Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 01:25 WIB

50366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), masih optimistis transaksi janggal terkait kegiatan impor emas senilai Rp189 triliun yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  dapat diproses hukum.

Temuan itu saat ini masih didalami Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetapi Satgas TPPU membuka kemungkinan kasus itu dapat ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri apabila nanti Bea Cukai tidak menemukan ada indikasi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan sampai pekan pertama November 2023.

“Ini waktu terus berjalan. Kita (Satgas TPPU, red) tidak bisa memastikan mereka (Bea Cukai, red) kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum. Makanya tadi kami minta selambat-lambatnya November minggu pertama (laporan akhir analisis Bea Cukai, red). Kami nanti akan agendakan dan kami akan putuskan setelah teman-teman Bea Cukai menyampaikan paparan,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga :  Aliansi Penegak Konstitusi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Oleh karena itu, Satgas TPPU dalam rapat terbarunya di Kantor Kemenkopolhukam mengundang Bareskrim Polri untuk mendengarkan data dan hasil analisis sementara yang dimiliki Bea Cukai terkait transaksi janggal senilai Rp189 triliun.

“Diharapkan nanti setelah kami berikan tenggat waktu terakhir, (tetapi) kondisinya tidak ada perkembangan maka kemudian kami serahkan ke teman-teman Bareskrim. Kemudian teman-teman Bareskrim sudah dapat gambaran utuh dari kasusnya,” kata Sugeng yang saat ini menjabat Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam.

Dalam rapat itu, Bareskrim Polri diwakili di antaranya Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri.

Sugeng menjelaskan Bea Cukai, yang tergabung dalam Satgas TPPU, masih mendalami indikasi pelanggaran pidana bidang kepabeanan yang menjadi kewenangannya. Namun, dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Pajak juga mendalami kemungkinan adanya indikasi pelanggaran perpajakan terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Soal Pengungsi Rohingya, Presiden Jokowi: Sementara Ditampung

Jika sampai pekan pertama November 2023 tidak ditemukan ada perkembangan yang memungkinkan kasus itu diproses hukum dari sisi kepabeanan, Satgas TPPU membuka peluang itu didalami oleh Bareskrim Polri.

“Tentunya (jika ditangani Bareskrim), tindak pidana asalnya berbeda karena kami menduga ada tindak pidana bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin, tentunya emas, atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti. Tetapi, kita lihat sampai nanti minggu pertama November,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Satgas TPPU dan PPATK dalam laporan terbaru kepada dirinya, menunjukkan kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan masih belum tuntas. (IP)

Berita Terkait

Ketua ASPATAKI, H. SAIFUL MASHUD, Dukung Program Pemerintah Asta Cita Sesuai Harapan dan Tujuan P3MI
Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad, Kasad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif
TA Khalid : Selamat Kepada Al Farlaky – Zainal (Azan) Di Aceh Timur
AMAN JARUM, Ucapkan selamat pada pemenang Pilbup Gayo Lues – Aceh Temiang
Pilkada Serentak 2024 Siap Digelar
Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Netralitas Kepala Desa
Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Tegaskan Tak Sanksi Petugas Lapas Penyebar Video Napi Nyabu

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:51 WIB

PW IPNU Aceh Ucap Selamat Kepada Mualem – Dek Fadh. Arifan : Paslon 01 Akhiri Opini Seakan Dizhalimi, di Curangi.

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:36 WIB

Sapda Knpi Aceh di kabupaten Aceh tenggara

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:42 WIB

HMI Aceh : Berjiwa Besarlah menerima kekalahan, yang Menang Wujudkan Kemakmuran Untuk Rakyat Aceh

Senin, 2 Desember 2024 - 16:36 WIB

Prihatin Atas Musibah Kebakaran, Dek Fadh Sambangi Dayah Abu Madinah

Senin, 2 Desember 2024 - 15:27 WIB

(KIP Agara) melaksanakan rapat pleno hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pilgub tahun 2024,

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:02 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Sabtu, 30 November 2024 - 09:36 WIB

Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh, PW IWO Aceh Ucapkan Selamat

Jumat, 29 November 2024 - 19:12 WIB

Akui Unggul Mualem – Dek Fadh, Ketua DPW Nasdem Aceh Ucapkan Selamat

Berita Terbaru