Menu

Mode Gelap
Kasatpol PP Gayo Lues Ditelpon Al Hudri Palsu Menjelang Puasa Camat Gelar Makan Bersama di Kolam Biru Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Koordinasi Peluncuran Indikator Monitoring Center For Prevention IDI Gayo Lues Bantah Kemenkes Budi Gunadi Tentang Pengurusan Surat Izin Peraktek Dokter yang Mahal Pengulu Pining, Sampaikan Wacana Pembukaan Lahan Eks Kombatan GAM Kepada Masyarakat Kampung Pining

ACEH UTARA · 2 Mar 2023 23:25 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tuntaskan Kasus Preman Asal Lhokseumawe


					Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tuntaskan Kasus Preman Asal Lhokseumawe Perbesar

LHOKSUKON  – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menuntaskan proses hukum terhadap aksi premanisme yang menjerat seorang tersangka berinisial MRF (22) warga Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Tersangka ini dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 jo pasal 368 KUHP pidana sebab telah melakukan tindak pidana pinipuan dan atau penggelapan dan pemerasan terhadap korban Muhammad Ravi Alqidri warga Meunasah Trieng, Lhoksukon, Aceh Utara.

“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap 2, berkas perkaranya sudah lengkap, kemarin tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepmor honda beat milik korban sudah kita serahkan ke jaksa.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, M.H. Kamis (2/3/2023).

AKP Agus menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka MRF pada 7 Januari lalu, yang mana peristiwa pidana terjadi dan dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada 1 Januari 2023.

“Tindak pidana yang terjadi berawal saat korban dan temannya ketika berada di lapangan hiraq Lhokseumawe didatangi pelaku yang tidak mereka kenal, pelaku menuduh jika korban ini adalah orang yang mengambil handphone adiknya,” ungkap AKP Agus.

Beberapa saat terjadi perdebatan, pelaku mengajak korban untuk menemui adiknya berboncengan menggunakan sepmor korban, saat dijalan pelaku meminta uang korban dengan disertai ancaman akan melukai korban, baru kemudian korban mengajak pelaku kerumahnya untuk meminta uang pada orang tuanya.

“Sampai dirumahnya, korban masuk kerumah untuk menemui orang tuanya dengan meninggalkan tersangka di luar pagar di atas sepeda motor, hingga selanjutnya tersangka tancap gas membawa kabur sepeda motor korban,” pungkas AKP Agus.(JONI SH)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5000 kali

Baca Lainnya

APDESI Keuchik Aceh Utara, Apresiasi Kinerja Pj Bupati, Bersinergitas Membangun Gampong

18 Maret 2023 - 01:02 WIB

Cabdin Pendidikan Aceh Utara Gelar Pelatihan Memahami Tupoksi dan Kurikulum Merdeka

17 Maret 2023 - 02:43 WIB

Pencenaran Nama Baik Ketua PWI,Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-Masing 10 Bulan Penjara

16 Maret 2023 - 08:39 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar Dusun, Liga PSG Rayeuk Glang-glong Yang Ke-5 Dibuka Langsung Oleh Polsek Matangkuli

15 Maret 2023 - 00:39 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Limpahkan Pelaku Tebas Kepala Istri Pakai Parang ke Jaksa

12 Maret 2023 - 04:44 WIB

Tidak Harus Media Terdata di Dewan Pers

2 Maret 2023 - 01:20 WIB

Trending di ACEH UTARA