Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Seorang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 04:20 WIB

50609 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan Tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Ganja di Desa Perapat Hulu Kecamatan babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (27/07/2023) Pukul 18.00 Wib

Anggota Kepolisian Polres Aceh Tenggara melaksanakan patroli di daerah Desa Perapat Hulu kec. babussalam kab. Aceh tenggara, pada saat anggota kepolisian melaksanakan patroli melihat satu orang laki-laki yang sedang berdiri di depan rumah milik warga dengan gelagat mencurigakan, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi satu orang laki-laki tersebut,pada saat anggota opsnal satresnarkoba mendatangi laki-laki tersebut anggota opsnal melihat laki-laki tersebut mencampakkan sesuatu dari tangan sebelah kirinya ke atas rumput kemudian anggota opsnal menghampiri laki-laki tersebut dan mengatakan “APA YANG KAU CAMPAKAN ITU” kemudian laki-laki tersebut mengatakan “BUKAN PUNYA KU ITU PAK”kemudian anggota opsnal menyuruh laki-laki tersebut mengambil bungkusan yang dicampakan laki-laki tersebut dan menyuruh laki-laki tersebut membuka bungkusan, pada saat di buka bungkusan tersebut ternyata berisikan narkotika jenis ganja, kemudian anggota opsnal menanyakan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut kepada laki-laki tersebut yang pada saat itu mengaku bernama T (26) Warga Desa Terutung Pedi Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dan mengakui narkotika jenis ganja yang dicampakan nya tersebut adalah miliknya yang mana narkotika jenis ganja tersebut rencana nya akan digunakan

Baca Juga :  Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah, S.H mengatakan “Dari Penangkapan T (26) Warga Desa Terutung Pedi di amankan Barang Bukti 1 bungkus narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat 3,16 gram dan 1 bungkus narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat 4,10 gram ”selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Agara membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kasat.

Baca Juga :  Diduga Proyek Siluman Beroperasi di Jalan Nasional Kutacane - Blangkejeren

Berita Terkait

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Kadernya Dikeroyok, HMI Kutacane Desak Kepolisian Agara Tuntaskan Aksi Kriminalitas Mahasiswa
Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren Darul Amin, Orangtua Lapor ke Polres Aceh Tenggara
Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru
Komisi III DPRK Nagan Raya Gelar RDP Terkait Proyek Peningkatan Jalan Keude Neulop – Blang Panyang.
Diduga Proyek Siluman Beroperasi di Jalan Nasional Kutacane – Blangkejeren
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pria pengedar Narkotika, Berhasil Amankan 8 Paket Sabu
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Aceh Tenggara, Diduga Ada Permainan

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:27 WIB

Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya

Selasa, 10 Desember 2024 - 02:04 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Cek Kendaraan Pribadi Milik Seluruh Prajurit

Selasa, 10 Desember 2024 - 02:01 WIB

47 Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Reserse Polri ke77

Sabtu, 30 November 2024 - 17:13 WIB

Berkah Berbagi Jum’at Bahagia

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:51 WIB

DT Peduli Aceh Kolaborasi Jum’at Berbagi Bersama Wadah Inspirasi Berbagi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:53 WIB

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Hendak Hilangkan Jati Diri Samudra Pasai ?

Rabu, 18 September 2024 - 00:36 WIB

Majelis Manajemen Qalbu Sukses Digelar di Desa Meurboe Lama

Selasa, 17 September 2024 - 23:51 WIB

Angin Kencang Merusakkan Rumah dan Kios di Kecamatan Dewantara Aceh Utara

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Rabu, 11 Des 2024 - 01:19 WIB