Sandra Dewi Penuhi Pemeriksaan di Kejagung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 02:33 WIB

50461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis, salah seorang tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 memenuhi jadwal pemeriksaan dengan hadir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 April 2024.

Melansir beberapa media, Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.25 WIB. Dia tampak mengenakan baju berwarna putih. Sandra Dewi juga tampak tersenyum dan melambaikan tangan ke media. Dirinya berharap doa agar masalah ini cepat selesai

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi mengatakan, Sandra Dewi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada hari ini, Kamis 4 April 2024.

“Ya, kita panggil sebagai saksi,” ujar Kuntadi kepada media. Namun, Kuntadi belum bisa mengungkapkan soal materi pemeriksaan yang akan didalami pada Sandra Dewi.

Adapun pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024. Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka lainnya termasuk Harvey. Di antaranya, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. (FS)

Berita Terkait

Kejati Banten Tahan Kadis LH Kota Tangsel
Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Dana Pokir Dewan di Pusaran Korupsi
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:15 WIB

Prof Adjunct Marniati dan Ketua Umum Kowani Dorong Pemerintah Beri Perhatian pada Organisasi Perempuan

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Berikan Cinderamata dari Batu Giok Untuk Mensos RI.

Kamis, 17 April 2025 - 22:28 WIB

Perkuat Pembangunan Ekonomi dan SDM, Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank

Rabu, 16 April 2025 - 20:10 WIB

Tidak ada Intervensi TNI saat Diskusi Mahasiswa di Semarang, PW GPA DKI Jakarta: Stop Penggiringan Opini Liar

Rabu, 16 April 2025 - 19:45 WIB

PT. Omarah Berkahnugraha Internasional by Smartrie Kembali Lakukan MoU Bersama Muasasah, Minta Jamaah Patuhi Regulasi

Rabu, 16 April 2025 - 19:42 WIB

Pabrik EsNow Resmi Diluncurkan: Kolaborasi Pengusaha Muhammadiyah Hadirkan Es Kristal Berkualitas Tinggi

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WIB

Prof Marniati Temui Menteri PPA,Dorong Pembentukan Komisi Perempuan di Aceh

Sabtu, 12 April 2025 - 00:19 WIB

Mualem, Kepala Daerah Pertama di Terima AHY

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:18 WIB

EKONOMI & BISNIS

Tarif Resiprokal Amerika dan Jalan Diplomasi Strategis Indonesia

Sabtu, 19 Apr 2025 - 03:55 WIB