Kutacane,31 Maret 2024 | Sebagai Pemerintahan Terkecil Desa serta Kepala Desa adalah garda terdepan yang Langsung berbenturan dengan masyarakat sehari hari.
Tahun 2024 di Aceh Tenggara Dana Desa (DD) di gelontorkan dengan konsep Earmarked ( Dana desa yang di tentukan) 60 % tahap I dan Non Earmarked ( dana yang tidak di tentukan ) 40% tahap I. untuk tahap II Earmarked ( Dana desa yang di tentukan) 40 % Non Earmarked ( dana yang tidak di tentukan ) 60% ,beda dengan tahun tahun sebelumnya yang dibuat sampai 3 termin Pencairan Dana Desa ini.
Dengan Gelontoran yang begitu besar tahap 1 berdekatan dengan momentum hari besar Idul Fitri alias Lebaran Tokoh Muda Aceh Tenggara mengingatkan Kepada Kepala Desa Seluruh Aceh Tenggara agar tidak gelap mata.
Rudi Tarigan ” Momen menghadapi Lebaran banyak celah yang akan membuat Dana Desa bocor tidak pada tempatnya,mulai oknum-oknum yang mengatasnamakan Instansi APH lah sampai hal hal lain yang bagi kepala Desa sendiri yang akan mempertanggung Jawabkannya dalam sebuah SPJ desa kelak”pungkas bung Rudi Tarigan.
Di Singgung soal ada bocoran bahwa habis lebaran akan ada Pansus atau sejenisnya terkait Dana Desa bung Rudi Tarigan membenarkan bahwa akan akan ada seperti Pansus terkait dana desa.
“Sudah sejak sebelum Pileg ini di utarakan oleh salah seorang ketua Fraksi yang akan di teruskan ke Komisi,ketua fraksi telah meminta masukan serta langkah langkah kongkrit dalam mewujudkan ini “ungkap RDT panggilan Rudi Tarigan.
Di Akhir wawancara bung Rudi Tarigan memberikan bocoran yang menjadi Fokus Ketua Fraksi tersebut adalah Selain Kecamatan Ketambe,Leuser adalah Kecamatan Lawe Sigala dan Semadam yang asal muasalnya naik menjadi anggota dewan!ini bentuk dari control sosial dan pengawasan buat dapil pemilihannya serta tanggung jawab moril terhadap Konstituennya, akhiri bung Rudi Tarigan. ini