Polri Bantah Tudingan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:02 WIB

50446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Bareskrim Polri membantah perihal adanya unsur kriminalisasi maupun politisasi terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah mengikuti seluruh aturan yang ada.

“Kalau kita lihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan,” ujar Djuhandani seperti dikutip Sabtu (5/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djuhandhani menjelaskan bahwa untuk mengkriminalkan memang menjadi tugas anggota reserse, namun tetap berlandaskan dengan prosedur fakta, bukti maupun aturan yang berlaku.

Karena itu, dalam penetapan tersangka Panji Gumilang ini, Djuhandhani menyampaikan, tidak ada kriminalisasi seperti yang dituduhkan.

“Sama halnya dengan kita melaksanakan upaya paksa, itu kan sudah melanggar HAM. Tapi pelanggaran HAM yang diatur oleh Undang-Undang termasuk ini, menjadikan tersangka ini kan diatur oleh Undang-Undang dan ada aturannya, prosesnya kita ikuti semua,” ucap Djuhandhani. (PMJ)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB