Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

HEADLINE · 27 Agu 2020 00:39 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 12 Tersangka Pelaku Penembakan di Kelapa Gading


					Polda Metro Jaya Amankan 12 Tersangka Pelaku Penembakan di Kelapa Gading Perbesar

JakartaBARANEWSACEH.CO |  Tim gabungan Polri menangkap para tersangka pelaku penembakan brutal ke pengusaha pelayaran berinisial S (51). Terungkap pelaku ternyata tidak hanya 2 orang, tapi berkelompok sebanyak 12 orang.

“12 tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus pembunuhan di Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., Senin (24/08/2020).

Kapolda Metro Jaya menambahkan, para tersangka melakukan aksinya dengan perencanaan. Bahkan 12 orang tersebut memiliki peran masing-masing.

“Jadi saat itu tersangka NL memerintahkan suami sirinya berinisial R untuk membunuh korban S. Kemudian tersangka R menyuruh tersangka SY untuk membunuh korban S. SY pun bersama tersangka DM ini merupakan joki dan eksekutor,” terang Kapolda Metro Jaya.

Selanjutnya tersangka AJ yang menyiapkan senjata untuk membunuh korban. Kemudian senjata itu dijemput tersangka S dan diserahkan oleh MR ke tersangka R. Tersangka TH dan SP merupakan perantara penjual senpi untuk para tersangka. Tersangka lainnya, DW, R, dan RS ikut dalam aksi perencanaan pembunuhan.

Atas perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.  (rj/bq/hy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9000 kali

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara

25 Maret 2023 - 04:20 WIB

Predisen Jokowi Keluarkan Larangan Mengadakan Acara Buka Bersama Bagi ASN dan pejabat Pemerintah

25 Maret 2023 - 00:09 WIB

Mahkamah Agung akan Kembalikan Integritas Hakim Indonesia

24 Maret 2023 - 15:31 WIB

Wamenkumham Tidak Laporkan Balik IPW

24 Maret 2023 - 04:07 WIB

Menko Polhukam Sampaikan Isu Dugaan TPPU di Kemenkeu

24 Maret 2023 - 04:05 WIB

KPK Periksa Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia untuk Tersangka LE

24 Maret 2023 - 04:03 WIB

Trending di KORUPSI

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835