Pidie, Baranewsaceh.co – Tim gabungan dari Subdit I Indagsi dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menemukan lima lokasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I K., M.Si mengatakan bahwa penemuan lima lokasi sebagai tempat penyalahgunaan BBM tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepihak petugas kami, kemudian petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankannya.Dari hasil penyelidikan kasus penyalahgunaan BBM ini diduga berasal dari SPBU wilayah Pidie dan dilakukan oleh beberapa orang. Modus dari para pelaku ini menerima minyak/BBM dari Peurulak, Aceh Timur yang diduga mengambil dari sumur–sumur bahan bakar minyak (BBM) ilegal, membeli BBM subsidi jenis solar dan premium dari SPBU yang berada sekitar tempat tinggal para pelaku dengan memberikan campuran pewarna untuk menghasilkan BBM seperti premium.
“Dari tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan petugas yang pertama di lorong Meunasah Gampong Karieng, Mutiara Timur, Pidie. Di sana petugas mengamakan seorang tersangka berinisial M dan barang bukti BBM jenis premium 3000 liter, minyak tanah 1000 liter yang dimasukkan dalam drum dan jerigen. Kemudian melakukan pengungkapan di TKP kedua di Gampong Jumpoi Adan, Mutiara Timur, Pidie dan mengamankan seorang tersangka berinisial M dan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap, premium 4000 liter, minyak tanah 430 liter dan solar 500 liter. Di TKP ketiga di Gampong Meunasah Paru Cot, Bandar Baru, Pidie Jaya, petugas mengamankan seorang tersangka berisial SA dan barang bukti solar 3465 liter dan minyak tanah 420 liter,” tambah Kabid Humas Polda Aceh.
“Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti premium sebanyak 3500 liter di Gampong Meunasah Yaman, Mutiara, Pidie, serta mengamankan solar sebanyak 90 liter di TKP kelima di Gampong Meunasah Bineh Alue, Mutiara Timur, Pidie. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mendapatkan BBM dari sumur–sumur ilegal di Aceh Timur dan mencampurkannya dengan BMM jenis premium dan solar yang dibeli dari SPBU–SPBU di kawasan Pidie dan Pidie Jaya. Mereka memberikan campuran pewarna untuk menghasilkan BBM seperti premium dan menjual pada kios–kios kecil atau penjual eceran di pinggir jalan. Dengan tertangkapnya para pelaku ini, dihimbau kepada semua masyarakat bila ingin membeli BBM, belilah di SPBU–SPBU yang resmi untuk menjamin kualitas BBM,” tegas Kabid Humas Polda Aceh saat memeberikan keterangan di Mapolda Aceh, Senin(23/12/19).
(sm/bq/hy)