Lembaga Tak Beroperasi 5 Tahun, Bangunan Jadi Kebun, Data Dapodik Tetap Hidup — Masyarakat Minta Bupati Evaluasi Kadis Pendidikan
ACEH TENGGARA – Di atas kertas, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Bangsa tampak seperti lembaga pendidikan nonformal yang aktif. Dalam data resmi pemerintah, lembaga ini tercatat memiliki ratusan siswa, lengkap dengan kepala PKBM, operator Dapodik, dan izin operasional yang masih berlaku.
Namun, hasil penelusuran lapangan justru membongkar kenyataan berbeda: PKBM ini diduga tidak beroperasi selama lebih dari lima tahun terakhir, meski dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) terus cair setiap tahun.
Bangunan Jadi Kebun, Tak Ada Kelas Maupun Siswa
Pantauan tim investigasi di lokasi menunjukkan suasana yang jauh dari aktivitas pendidikan. Bangunan bekas PKBM kini berubah fungsi menjadi kebun pisang, singkong, dan sayur.
Tak ada papan nama, tak ada ruang kelas, meja, kursi, atau papan tulis. Cat dinding memudar, halaman dipenuhi semak, sebagian area bahkan digunakan untuk menanam kakao muda.
“Sudah lebih lima tahun tidak pernah ada kegiatan sekolah di sini. Bangunannya malah dijadikan kebun sayur,” ungkap Edy, warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Senin (10/11/2025).
Alamat di SK Berbeda, Tapi Izin Tetap Diperpanjang
Keanehan tak berhenti di situ. Berdasarkan SK Nomor 420/035/IA/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, PKBM Harapan Bangsa beralamat di Desa Semadam Awal, Kecamatan Semadam.
Namun faktanya, lokasi asli justru berada di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, beberapa kilometer dari alamat resmi.
Dalam dokumen tersebut, Hj. Nurhayati, S.Pd masih tercatat sebagai pengelola PKBM, dengan izin berlaku hingga 10 Januari 2026.
Pertanyaan pun muncul: Mengapa izin diperpanjang jika kegiatan belajar-mengajar sudah lama berhenti?
Data Dapodik Aktif, Dana Negara Terus Mengalir
Lebih mengejutkan lagi, dalam sistem Dapodik, PKBM Harapan Bangsa masih tercatat memiliki 133 siswa di semester ganjil 2024/2025 dan 130 siswa di semester genap.
Bahkan untuk tahun ajaran 2025/2026, sistem masih menampilkan 128 siswa aktif, padahal di lapangan tidak ditemukan satu pun kegiatan belajar.
Data fiktif inilah yang menjadi dasar pencairan dana BOP dari pemerintah pusat.
Artinya, uang negara terus mengalir ke lembaga yang telah “mati suri.”
LSM PPKMA: “Diduga Ada Oknum Dinas di Balik Permainan Ini”
Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan permainan sistematis yang melibatkan oknum dalam Dinas Pendidikan Aceh Tenggara.
Kami menduga kuat ada keterlibatan pihak internal Dinas Pendidikan. Informasi dari warga menyebutkan Hj. Nurhayati sudah lama tidak berdomisili di Aceh Tenggara. Lalu siapa yang selama ini menginput data siswa di Dapodik?”
— M. Jenen, Ketua LSM PPKMA.
Ia menegaskan, mustahil PKBM yang tidak beroperasi bisa tetap terdaftar aktif dalam sistem Dapodik tanpa campur tangan pihak tertentu.
“Kalau benar dikendalikan oleh oknum dinas, ini bukan sekadar lalai, tapi permainan terstruktur dan sistematis,” tambahnya.
PPKMA mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan, serta meminta Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kutacane, hingga aparat Tipikor Polda Aceh turun tangan memeriksa seluruh PKBM penerima BOP.
Dana pendidikan adalah hak rakyat, bukan untuk dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas M. Jenen.
Modus Lama: PKBM Lama Dijual, Dana Tetap Cair
Sumber internal dunia pendidikan nonformal juga mengungkap praktik lama yang masih terjadi.
“Banyak PKBM lama yang sudah tak aktif, tapi dijual ke pihak lain agar tetap bisa mencairkan dana bantuan. Namanya tetap sama, tapi yang urus sudah beda,” ujarnya.
Modus seperti ini berpotensi melanggar hukum dan masuk kategori penyalahgunaan wewenang serta korupsi dana pendidikan.
Dasar Hukum yang Relevan
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 11 ayat (1): Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.
2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
3. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan — Pasal 3: Dana pendidikan wajib digunakan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 3 dan 8: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana 4–20 tahun atau seumur hidup.
Masyarakat Minta Bupati Bertindak Tegas
Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan berharap Bupati Aceh Tenggara tidak menutup mata.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan dugaan ini, tapi tidak ada tanggapan dari Dinas Pendidikan. Kami minta Pak Bupati turun langsung dan mengevaluasi bawahannya,” ujar seorang tokoh masyarakat.
(Redaksi)














































