Lhokseumawe – Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menerima bantuan sarana prasarana pemadam kebakaran satu unit Portable Fire Pump (pompa pemadam kebakaran) senilai Rp150 juta dari Kemendagri.
Serah terima bantuan itu berlangsung secara simbolis yang dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si di Hotel Milenium Kebun Sirih Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Bantuan yang diberikan merupakan salah satu komitmen Kemendagri dalam mengoptimalisasi penyelenggaraan kebijakan Sub Urusan Kebakaran melalui penguatan pelaksanaan SPM Sub Urusan Kebakaran di daerah.
Safrizal mengatakan, bantuan ini berkaitan dengan pelayanan dasar yang penyelenggaraannya merujuk pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Semoga dengan adanya bantuan ini akan memberikan andil dalam peningkatan kualitas penanggulangan kebakaran di masing-masing daerah,” katanya.
Sementara itu Pj. Wali Kota Imran mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan Portable Fire Pump yang diberikan oleh Kemendagri tersebut. Bantuan ini sangat membantu kinerja Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Terutama dalam menjalankan Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi kebakaran sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Alhamdulillah dengan adanya portable fire pump ini akan meningkatkan kinerja pemadam kebakaran kita dalam bertugas di lapangan. Sehingga mampu mempercepat penanggulangan kebakaran,” ucap Dr. Imran
Pj Wali Kota juga mengapresiasi langkah Kemendagri dalam mengurangi jarak antara kebutuhan dan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana-prasarana pemadam kebakaran.
Menurutnya dengan bantuan ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) terutama dalam sub urusan kebakaran.
Ia sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Ditjen Adwil ke Pemko Lhokseumawe.
“Dengan adanya bantuan stimulan ini akan memperkuat pengalokasian sarana dan prasarana bencana dan kebakaran kita melalui APBK Lhokseumawe, karena itu memang kewajiban daerah,” pinta Imran.
Imran juga berharap agar komunikasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat berjalan dengan baik dalam penyelenggaaran pemerintahan. (IP)