Oleh : Setiadi Miranda S.I.P
Redelong, seleksi terbuka calon Sekretaris daerah Bener Meriah masih saja menuai kontroversi di kalangan masyarakat hingga saat ini.
Pelaksanaan Pemilihan Umum Akan dilakasanakan tinggal hitungan hari, oleh karena itu kita perlu menjaga kodusifitas kedamaian jalannya demokrasi di Bener Meriah ini.
Jawaban Pj.Bupati Bener Meriah melalui kepala dinas KOMINFO atas kritikan dari masyarkat terkait pembukaan seleksi Sekretaris Daerah ini, seolah memaksakan dengan mendalilkan undang-undang dalam pernyataanya.
Setiadi Miranda menyampaikan Ya, memang kita sama-sama kita ketahui bahwa saat ini di jabatan sekda hari ini di isi oleh Pelaksana tugas Sekda, jadi tidak ada itu yang namanya kekosongan jabatan.
Memang benar dalam undang-undang 3 tahun 2018 itu mengatur soal penjabat Sekretasi daerah. Pun demikian jika alasanya pasal 10 ayat 1 tersebut maka seharusnya sudah jauh sebelum pilkada dilaksanakan sudah ada ganti sekda baru. Bukannya pada saat mendekati kontestasi pemilu seperti ini, sehingga masyarkat berfikir seuzon soal pemerintah Bener Meriah ini.
Walau pun sesuai dengan undang-undang, pemerintah harus melihat situasi dan kondusifitas daerah hari ini, jangan asal terapkan sebab itu bukan Undang-undang darurat ataupun PERPU. Undang-undang itu kan bisa dilaksanakan dan di implementasikan setelah pilkada jika itu perintah undang-undang, ”toh kalau pun sudah lewat dari yang di atur undang-undang berarti pemerintah Bener Meriah memang teledor dari sejak kekosongan bangku sekda itu, jangan lah asal buat alasan di tengah polemik eforia pilkada ini”. Ungkap randa mantan sekjen HIMABEM-SU itu
Pemerintah bener meriah khususnya legislatif harusnya memperlihatkan bagaiman Good governace itu di terapkan di pemerintah kusunya di eksekutif kepemerintahan. Jangan asal tabrak aja dengan dalil undang-undang “jatuhnya seperti otoriter dan mengelabui masyarakat dengan dalil undang-undang”.
Ayolah pertimbangkan, ini keadaan Bener Meriah sedang mencari pemimpin dalam hitungan hari lagi jangan sampai netralitas dan ektabilitas pemerintah daerah kami ragukan sebagai pelayan masyarakat.
Pun demikian situasi apa yang harus menyebabkan pelelangan jabatan sekda harus dilakukan saat ini ? sebab selama ini roda pemerintahan yang di koordinir oleh pj sekda tidak ada hambatan, lebih baik Pj bupati fokus saja untuk menyukseskan pelaksaan Pilkada.
Sudahlah tunda saja dulu sampai pilkada ini selesai, agar tidak ada krisis kepercayaan terhadap pemerintah
Diakhir kami sampaikan bahwa jika ini tidak di indahkan, maka tidak ada jalan lain, selain turun kejalan untuk menyuarakan suara rakyat melalui parlemen jalanan.(Ril)