Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:25 WIB

50566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Baca Juga :  Personel Polres Gayo Lues Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-78 Tahun 2023

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memberikan Jam Komandan, Dandim 0113/Gayo Lues Kunker Ke Koramil Teripe Jaya

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Dalam Waktu Dekat Ini, Investor Asing Asal Prancis Akan Lakukan MoU Dengan Pihak PT. Leuser Pancholi Sinergi.
Seolah Menjadi Kebiasaan | BPBD GaLus Terkesan Tutup Mata Abai Terhadap Bencana Menimpa Masyarakat
BRIPKA Marhaban Waladi Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Sosialisasi Pilkada Damai
Penangkapan WNA Asal Perancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak
Ini Nama Para Calon Kepala Daerah Dukungan BaraJP di RAKERNAS Tahun 2024
Babinsa Bersama Badan Penyuluh Pertanian Melakukan Pendampingan Kepada Petani Di Wilayah Kecamatan Blangpegayon
Musim Penghujan, Babinsa Koramil 07/Blangjerango Himbau Warga Waspada Bencana Alam
Petani Milenial Kecewa Kepada Imigrasi Aceh Tengah Atas Penangkapan Investor Prancis di Gayo Lues

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:05 WIB

Ini Nama Para Calon Kepala Daerah Dukungan BaraJP di RAKERNAS Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:25 WIB

Pasalon Bupati Dan Wakil Bupati JOZ Turun Ke Lokasi Banjir. Gelar Pengobatan Gratis 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Tim Suksesi Bintang-Faisal Terbentuk di Semua Level, Kampong & Dusun

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Kita Butuh Vigur Dari Tinta Lae Shoraya “Tapun Faisal gek..”

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Bank Aceh Cabang Jeuram Nagan Raya Latih Petani Sawit Peningkatan Produktivitas Hasil Panen.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Paslon FITRAH Akan Manfaatkan CSR untuk Kemajuan Aceh Timur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:57 WIB

Pembangunan Pelayanan Dasar Daerah Pedalaman Program Prioritas Dandy-Abati

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 15:50 WIB