Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:25 WIB

50648 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 10 / Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Kuning Kurnia
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Komunikasi Sosial sebagai media Babinsa untuk jalin Silaturahmi bersama warga Binaan
Ketua SPSI Gayo Lues Ajak Masyarakat Tenang Dalam Menyambut MAY DAY Tahun ini
Silaturahmi Kapolres Aceh Tenggara Ke Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg Barang Bukti Diamankan
Babinsa Koramil 10 / Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Kenyaran
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=