slot preparation.lsrs.lu

Pertamina Lelet, Potensi Keuntungan USD 41,7 Juta dari Transaksi LNG dengan Trafigura Melayang dari Kantongnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023 - 02:10 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS  – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) berhasil menemukan dokumen berisi penawaran pembelian LNG milik Pertamina oleh Trafigura Pte Ltd. LNG Pertamina tersebut merupakan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Amerika Serikat.

Sementara Corpus Christi Liquefaction adalah anak usaha Cheniere Energy,Inc.

Menurut KPK, Kontrak LNG CCL dengan Pertamina itu telah merugikan Pertamina sebesar USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 Triliun dan telah menetapkan sebagai tersangka serta menahan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sejak 19 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun adanya kerugian tersebut telah dibantah oleh Karen dan menyatakan Pertamina hingga saat ini sudah menikmati keuntungan sekitar USD 80 juta atau setara Rp 1,24 Triliun dan prognosa sampai tahun 2025, keuntungan Pertamina mencapai USD 107,23 juta atau setara Rp 1,6 triliun.

Terkait transaksi Pertamina dengan Trafigura yang gagal terlaksana itu, pada dokumen yang ditemukan CERI itu, disebutkan batas penawaran untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pertamina hanya sampai tanggal 8 Oktober 2018.

“Penawaran Trafigura tersebut tampak disebutkan berlaku hingga 8 Oktober 2018. Pembelian LNG itu ditawar untuk pengiriman selama tiga tahun mulai Januari 2020 hingga Desember 2022. Setiap tahun sebanyak 5 kargo, sehingga total sebanyak 15 kargo LNG,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (30/9/2023).

Dokumen tersebut, lanjut Hengki, tampak ditandatangani oleh Chris Clarckson dengan jabatan Global Head of Gassoline Trading Trafigura Pte Ltd.

Hengki merincikan, mengacu perhitungan harga di dalam dokumen penawaran Trafigura tersebut, serta dibandingkan dengan harga pembelian LNG Pertamina dari CCL Amerika, maka terdapat selisih keuntungan Pertamina sebesar USD 0,91 per MMBTU.

“Dengan asumsi satu kargo setara dengan 3,4 juta MMBTU, maka nilai lima kargo per tahun untuk tenggang waktu pengiriman tiga tahun, maka diperoleh angka USD 41,7 juta atau setara Rp 645 miliar. Inilah nilai potensi keuntungan (potential loss) Pertamina dari rencana transaksi Pertamina dengan Trafigura Pte Ltd tersebut yang lenyap,” ungkap Hengki.

Baca Juga :   Tambang Emas Ilegal PT Beri Mineral Utama di Aceh Selatan Diduga Dibekingi Oknum Aparat, CERI: Untuk Apa Ada Inspektur Tambang Tapi Impoten Jalankan Tugas

Belakangan, lanjut Hengki, CERI memperoleh keterangan bahwa pada akhirnya Pertamina tidak mampu memenuhi tenggat waktu penyelesaian dokumen transaksi tersebut, mungkin karena masalah kompetensi dan kapasitas Komite LNG memitigasi potensi resiko rugi menjadi untung.

Secara detail, Hengki membeberkan proses penjualan LNG Pertamina tersebut adalah sebagai berikut ;

“Pada awal Oktober 2018 Pertamina telah melakukan proses tender ‘direct selection’ untuk menjual 0.38 juta Milion Tonnes Per Annum (MTPA) atau 5 kargo per tahun selama kurun waktu tiga tahun dari tahun 2020 hingga 2022,” ungkap Hengki.

Untuk proses tender LNG ini, Pertamina telah mengirim undangan ke 11 trader LNG besar di dunia. Dari sebelas yang diundang, lima trader memberikan penawaran harga LNG, yaitu Diamond Gas Internasional, Mitsui Jepang, BP Singapore, Trafigura dan RWE Supply & Trading.

“BP Singapore memberikan harga tertinggi, namun hanya sanggup untuk pembelian satu tahun saja. Selanjutnya negosiasi dilanjutkan dengan Trafigura sebagai pemenang kedua, dengan “validity offer” hanya tiga hari, yaitu 8 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB,” kata Hengki.

“Namun demikian, keuntungan Pertamina yang sudah di depan mata itu menguap, karena Komite LNG Pertamina lambat untuk menyelesaikan negosiasi tahap berikutnya, yaitu tahap finalisasi MSPA (Master of Sales and Purchase Agreement) dan CN (Confirmation Notes),” lanjut Hengki.

Sebab, baru tanggal 15 November 2018 menurut dokumen yang dimiliki CERI, ungkap Hengki lagi, anehnya Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero), Basuki Trikora Putra baru meminta bantuan Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan jasa konsultan hukum internasional untuk membantu Pertamina dalam negosiasi dengan Trafigura.

Sikap lambat ini bisa dibaca publik jadi terkesan meremehkan adanya isue kargo LNG CCL berpotensi merugikan Pertamina.

“Selanjutnya CLCC melakukan proses seleksi pemilihan jasa konsultan hukum. Baru pada tanggal 10 Desember 2018, proses pemilihan jasa konsultan hukum itu selesai dan dilaporkan kepada CLCC,” ungkap Hengki.

Akibat proses pemilihan jasa konsultan hukum yang berbelit-belit ini, kata Hengki, negosiasi MSPA dan CN menjadi terbengkalai. Target penyelesaian MSPA dan CN yang harus selesai bulan November 2018 akhirnya terlewati.

“Trafigura enggan memperpanjang proses negosiasi dan memilih membatalkan rencana pembelian kargo-kargo CCL ini, jadi runyam deh,” beber Hengki.

Banyak pihak lantas menyayangkan Komite LNG yang dibentuk Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, lantaran Komite LNG itu malah gagal menyelesaikan transaksi dengan Trafigura.

Adapun Komite LNG PT Pertamina (Persero) itu terdiri dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Keuangan Pahala Mansyuri, Direktur PMIR Heru Setiawan, Direktur Pemasaran Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Korporat Basuki Trikora Putra dan Dirut PT PGN Tbk Gigih Prakoso.

Perubahan Perjanjian Jual Beli

Di sisi lain, ungkap Hengki, CERI juga menemukan dokumen yang menerangkan bahwa sale purchase agreement (SPA) atau perjanjian jual beli LNG antara Pertamina dan CCL tertanggal 4 Desember 2013 dan tanggal 1 Juli 2014 telah diubah untuk keseluruhan dengan perjanjian “Amended and Restate LNG Sale and Purchase Agreement” tanggal 20 Maret 2015, saat itu Dirut Pertamina dijabat oleh Dwi Sucipto.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh CERI tersebut secara lengkap, pada poin 24.2 tentang Keseluruhan Perjanjian, menyatakan ‘Perjanjian ini, bersama dengan Bukti-buktinya, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan mencakup semua janji dan pernyataan tersurat maupun tersirat, dan menggantikan semua perjanjian dan pernyataan sebelumnya, tertulis atau lisan, antara Para Pihak yang berkaitan dengan materi pokoknya. Apa pun yang tidak terkandung atau secara tegas dimasukkan sebagai referensi dalam instrumen ini, bukan merupakan bagian dari Perjanjian ini.’

Pasal tersebut di atas mempertegas bahwa SPA 2013 dan SPA 2014 sudah tidak mempunyai hubungan hukum dengan realisasi kargo LNG Corpus berdasarkan SPA 2015.

Dokumen amandemen SPA tersebut juga mencantumkan tanda tangan Direktur New and Renewable Energy PT Pertamina (Persero),Yenni Andayani.(CR)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru