Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

GAYO LUES · 2 Feb 2023 02:59 WIB

Penegakan Hukum Humanis Beri Kebebasan Hukum Pidana Bagi Petani Perempuan di Gayo Lues


					Penegakan Hukum Humanis Beri Kebebasan Hukum Pidana Bagi Petani Perempuan di Gayo Lues Perbesar

 

GAYO LUES, BARANEWS | Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam patut diapresiasi. Apa pasal? Lewat penerapan keadilan restoratif, seorang petani berjenis kelamin perempuan warga Kampung Pining Kecamatan Pining, Gayo Lues bisa bebas dari jeratan hukum.

Petani perempuan berinisial AS (20) warga Kampung Pining, Gayo Lues harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia terlibat dalam tindak pidana penganiayaan kepada SM (18), salah seorang warga Kampung Pining.

Berawal dari selisih paham, AS tidak mampu mengendalikan emosi dan melakukan aksi pemukulan terhadap SM. Akibatnya, persoalan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Oleh penyidik kepolisian setempat, AS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan, yang melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pada tahap pelimpahan ke Kejari Gayo Lues, Ismail Fahmi selaku Kajari berinisiatif memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga perkara itu tidak dilanjutkan dan dihentikan penuntutan atas perkara itu.

“Kamis, 19 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blengkejeren, Kejari memfasilitasi perdamaian antara dua orang warga yang berselisih paham itu. Keduanya pun sepakat berdamai dan setuju agar perkara tidak dilanjutkan hingga ke persidangan. Atas dasar itu, kami mengusulkan penghentian penuntutannya kepada JAM Pidum lewat Kejati Aceh,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Senin 30 Januari 2023.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi menerangkan, Senin 30 Januari 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Gayo LUes atas penganiayaan atas nama tersangka AS yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP.

“Penegakan hukum berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Gayo Lues mampu memfasilitasi penghentian perkara ini. AS akhirnya bebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Ismail Fahmi.

Kejari Gayo Lues segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada AS. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Ismail Fahmi (PRB)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1000 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues

26 Maret 2023 - 01:59 WIB

Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api

26 Maret 2023 - 01:30 WIB

Muspika Blangpegayon Gelar Safari Ramadhan Pertama Blangbengkik dan Cinta Maju

25 Maret 2023 - 23:44 WIB

Kapolsek Pining  Laksanakan Program Jum’at Curhat Malam Hari Dalam Rangka Safari Ramadhan di Meunasah Al-Muslimun Dusun Benteng Desa Pining

25 Maret 2023 - 01:50 WIB

Wakapolres Gayo Lues Bersama PJU Laksanakan Program Jum’at Curhat Malam Hari Dalam Rangka Safari Ramadhan Bersama Santri Pesantren Ruhul A’zam

25 Maret 2023 - 01:23 WIB

Kapolsek Kutapanjang Laksanakan  JUM’AT TARAWIH CURHAT Cerak-Cerak Urum Serinen

25 Maret 2023 - 00:17 WIB

Trending di GAYO LUES

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835