Pemkab Gayo Lues Tandatangani MoU Dengan KeJaksaan Negeri Gayo Lues Tentang Penanganan Masalah Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:08 WIB

50983 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Aula Setdakab Gayo Lues, Jumat (02/08/2024).

Kesepahaman tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Pj Bupati Gayo Lues, H. Jata, SE., MM mengatakan, penandatangan kesepakatan tersebut bukan hanya seremonial belaka, melainkan tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan transparan di Kabupaten Gayo Lues.

“Kita semua menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak terpelas dari berbagai permasalahan hukum baik itu permasalahan perdata maupun tata negara,” Ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya kejarsama tersebut dapat memberikan beberapa manfaat, diantaranya memberikan kepastian hukum, pencegahan terjadinya penyimpangan, percepatan penyelesaian perkara dan penguatan akuntabilitas.

“Maka dari itu, saya ingin menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini dapat menjadi rujukan utama bagi seluruh SKPK dalam pelaksanaan pendampingan hukum, juga dalam membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” Tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H.,M.H mengatakan, tujuan utama peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara adalah untuk menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara.

“Peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi lima kegiatan yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan hukum lain,” Ujarnya.

Tambahnya, kesepahaman tersebut sangat penting, mengingat Pemerintah Daerah Gayo Lues kerap dihadapkan dengan berbagai gugatan hukum baik itu masalah perdata maupun tata usaha negara.

“Begitupun dengan permasalahan aset Pemerintah Daerah, kesepahaman bersama ini sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi gugatan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkab Gayo Lues,” Lanjutnya.

Ia berharap dengan adanya kesepahaman tersebut, dapat meminimalisir adanya tindakan yang akan berpotensi merugikan negara dan jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara khususnya keuangan Pemda. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Babinsa Posramil Dabun Gelang Sinergi Bantu Bangun Rumah Warga
Tiga Pejabat Eselon II Di Lantik. Kabid Mutasi Sebut Pelantikan Ini Mengisi Jabatan Lowong
Babinsa Ciptakan Situasi Yang Baik di Lingkungan Masyarakat Desa Binaan
Brimob Aceh, Melaksanakan Patroli Anti Premanisme Bersama Polres Gayo Lues
Komsos Dengan Warga, Babinsa Posramil dabun gelang juga Rutin Pantau Wilayah Binaan 
Dandim 0113/Galus bersama BNNK Gayo Lues musnahkan ladang ganja di Desa Ekan, Kec. Pining Gayo Lues.
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Petani pengolahan Daun Tembakau & memonitoring Wilayah Binaan
Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat