Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

ACEH SELATAN · 3 Des 2022 03:37 WIB

Pemerintah Daerah Dapat Dituntut Secara Perdata Di Pengadilan Karna Telah Menyerobot Tanah Masyarakat di Aceh Selatan


					Pemerintah Daerah Dapat Dituntut Secara Perdata Di Pengadilan Karna Telah Menyerobot Tanah Masyarakat di Aceh Selatan Perbesar

 

ACEH SELATAN, BARANEWS | Bila pemerintah kabupaten Aceh Selatan tidak tegas dan serius menyelesaikan sengketa tanah di dua lokasi destinasi wisata anjungan Tuan Tapa gunung lampu di Gampong pasar Tapaktuan dan lokasi tempat para wisata water boom Desa Panjurpian kecamatan Tapaktuan maka mungkin saja sipemegang Hak milik atas tanah di kedua lokasi wisata tersebut akan menuduh bahwa Pemda Aceh Selatan telah semena-mena mengambil tanah hak milik mereka serta mereka sipemegang hak akan mencari keadilan hukum melalui proses pengadilan

Alasan hukum masyarakat si pemegang hak milik atas tanah tersebut dengan dasar Sertifikat tanah hak milik yang mereka kantongi dan miliki maka mereka akan bawa permasalahan tanah ini keranah hukum dengan tuduhan pada Pemda adalah :

Pemda Aceh Selatan telah dengan sembrono mendirikan infrastruktur bangunan destinasi wisata di atas tanah mereka dengan tampa hak

Maka sipemegang sertifikat hak milik atas tanah tersebut akan dapat menuntut Pemda secara “CLASS ACTION”

Bila Pemda Kabupaten Aceh Selatan “ABAI DAN APATIS” akibatnya tentu sipemegang hak milik atas tanah tersebut akan menuntut “GANTI RUGI” Pemda secara “PERDATA” oleh Karna itu Pemda Aceh Selatan akan mengalami kerugian secara berganda diantaranya :

– lepasnya Tanah Negara pada pihak lain karna lemahnya Pemda dalam memelihara dan menjaga Aset Daerah

– Lepasnya hak atas infrastruktur bangunan Destinasi wisata maupun infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan uang negara yang jumlahnya Miliyaran rupiah

– Pemda juga akan membayar ganti rugi atas tanah pada sipemegang hak milik tanah dikarenakan di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan Pemerintah sementara status tanahnya tidak jelas karna milik orang lain

– Keadaan ini akan menjadi Presenden buruk dimasa yang akan datang yang akibatnya masyarakat lain juga akan melakukan hal yang sama karna :

“Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan”
(UU DASAR 1945)

“Tidak boleh ada perbedaan pelaksanaan hukum pada setiap orang”
(DEKLARASI UMUM HAK AZASI MANUSIA 10 DESEMBER 1948 DENHAQ BELANDA)

T.Sukandi For-PAS

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4000 kali

Baca Lainnya

Penggrebekan Cafe Esek-Esek Adalah Bukti Pemkab Asel Tidak komit dalam Penegakkan Syari’at Islam

16 Maret 2023 - 00:43 WIB

Senator Abdullah Puteh Bicara Soal Aceh Sebagai Daerah Modal Kini Termiskin di Sumatra, Mengapa?

4 Maret 2023 - 15:42 WIB

Kantor Keuchik Sudah Lama Tidak Berfungsi Formas PP Pertanyakan Tugas Aparatur Desa Panton Bili

22 Februari 2023 - 15:33 WIB

Kajati Aceh Resmikan Balai Rehabilitasi dan Serahkan Sertifikat Wakaf

7 Februari 2023 - 23:18 WIB

AKBP Nova Minta Masyarakat Aceh Selatan Tertib Lalulintas

7 Februari 2023 - 23:07 WIB

Pemkab Aceh Selatan Bantu Masa Panik Korban Serangan Harimau

6 Februari 2023 - 02:48 WIB

Trending di ACEH SELATAN

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835