ACEH SELATAN, BARANEWS | Bila pemerintah kabupaten Aceh Selatan tidak tegas dan serius menyelesaikan sengketa tanah di dua lokasi destinasi wisata anjungan Tuan Tapa gunung lampu di Gampong pasar Tapaktuan dan lokasi tempat para wisata water boom Desa Panjurpian kecamatan Tapaktuan maka mungkin saja sipemegang Hak milik atas tanah di kedua lokasi wisata tersebut akan menuduh bahwa Pemda Aceh Selatan telah semena-mena mengambil tanah hak milik mereka serta mereka sipemegang hak akan mencari keadilan hukum melalui proses pengadilan
Alasan hukum masyarakat si pemegang hak milik atas tanah tersebut dengan dasar Sertifikat tanah hak milik yang mereka kantongi dan miliki maka mereka akan bawa permasalahan tanah ini keranah hukum dengan tuduhan pada Pemda adalah :
Pemda Aceh Selatan telah dengan sembrono mendirikan infrastruktur bangunan destinasi wisata di atas tanah mereka dengan tampa hak
Maka sipemegang sertifikat hak milik atas tanah tersebut akan dapat menuntut Pemda secara “CLASS ACTION”
Bila Pemda Kabupaten Aceh Selatan “ABAI DAN APATIS” akibatnya tentu sipemegang hak milik atas tanah tersebut akan menuntut “GANTI RUGI” Pemda secara “PERDATA” oleh Karna itu Pemda Aceh Selatan akan mengalami kerugian secara berganda diantaranya :
– lepasnya Tanah Negara pada pihak lain karna lemahnya Pemda dalam memelihara dan menjaga Aset Daerah
– Lepasnya hak atas infrastruktur bangunan Destinasi wisata maupun infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan uang negara yang jumlahnya Miliyaran rupiah
– Pemda juga akan membayar ganti rugi atas tanah pada sipemegang hak milik tanah dikarenakan di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan Pemerintah sementara status tanahnya tidak jelas karna milik orang lain
– Keadaan ini akan menjadi Presenden buruk dimasa yang akan datang yang akibatnya masyarakat lain juga akan melakukan hal yang sama karna :
“Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan”
(UU DASAR 1945)
“Tidak boleh ada perbedaan pelaksanaan hukum pada setiap orang”
(DEKLARASI UMUM HAK AZASI MANUSIA 10 DESEMBER 1948 DENHAQ BELANDA)
T.Sukandi For-PAS