Menu

Mode Gelap
Kasatpol PP Gayo Lues Ditelpon Al Hudri Palsu Menjelang Puasa Camat Gelar Makan Bersama di Kolam Biru Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Koordinasi Peluncuran Indikator Monitoring Center For Prevention IDI Gayo Lues Bantah Kemenkes Budi Gunadi Tentang Pengurusan Surat Izin Peraktek Dokter yang Mahal Pengulu Pining, Sampaikan Wacana Pembukaan Lahan Eks Kombatan GAM Kepada Masyarakat Kampung Pining

LANGSA · 2 Feb 2023 01:53 WIB

Pemberian Bantuan Hukum pada Wartawan, PWI Langsa dan Pengacara Zulfahriza Teken MoU


					Pemberian Bantuan Hukum pada Wartawan, PWI Langsa dan Pengacara Zulfahriza Teken MoU Perbesar

 

Langsa –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Langsa melaksanakan perjanjian kerjasama (MOU) dengan Kantor Pengacara Zulfahriza, S.H. & Partner/Advocate & Legal Consultans, Senin (30/1/2023).

Kerjasama ini lebih terfokus kepada pemberian bantuan hukum kepada wartawan yang bertugas di Kota Langsa.

Ke depan melalui penandatangan kerjasama ini diprogramkan diskusi antar wartawan dengan Pengacara Zulfahriza, S.H. & Partner/Advocate & Legal Consultans yang berkaitan dengan berbagai hukum.

“Ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, bahwa Pengacara Zulfahriza, S.H. & Partner/Advocate & Legal Consultans bersedia memberikan konsultasi hingga pendampingan hukum berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi wartawan saat menjalankan profesinya,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum banyak contoh yang kita lihat dalam beberapa berita yang dimuat. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat.

Selaku insan kehidupan dalam kontrak sosial tidak terlepas dengan aturan dan peraturan sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero “Ubi Societas Ibi Ius” dimana ada masyarakat maka di situ ada hukum.

“Maka dari itu eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan kita, terlebih kita seorang profesi. Dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena,” sambungnya.

Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas juga diatur dan tetap dalam dasar perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik.

Pengacara Zulfahriza, S.H menyampaikan bahwa, banyak hal yang dapat dilakukan ketika ada kerjasama ini. Karena disatu sisi masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan rasa keadilan dalam berbagai hal.

“Untuk itu, melalui kerjasama ini selain dapat memberikan konsultasi dan pendampingan hukum, saya berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak,” ungkapnya.

“Mungkin ada saudara-saudara kita yang diketahui wartawan belum mendapat rasa keadilan, melalui kerjasama ini dapat juga dijadikan bahan diskusi nantinya,” imbuh Zulfahriza. (IP)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0000 kali

Baca Lainnya

Wasekjend DPP PSI Konsulidasi Ke Aceh, Optimalkan Bacaleg

16 Maret 2023 - 00:31 WIB

PDAM Langsa Bantah Terima Pernyataan Modal

14 Maret 2023 - 07:22 WIB

Farah Nabila Rahman, Siswi Prestasi Asal Kota Langsa

4 Maret 2023 - 21:03 WIB

BAPPEDA Harus Turun Gunung Mengubah Status Aceh dari Lebel Miskin

24 Februari 2023 - 15:05 WIB

Tarmizi Age dan Nurzahri Bertemu, Isu Mualem dan Abdullah Puteh Calon Gubernur Aceh Makin Kuat

17 Februari 2023 - 20:59 WIB

Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Langsa Dilantik

15 Februari 2023 - 03:16 WIB

Trending di KAMPUS