Pelapor Apresiasi Penyidikan Laporan Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen KPK

Redaksi Bara News

- Author

Kamis, 22 Juni 2023 - 01:40 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Salah satu pihak pelapor dugaan kebocoran dokumen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi laporannya di Polda Metro Jaya yang saat ini sudah di tahap penyidikan.

“Saya selaku pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang bekerja profesional,” ujar Kurniawan Adi Nugroho, perwakilan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Kurniawan menilai dalam proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya berbeda dengan proses yang ada di KPK yang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya ijin pengadilan. Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik hp tidak mau menyerahkan hpnya, maka Dewas tidak bisa memaksa,” ucapnya.

Baca Juga :  Jika Hadapi Gugatan Hukum, Dirjen Teguh Minta Aparatur Dukcapil Cermat, Cerdas dan Cergas

Lebih lanjut, Kurniawan mengatakan Dewas KPK hanya mengurus perihal keetisan seseorang, sementara yang ditangani Polda Metro adalah tindak pidana.

“Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan,” katanya.

Sehingga saat ini seluruh pihak perlu menunggu tindak lanjut dari penyidik dalam menentukan terlapor atau tersangka dalam kasus kebocoran dokumen tersebut.

“Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu,” tandasnya. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kongsi Anak Usaha Holding BUMN Hotel Diduga Tipu Ribuan Konsumen
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ungkap Potensi Sanksi Ratusan Juta USD Menanti Indonesia
Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
Pembangunan IKN Nusantara demi Kemajuan Perekonomian dan Lingkungan Hidup
DPP Bara JP Bentuk TPNKJ Dampingi Nasabah Korban Jiwasraya
CERI: Geger, Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Dua Hari Menjabat, Kepala Bakamla RI Melepas Personel Latihan ke Korea Selatan
Polri: Dua Kontestan Pemilu 2024 Sudah Kantongi SKCK

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 22:38 WIB

Cetak 4 Gol Pada Adu Pinalti, Kapja FC Berhasil Raih Juara 1 Sepak Bola Piala Bupati Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 22:33 WIB

Saat Ditinjau, Boarding School Berselemak Sampah

Rabu, 27 September 2023 - 22:27 WIB

Kadisdik Aceh Naik Pitam Lihat Kondisi Sekolah SMAN Seribu Bukit

Rabu, 27 September 2023 - 22:19 WIB

Kopja FC Juara Pada Laga Adu Finalti VS Putra Sangir FC Dengan Skor 4-2

Rabu, 27 September 2023 - 14:45 WIB

Brimob Bersama Tim Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Pegunungan Desa Pepelah

Selasa, 26 September 2023 - 12:10 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Serahkan 69 SK Kenaikan Pangkat dan 1 Pensiun

Selasa, 26 September 2023 - 11:56 WIB

Pj Bupati Alhudri Serahkan SK Kenaikan Pangkat untuk 69 PNS Pemkab Gayo Lues

Senin, 25 September 2023 - 18:55 WIB

Alhudri Salurkan Bantuan Baitul Mal kepada Korban Kebakaran Kota Blangkejeren

Berita Terbaru

GAYO LUES

Saat Ditinjau, Boarding School Berselemak Sampah

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:33 WIB