Patut Diduga Bawas MA RI Melegalisasi Proses Hukum dan Putusan dr Tunggul Yang Melanggar Konstitusi dan UU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024 - 12:42 WIB

50468 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Mencermati Surat Badan Pengawas Mahkamah Agung Nomor 1416/ BP/Eks/13/2023 Tentang Balasan Pengaduan Perihal Perkara Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Bahwa Pengaduan Tersebut Tidak Memenuhi Amanat Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistle Blowing System) Juncto SKB Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009 & No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya. Pengaduan Tersebut Tidak Memadai, Sehingga Tidak Dapat Ditindak Lanjuti.

Berikut selengkapnya yang diterima oleh tim media dari sumber penting di Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Merujuk Dan Mencermati Peraturan Dan SKB Yang Disebutkan Diatas, Patut Dikatakan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Telah Melakukan Kesalahan Nyata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. UNSUR BERPERILAKU ADIL

Merujuk SKB Yang disebutkan, Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sudah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara Dari Hukuman Perkara TIPIKOR dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara.

Dilain Pihak Pemilik / Pimpinan / Staf / Offuce Boy enyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan

Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaky Kejahatan Dengan Berbagai

Pihak) Luput Dari Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

(putusan.mahkamahagung.go.id Nomor: 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST, Hal 129-133, 890) (LHP BPK Nomor: 10/HP/XIX/06/2012 Tanggal: 05 Juni 2012, Hal 19-26; 56-60)

2. UNSUR BERPERILAKU JUJUR

Merujuk SKB Yang disebutkan, Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Gayo Lues, Paskibraka Diharapkan Jadi Generasi Teladan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:03 WIB

114 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Enam Pejabat Baru Dilantik, Wakil Bupati Gayo Lues Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kampung Pertik Kecamatan Pining Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemerintah Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru