Patut Diduga Bawas MA RI Melegalisasi Proses Hukum dan Putusan dr Tunggul Yang Melanggar Konstitusi dan UU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024 - 12:42 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Mencermati Surat Badan Pengawas Mahkamah Agung Nomor 1416/ BP/Eks/13/2023 Tentang Balasan Pengaduan Perihal Perkara Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Bahwa Pengaduan Tersebut Tidak Memenuhi Amanat Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistle Blowing System) Juncto SKB Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009 & No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya. Pengaduan Tersebut Tidak Memadai, Sehingga Tidak Dapat Ditindak Lanjuti.

Berikut selengkapnya yang diterima oleh tim media dari sumber penting di Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Merujuk Dan Mencermati Peraturan Dan SKB Yang Disebutkan Diatas, Patut Dikatakan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Telah Melakukan Kesalahan Nyata

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon Diburu, Bareskrim Polri Kirim Tim

1. UNSUR BERPERILAKU ADIL

Merujuk SKB Yang disebutkan, Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sudah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara Dari Hukuman Perkara TIPIKOR dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Buru Tiga Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Dilain Pihak Pemilik / Pimpinan / Staf / Offuce Boy enyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan

Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaky Kejahatan Dengan Berbagai

Pihak) Luput Dari Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

(putusan.mahkamahagung.go.id Nomor: 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST, Hal 129-133, 890) (LHP BPK Nomor: 10/HP/XIX/06/2012 Tanggal: 05 Juni 2012, Hal 19-26; 56-60)

2. UNSUR BERPERILAKU JUJUR

Merujuk SKB Yang disebutkan, Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Fahri Lubis Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD RI 2024-2029
FIFA PJ Bupati Nagan Raya Terima Penghargaan SAKIP Predikat B dari Kementerian PANRB
Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena
Haji Bintang & Ketua DPRK Subulussalam Hadiri Pelantikan DPR-RI di Senayan Jakarta
Relawan BATAVIA FOR JOZ Resmi Dikukuhkan. Zainuddin Jadi Ketum
Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas
Berantas Mafia di Tubuh Polri, Aktivis Pesdam Minta Kapolri Pegang Komitmen Presisi
Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutannya !!

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON

Minggu, 22 September 2024 - 22:24 WIB

Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Selasa, 17 September 2024 - 22:47 WIB

Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota

Kamis, 12 September 2024 - 14:03 WIB

Pengadaan Sepatu dan Pakaian Olahraga pada Sekretariat PB PON Aceh Capai Rp 25,578 Milyar

Selasa, 3 September 2024 - 11:13 WIB

Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:27 WIB

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:46 WIB

Kepala Desa Sukamaju Minta Kapolda Sumut, Mengusut Dalang Penebangan Hutan di Siosar, Kabupaten Karo.

Kamis, 18 Juli 2024 - 06:25 WIB

Maraknya Kasus Korupsi di Aceh, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Demonstrasi di Kejati Aceh

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Jelang Pilkada Camat Ingatkan Masyarakat Jangan Terpecah Belah

Sabtu, 5 Okt 2024 - 06:42 WIB