Jakarta–Mencermati Surat Badan Pengawas Mahkamah Agung Nomor 1416/ BP/Eks/13/2023 Tentang Balasan Pengaduan Perihal Perkara Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Bahwa Pengaduan Tersebut Tidak Memenuhi Amanat Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistle Blowing System) Juncto SKB Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009 & No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya. Pengaduan Tersebut Tidak Memadai, Sehingga Tidak Dapat Ditindak Lanjuti.
Berikut selengkapnya yang diterima oleh tim media dari sumber penting di Jakarta, Selasa (6/2/2024)
Merujuk Dan Mencermati Peraturan Dan SKB Yang Disebutkan Diatas, Patut Dikatakan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Telah Melakukan Kesalahan Nyata
1. UNSUR BERPERILAKU ADIL
Merujuk SKB Yang disebutkan, Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sudah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara Dari Hukuman Perkara TIPIKOR dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara.
Dilain Pihak Pemilik / Pimpinan / Staf / Offuce Boy enyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan
Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaky Kejahatan Dengan Berbagai
Pihak) Luput Dari Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf
(putusan.mahkamahagung.go.id Nomor: 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST, Hal 129-133, 890) (LHP BPK Nomor: 10/HP/XIX/06/2012 Tanggal: 05 Juni 2012, Hal 19-26; 56-60)
2. UNSUR BERPERILAKU JUJUR
Merujuk SKB Yang disebutkan, Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian
Lipsus: Bkn