Oknum BPK Kutacane Lama Diduga Meminta imbalan dari PJ kades

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 17:34 WIB

501,863 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acehtengara,baranewsaceh.co- Di duga meminta imbalan yang dilakukan Oknum Ketua BPK terhadab Pj Kades Kutacane Lama, dengan dalih tertentu itu jelas menyalahi aturan tegas Abdul Kariman S,Pd MM, Inspektur, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Terkait dengan adanya dugaan meminta imbalan sejumlah uang yang dilakukan oleh Oknum BPK Kutacane Lama terhadap Pj Kepala Desa untuk memuluskan penarikan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2023,

Senen 29 Mei 2023 di Ruangan Kerjanya Abd Kariman Inspetur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengatakan pada Tim LSM PERKARA, yang turut didampingi Wartawan, Inspektur mengatakan perlakuan Oknum Ketua BPK tersebut telah menyalahi aturan dan apabila ada yang melapor dengan membawa alat bukti maka kita akan tindak lanjuti, ungkapnya

Izharuddin yang akrap dipanggil Is, Ketua Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) menjelaskan pada awak media yang mana hal tersebut suatu perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang jabatan, dengan modus tertentu melakukan meminta imbalan terhadap Pj Kades dengan menggunakan Kwetansi.

Karena Sabtu 27 Mei 2023, Pj Kades telah membeberkan kronologis oknum BPK yang Meminta sejumlah uang dengan modus memuluskan pencairan dana desa tahap pertama, sementara waktu dana desa kutacane lama cair setelah lebaran, dapat dikatakan telah terlambat, sedangkan desa yang lain yang ada di kabupaten acehtenggara telah mencairkan dana tahap ke dua.

Ironisnya lagi Pj kades telah dilaporkan oknum BPK ke Inspektorat Aceh Tenggara, tentang anggaran dana desa tahun 2022 bahkan Pj Kades telah mengembalikan ke Kas Desa temuan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) hasil audit Irban III, ungkapnya

Akan tetapi oknum BPK masih tega menerima imbalan tersebut, seharusnya BPK menjalankan tugasnya mengawasi, mengingatkan dan mencegah Pj Kepala Desa dalam mengelola dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan disalah gunakan, malahan Oknum BPK turut merongrong dana desa tersebut, ungkapnya izharudin
Ady

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Tenggara Resmi Melepas 119 Jamaah Calon Haji: Imbau Jaga Nama Baik Daerah dan Kesehatan di Tanah Suci
Ketua LAN Minta Kapolres Aceh Tenggara Tes Urine Seluruh Personel
Kajari Aceh Tenggara Jalin Silaturahmi dengan DPW LSM KOREK Aceh, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Bos Sabu 1 Kg Ternyata Napi, Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Medan-Aceh
Buron Sabu Dibekuk di Semadam, Jaringan Narkotika Aceh Tenggara Mulai Terkuak
IPMAT Medan Dilantik, Semangat Mahasiswa Aceh Tenggara Membara di Tengah Tantangan Daerah
Bupati Salim Fakhry Ikuti Forum Nasional BPIP di Jakarta, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Ganja, Puluhan Bungkus Diamankan dari Rumah Warga
Tag :