Oknum BPK Kutacane Lama Diduga Meminta imbalan dari PJ kades

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 17:34 WIB

502,024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acehtengara,baranewsaceh.co- Di duga meminta imbalan yang dilakukan Oknum Ketua BPK terhadab Pj Kades Kutacane Lama, dengan dalih tertentu itu jelas menyalahi aturan tegas Abdul Kariman S,Pd MM, Inspektur, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Terkait dengan adanya dugaan meminta imbalan sejumlah uang yang dilakukan oleh Oknum BPK Kutacane Lama terhadap Pj Kepala Desa untuk memuluskan penarikan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2023,

Senen 29 Mei 2023 di Ruangan Kerjanya Abd Kariman Inspetur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengatakan pada Tim LSM PERKARA, yang turut didampingi Wartawan, Inspektur mengatakan perlakuan Oknum Ketua BPK tersebut telah menyalahi aturan dan apabila ada yang melapor dengan membawa alat bukti maka kita akan tindak lanjuti, ungkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izharuddin yang akrap dipanggil Is, Ketua Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) menjelaskan pada awak media yang mana hal tersebut suatu perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang jabatan, dengan modus tertentu melakukan meminta imbalan terhadap Pj Kades dengan menggunakan Kwetansi.

Karena Sabtu 27 Mei 2023, Pj Kades telah membeberkan kronologis oknum BPK yang Meminta sejumlah uang dengan modus memuluskan pencairan dana desa tahap pertama, sementara waktu dana desa kutacane lama cair setelah lebaran, dapat dikatakan telah terlambat, sedangkan desa yang lain yang ada di kabupaten acehtenggara telah mencairkan dana tahap ke dua.

Ironisnya lagi Pj kades telah dilaporkan oknum BPK ke Inspektorat Aceh Tenggara, tentang anggaran dana desa tahun 2022 bahkan Pj Kades telah mengembalikan ke Kas Desa temuan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) hasil audit Irban III, ungkapnya

Akan tetapi oknum BPK masih tega menerima imbalan tersebut, seharusnya BPK menjalankan tugasnya mengawasi, mengingatkan dan mencegah Pj Kepala Desa dalam mengelola dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan disalah gunakan, malahan Oknum BPK turut merongrong dana desa tersebut, ungkapnya izharudin
Ady

Berita Terkait

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru