LIRA ! Jelang Pilkada Serentak Minta Para Kandidat Taati Aturan Main Demi Suksesnya Pilkada Damai

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 07:44 WIB

50674 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues |  Sebagaimana amanah Pasal 187-A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar.

M Purba,SH aktivitas Lumbung Informasi Rakyat ini menjelaskan ,Tentu dengan adanya pasal tersebut setiap kandidat yang harus memahami dan mematuhi makna dari isi pasal dimaksud tentu hal ini untuk tidak terlibat money politik dan sejenisnya.sebutnya kepada media ini Jum’at (22/11/2024).

Baca Juga :  51 Jamaah Calon Haji Gayo Lues Dipeusijuek

Bahkan Pemerintah Pusat melalui kementerian Dalam Negeri,telah menerbitkan surat edaran ,bahwa Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemerintah bakal menyetop penyaluran bantuan sosial atau bansos.

Surat edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara waktu penyaluran bansos hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai diterbitkan dan diedarkan, Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Masyrakt di Desa Remukut

Semoga pilkada Khusus nya di Pilkada Aceh umumnya seluruh Indonesia yang tinggal menunggu waktu Hari H bisa berjalan dengan damai tanpa adanya konflik apapun,bahwa perbedaan pilihan adalah warna dalam demokrasi mari kita saling menjaga diri demi suksesnya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini.(Tim)

Berita Terkait

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Do’a Syukur Hari Juang TNI AD Tahun 2024
Geluni Hidup Liar Di Perbukitan Gayo Lues Sekarang Mempunyai Harga Jual
Bentuk kepedulian pada warga Binaan, Babinsa bantu Petani menjemur coklat hasil panennya
Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Pererat Sinergitas, Babinsa Komsos dengan Ketua Aliansi dan Para Pengulu
Bupati Terpilih Kabupaten Gayo Lues Suhaidi, S.Pd,M.Si Silaturrahmi dengan Kepala Balai Jalan Nasional Aceh Heri Yugiantoro, ST,MT
Pererat Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:03 WIB

Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:28 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:17 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:19 WIB

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:12 WIB

Kadernya Dikeroyok, HMI Kutacane Desak Kepolisian Agara Tuntaskan Aksi Kriminalitas Mahasiswa

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:58 WIB

Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren Darul Amin, Orangtua Lapor ke Polres Aceh Tenggara

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:56 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:59 WIB

Komisi III DPRK Nagan Raya Gelar RDP Terkait Proyek Peningkatan Jalan Keude Neulop – Blang Panyang.

Berita Terbaru