slot preparation.lsrs.lu

Kuasa Hukum Masyarakat “Ultimatum” P2K Lae Sipola, Terkait Lolosnya Bacalon Kades Diduga Memiliki KTP Ganda

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 22:47 WIB

50609 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola ultimatum Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Desa Lae Sipola di Kecamatan Singkohor.

Terkait soal persyaratan admistrasi bakal calon Keucik, atas nama Pajar Berutu. “Hal itu disampaikan Muhammad Safar dan Herman melalui pesan pres rilisnya kepada media Nasional seluruh Indonesia.Sabtu (09/09/2023) pagi hari ini.

Muhammad Safar Menyatakan, Bahwa setelah melayangkan surat sanggahan atau surat keberatan kepada P2K Lae Sipola beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Panitia Pemilihan Keucik (P2K), terkait persoalan salah satu bakal calon Keucik di Desa tersebut. “Diduga tidak memenuhi persyaratan (TMS) Admistrasi, atas nama, Pajar Berutu.

Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023. Pada Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021.

“Yakni, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Aceh Singkil.

Kami selaku Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola, secara tegas menyampaikan, Ultimatum (Peringatan dan Tuntutan) terakhir kepada P2K Lae Sipola.

Ketua dan seluruh anggota Panitia P2K di Desa Sipola Kecamatan Singkohor tersebut, Yaitu sebagai berikut :

1. Bahwa jika Panitia P2K Desa Lae Sipola tidak membatalkan bakal calon Keucik, atas nama Pajar Berutu, kami selaku Kuasa Hukum masyarakat, akan melakukan upaya hukum, gugatan ke Pengadilan Negeri Singkil.

(a). Terkait Keputusan P2K Desa Lae Sipola, yang tetap meloloskan saudara Pajar Berutu, meski tidak memenuhi persyaratan (TMS) administrasi bakal calon, dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tahun 2018.

(b). Secara aturan hukum, sebenarnya hal itu tidak bisa dipergunakan lagi, oleh karena itu, kami menduga kuat saudara Pajar Berutu mempunyai KTP Ganda, dan apabila P2K Lae Sipola tetap memaksakan, untuk meluluskan persyaratan administrasi bakal calon Keucik tersebut, yang kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Bahwa jika pertimbangan P2K Lae Sipola tetap saja bersikukuh memaksakan dan meloloskan saudara Pajar Berutu, dengan alasan sesuai identitas KTP dilampirkan saudara Pajar Berutu, KTP tahun 2018, sebagai persyaratan dalam pembuktian.

Bahwa saudara Pajar Berutu berdomisili, 3 (Tiga) tahun tidak terputus-putus sesuai KTP Nasional, kami selaku Kuasa Hukum akan menguji dan melakukan upaya hukum secara tindak pidana apakah KTP tersebut sah secara hukum atau tidak.

Dikarenakan, berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil yang kita dapat dari Dinas tersebut.

Pada tanggal 8 September 2023 yang ditanda tangani Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas tersebut, sangat jelas menerangkan.

Bahwa atas nama Pajar Berutu benar telah pindah dari Kota Subulussalam ke Kabupaten Aceh Singkil, dengan bukti surat pindah, No. SKPWNI/1175/05072020/0017. terlampir

Selanjutnya, Muhammad Safar juga mempertanyakan, kepada Kabid pelayanan pendaftaran penduduk pemerintah, atas nama Kepala Dinas Dukcapil Kebupaten Aceh Singkil, saat ditanya.

Apakah masih berlaku dan apakah bisa dipergunakan KTP tahun 2018 ini, sedangkan saudara Pajar Berutu, sedangkan yang bersangkutan sudah pindah kembali ke Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2022 lalu ?

Jawaban; Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ia menyatakan, bahwa KTP tahun 2018 yang dipergunakan atas nama saudara Pajar Berutu ini, tidak berlaku lagi dan tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Dikarenakan saudara Pajar Berutu sudah mempunya KTP baru pada tahun 2022, yang terdaftar KTP di Kabupaten Aceh Singkil.

Selaku Kuasa Hukum, kami patut menduga kuat, bahwa yang bersangkutan mempunyai KTP ganda dan kami akan melaporkan persoalan ini keranah hukum.

Sesegera mungkin dalam waktu dekat ini, dan sekaligus membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Aceh Singkil, soal indikasi Tindak Pidana KTP Ganda tersebut.” Tegas, Safar.

3. Sebelum melakukan upaya-upaya hukum ini kami lakukan, kami meminta kepada P2K
Lae Sipola, dalam jangka waktu 7 hari, mulai dari sekarang, agar supaya P2K Lae Sipola segera mungkin.

“Untuk mengambil keputusan, dengan bijaksana, jujur, adil, profesional dan sesuai dengan aturan-aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Dengan selalu tetap mengedepankan Azas Kenetralan dan Independen dalam menjalankan fungsi dan kewenangan yang telah dipercayakan oleh masyarakat kepada P2K Lae Sipola.

Muhammad Safar sebagai Kuasa Hukum sekaligus Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum (YBBHSK) Indonesia Kabupaten Aceh Singkil Menjelaskan.

Terkait Saksi Pidana, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 63 Ayat (6) yang berbunyi;

“Warga yang memiliki KTP lebih dari satu di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25 Juta Rupiah.

Terpisah, Camat Kecamatan Singkohor, Fathurrahman, S.IP. MSi Mengatakan. “Kami dari pihak Kecamatan Singkohor sudah memanggil Ketua dan Anggota P2K Kampung atau Desa Lae Sipola.

Dalam hal untuk klarifikasi, terkait keberatan atau sanggahan terhadap salah satu bakal calon Keuchik Lae Sipola, hari Jum’at (08/09/2023).” Sebut, Fathurrahman.

Sehubungan, dengan masuknya surat dari masyarakat yang disampaikan kapada Panitia P2K Lae Sipola, pada tanggal 07 September beberapa hari kemarin.

Yang tembusannya juga ada pada kami, sebagai pihak Pemerintahan Kecamatan Singkohor.

Namun pada saat klarifikasi tersebut, maka hasilnya, kami menyepakati dan merekomendasikan, agar P2K Lae Sipola, segera meminta Surat Keterangan dari Disdukcapil, untuk memastikan ke absahan administrasi kependudukan saudara Pajar Berutu.

Awak media mencoba konfirmasi kepada Saripudin Ketua P2K Desa sipola terkait dengan pernyataan kuasa hukum Masyarakat Kampong Sipola Muhammad Safar, diduga oknum ketua P2K2 sipola terkesan abai dan terkesan tidak memberikan contoh selaku ketua P2K2 sipola kerena saat Awak media mencoba konfirmasi melalui pesan wsahp hanya diam dan membaca dan tidak ada jawaban dan awak Media mencoba menelpon melalui telepon seluler dia mengatakan, saya lagi di motong ini bg, lagi nimbang ayam katanya,

Redaksi team//SP

Berita Terkait

Dua Siswa UPTD SPF SDN 1 Rimo Raih Medali di Kejuaraan Karo Open Karate Championship
Temui Nelayan Gosong Telaga Aceh Singkil, Jamaluddin Idham: Suara Masyarakat Pesisir Harus Didengar dan Diperjuangkan
Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba
Profesor Dr Sutan Nasomal Mengklaem Dibalik Istoris! Asmidar, S.Pd. Terpilih Sebagai Ketua Pgri Perempuan Pertama di Aceh Singkil Melalui Konferensi Xxiii Pgri Cabang Kuta BaharU Akan Menjadi Ikon PGRI!!!
Masyarakat Minta Transparansi dan Dilibatkan Dalam Penyelesaian HGU di Aceh Singkil
Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Tambang Emas Ilegal Meluas di Aceh Selatan, Peran Koperasi Diduga Jadi Tameng Pelanggaran
Temuan 63 ASN di Aceh Singkil Masih Terima PKH, Kemensos Instruksikan Pengembalian Dana

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru