KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumatera Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 01:32 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019 s.d 2021, SM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (26/9/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. SM membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Baca Juga :  Mobil Mewah Rolls Royce Hadiah Untuk Sandra Dewi dari Suami Disita Penyidik

Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perbankan

Tersangka SM diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IP)

Berita Terkait

DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota
Pengadaan Sepatu dan Pakaian Olahraga pada Sekretariat PB PON Aceh Capai Rp 25,578 Milyar
Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI
Kepala Desa Sukamaju Minta Kapolda Sumut, Mengusut Dalang Penebangan Hutan di Siosar, Kabupaten Karo.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:56 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Komsos Dengan Warga Binaan di Desa Pulo Gelime

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:07 WIB

Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Ketua LSM FMPK Gayo Lues Laporkan Perangkat Desa Mendukung Salah Satu Paslon Ke Panwaslih Kabupaten

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Babinsa Koramil 05/ Pining Bantu Warga Binaan Bangun Rumah

Minggu, 6 Oktober 2024 - 23:46 WIB

Syamsul Bahri Maestro Saman Gayo Lues Sesalkan Hilangnya Dewan Kesenian Aceh

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:27 WIB

Ketua Tim Srikandi GAESSS Kabupaten Kukuhkan 200 An Pengurus Srikandi Kabupaten

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Kali Ini Srikandi Cantik : Cafe Burjumpe di Penuhi Pendukung Gaesss

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pembayaran Tulah Kute Akan Dibayarkan Untuk Juni

Selasa, 8 Okt 2024 - 12:59 WIB