KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Penyertaan Modal Pemkab Penajam Paser Utara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Juni 2023 - 02:04 WIB

501,555 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi TPK terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah pada 2019 hingga 2021 untuk tersangka AGM.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (16/6/2023).

Lanjut Ali, delapan saksi yang diperiksa atas nama Pramudita Prasetya (Wiraswasta), Dr. Helmy Hidayat (Dokter), Windaningrum Soewardjo (Karyawan Swasta), Muhammad Nawir (Swasta/PT Rajawali Artha Magna / CV Cahaya Bintang Utama), Hasan (Swasta), Aris (Swasta / Direktur PT. Anugerah Jawara Prima), Muhadi (Wiraswasta / Direktur PT. Akmal Jaya Perkasa), dan Rachman Tanjung (Swasta / Direktur PT. Vama Samudra Jaya).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan saksi tersebut dilakukan pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Jalan Syarifuddin Yoes No.99, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” tuturnya.

Sebelumnya, (KPK) menetapkan empat orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 s.d 2021.

Para Tersangka tersebut yaitu AGM Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s.d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka; BG Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi; HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka; KA Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tiga Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 7 s.d 26 Juni 2023. Tersangka BG di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; HY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan KA di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Pada konstruksi perkara ini, bahwa dalam rapat paripurna R-APBD Tersangka AGM bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka, Benuo Taka Energi (PBTE), dan Air Minum Danum Taka. AGM kemudian menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana terhadap PBTE sebesar Rp3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, serta Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 Miliar.

Namun keputusan tersebut diduga tidak disertai kajian, analisis, serta administrasi yang baik sehingga timbul pos anggaran dengan administrasi fiktif. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 Miliar. Dimana AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar, BG menerima sebesar Rp500 juta, HY menerima sebesar Rp3 Miliar, dan KA menerima sebesar Rp1 Miliar.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui Rekening Penampungan KPK. Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery.(IP)

Berita Terkait

Wakapolri Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Menjaga Marwah dan Membangun Kepercayaan Publik
Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UBL, Proses Hukum Dikawal Ketat
Humas Polri Hadir sebagai Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jaga Stabilitas Informasi Publik
Hari Parkinson Sedunia: Solidaritas Global dan Upaya Perawatan Lebih Adil untuk Penderita di Indonesia
Wamendikdasmen Pastikan Sekolah Rakyat Dapatkan Pembelajaran Berkualitas Melalui Guru Profesional
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Transparansi Polri dalam Penindakan Pelanggaran Personel
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain
Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB