KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Penyertaan Modal Pemkab Penajam Paser Utara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Juni 2023 - 02:04 WIB

501,590 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi TPK terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah pada 2019 hingga 2021 untuk tersangka AGM.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (16/6/2023).

Lanjut Ali, delapan saksi yang diperiksa atas nama Pramudita Prasetya (Wiraswasta), Dr. Helmy Hidayat (Dokter), Windaningrum Soewardjo (Karyawan Swasta), Muhammad Nawir (Swasta/PT Rajawali Artha Magna / CV Cahaya Bintang Utama), Hasan (Swasta), Aris (Swasta / Direktur PT. Anugerah Jawara Prima), Muhadi (Wiraswasta / Direktur PT. Akmal Jaya Perkasa), dan Rachman Tanjung (Swasta / Direktur PT. Vama Samudra Jaya).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan saksi tersebut dilakukan pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Jalan Syarifuddin Yoes No.99, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” tuturnya.

Sebelumnya, (KPK) menetapkan empat orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 s.d 2021.

Para Tersangka tersebut yaitu AGM Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s.d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka; BG Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi; HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka; KA Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tiga Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 7 s.d 26 Juni 2023. Tersangka BG di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; HY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan KA di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Pada konstruksi perkara ini, bahwa dalam rapat paripurna R-APBD Tersangka AGM bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka, Benuo Taka Energi (PBTE), dan Air Minum Danum Taka. AGM kemudian menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana terhadap PBTE sebesar Rp3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, serta Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 Miliar.

Namun keputusan tersebut diduga tidak disertai kajian, analisis, serta administrasi yang baik sehingga timbul pos anggaran dengan administrasi fiktif. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 Miliar. Dimana AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar, BG menerima sebesar Rp500 juta, HY menerima sebesar Rp3 Miliar, dan KA menerima sebesar Rp1 Miliar.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui Rekening Penampungan KPK. Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery.(IP)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru