Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

HEADLINE · 25 Agu 2020 20:46 WIB

KPK mengadakan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Aceh


					KPK mengadakan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Aceh Perbesar

Pelatihan dilakukan di Banda Aceh tanggal 25 s.d. 27 Agustus 2020 .

Baranewsaceh.co. (Banda Aceh)- Pelatihan Bersama yang dilakukan KPK merupakan salah satu wujud dari amanat Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 yang di revisi dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam fungsinya untuk koordinasi dan supervisi dalam percepatan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan serta pihak terkait lainnya.

Pelaksanaan pelatihan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas, pengetahuan dan keterampilan bagi para Hakim, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, serta Auditor Pemerintah dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan pelatihan ini merupakan yang kedua di wilayah Provinsi Aceh, dimana yang pertama dilaksanakan pada tahun 2015 dan yang kedua dilaksanakan pada hari ini, Pelaksanaan Pelatihan bersama ini dilaksanakan selama 3 (empat) hari, mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Agustus 2020 bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh dengan peserta Pelatihan sebanyak 60 (enam puluh) peserta, yang terdiri dari:
1. Hakim pada Pengadilan Tinggi Aceh sebanyak 6 peserta,
2. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Aceh dan jajarannya sebanyak 25 peserta,
3. Penyidik pada Kepolisian Daerah Kepulauan Aceh dan jajarannya sebanyak 25 peserta,
4. Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Aceh sebanyak 4 peserta.

Adapun pemateri yang dihadirkan yaitu :
1. Keuangan Daerah oleh narasumber Haryanto (Dosen Universitas Diponegoro).
2. Tindak Pidana Pencucian Uang oleh narasumber Robertus De Deo (Penyidik Bareskrim Polri).
3. Pengadaan barang dan jasa oleh narasumber Tjipto P N (LKPP), Rilis dikutip dari PLT juru bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(Red/MP)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5000 kali

Baca Lainnya

Predisen Jokowi Keluarkan Larangan Mengadakan Acara Buka Bersama Bagi ASN dan pejabat Pemerintah

25 Maret 2023 - 00:09 WIB

Mahkamah Agung akan Kembalikan Integritas Hakim Indonesia

24 Maret 2023 - 15:31 WIB

Wamenkumham Tidak Laporkan Balik IPW

24 Maret 2023 - 04:07 WIB

Menko Polhukam Sampaikan Isu Dugaan TPPU di Kemenkeu

24 Maret 2023 - 04:05 WIB

KPK Periksa Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia untuk Tersangka LE

24 Maret 2023 - 04:03 WIB

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

24 Maret 2023 - 04:01 WIB

Trending di KORUPSI

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835