Pelatihan dilakukan di Banda Aceh tanggal 25 s.d. 27 Agustus 2020 .
Baranewsaceh.co. (Banda Aceh)- Pelatihan Bersama yang dilakukan KPK merupakan salah satu wujud dari amanat Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 yang di revisi dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam fungsinya untuk koordinasi dan supervisi dalam percepatan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan serta pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan pelatihan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas, pengetahuan dan keterampilan bagi para Hakim, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, serta Auditor Pemerintah dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan pelatihan ini merupakan yang kedua di wilayah Provinsi Aceh, dimana yang pertama dilaksanakan pada tahun 2015 dan yang kedua dilaksanakan pada hari ini, Pelaksanaan Pelatihan bersama ini dilaksanakan selama 3 (empat) hari, mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Agustus 2020 bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh dengan peserta Pelatihan sebanyak 60 (enam puluh) peserta, yang terdiri dari:
1. Hakim pada Pengadilan Tinggi Aceh sebanyak 6 peserta,
2. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Aceh dan jajarannya sebanyak 25 peserta,
3. Penyidik pada Kepolisian Daerah Kepulauan Aceh dan jajarannya sebanyak 25 peserta,
4. Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Aceh sebanyak 4 peserta.
Adapun pemateri yang dihadirkan yaitu :
1. Keuangan Daerah oleh narasumber Haryanto (Dosen Universitas Diponegoro).
2. Tindak Pidana Pencucian Uang oleh narasumber Robertus De Deo (Penyidik Bareskrim Polri).
3. Pengadaan barang dan jasa oleh narasumber Tjipto P N (LKPP), Rilis dikutip dari PLT juru bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(Red/MP)