KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menaker Muhaimin Iskandar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 03:16 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi dalam kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mantan Menaker itu bakal diperiksa pada Kamis (7/9/2023).

“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (6/9/2023).

Lanjut Ali, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh Saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9/2023).

“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” terangnya.

Ali juga menjelaskan, dimana dalam pemeriksaan nanti, Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya.

“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka pihaknya pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (IP)

Berita Terkait

Kejati Banten Tahan Kadis LH Kota Tangsel
Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Dana Pokir Dewan di Pusaran Korupsi
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=