KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 00:59 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Senin (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (7/8/2023).

Lanjutnya, nantinya terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 Miliar. “Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali juga mengungkapkan, adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Ali menambahkan, selain itu, perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan pidana diantaranya bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan dua unit mobil Cherokee.

Berita Terkait

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
Jaksa KPK Beberkan Kode “Biru” dan “Sales 2” Soal Suap Bea Cukai di Kasus BlueRay Cargo
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Dukung Proses Hukum TPPU
Bungkamnya Jaksa Agung ST Burhanuddin Setelah Kasus Febrie Adriansyah, Sorotan Tajam soal Komitmen Bersih-bersih Korps
Kapolri Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Murni Tugas Penegakan Hukum
Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru