Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

SUBULUSSALAM · 31 Jan 2023 07:36 WIB

Ketua YARA perwakilan kota subulussalam Pertanyakan Sisa Lahan Yang Dikeluarkan dari HGU PT. Laot Bangko


					Ketua YARA perwakilan kota subulussalam Pertanyakan Sisa Lahan Yang Dikeluarkan dari HGU PT. Laot Bangko Perbesar

Subulussalam baraNews aceh co.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mempertanyakan sisa lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Laot Bangko.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako. Timbulnya pertanyaan itu sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021.

Dimana dalam SK Menteri ATR/BPN terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangkok, bahwa area HGU PT Laot Bangko hanya 3.704,10 Hektar yang sebelumnya dalam HGU sebanyak 6.818,90 hektar.

” Artinya, ada sekitar 3000 hektar yang dikembalikan dan keluar dari HGU PT Laot Bangko, kemudian didalamnya juga ada rencana plasma dari perusahaan. Jika demikian berarti ada sekitar lebih 2000 hektar yang lepas dari HGU PT laot Bangko. Pertanyaannya, dimana lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU itu? Sebab, sudah hampir 2 tahun setelah SK Menteri keluar sampai sekarang belum diketahui siapa yang mengelola atau dibagikan kepada masyarakat ” ungkap Edi Sahputra Bako kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Kata Edi, jikapun ada rencana lahan tersebut untuk membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu sah sah saja dan merupakan hal yang baik. Namun, tambah Edi, hak-hak masyarakat disekitar eks lahan HGU PT laot Bangko jangan diabaikan.

” Dalam hal ini kami juga meminta anggota DPRK Subulussalam untuk memanggil pihak eksekutif untuk menanyakan status dan kondisi lahan tersebut agar bisa segera di inventarisir dengan baik ” ungkap Edi.

Edi pun mengaku mendapat kabar miring terkait sisa lahan tersebut adanya dugaan jual beli oleh pihak tertentu. Namun, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti jika hal itu benar pihaknya akan membawa ke ranah hukum.

RD

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12000 kali

Baca Lainnya

Keluarga Besar SDN 6 Subulussalam Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan 1444 H/2023 M

25 Maret 2023 - 03:33 WIB

Program “BPHN Mengasuh” YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN 2 Simpang Kiri

20 Maret 2023 - 23:11 WIB

Partai Kebangkitan Nusantara Kota Subulussalam Siap Usung Asmaudin SE dan Pianti Mala di Pilwako Subulussalam 2024.

19 Maret 2023 - 21:37 WIB

Acara Pelestarian Adat dan Budaya Sukses & Dinamis di Aula Kantor Camat Runding

19 Maret 2023 - 18:30 WIB

Dipenghujung Sya’ban Diskominfo Kota Subulussalam Laksanakan Pengajian

17 Maret 2023 - 11:01 WIB

Guru & Tenaga Kependidikan Perlu Tau, H. Sairun, S.Ag., M.Si sampaikan Hal Penting

16 Maret 2023 - 07:54 WIB

Trending di SUBULUSSALAM

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835