Menu

Mode Gelap
DPRK Aceh Tenggara Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan,Agar Segera Membayar Gaji Tukang Sapu Jalanan Bhabinkamtibmas dan Satsamapta Polres Gayo Lues Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Blangpegayon Gayo Lues Camat Blangpegayon Bersama Masyarakat dan Petugas Damkar Ikut Padamkan Api Muliakan Ramadhan, Penggiat Sosial Ferdy S Davari Berbagi Ratusan Paket Daging Sapi Miris…Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Ratusan Petugas Sapu Jalan Demo Kantor Bupati Agara. Lsm Gempur Minta Copot Kadis DLHK

BANDA ACEH · 26 Jan 2022 20:56 WIB

Ketua Umum LASKAR Minta Polda Aceh Tangkap Intelek Tual Pembakaran Mobil Advokat di Langsa


					Ketua Umum LASKAR Minta Polda Aceh Tangkap Intelek Tual Pembakaran Mobil Advokat di Langsa Perbesar

 

Banda Aceh, Baranews – Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,S.H. minta Polda Aceh segera tangkap intelektual kasus pembakaran mobil Dosen Fakultas Hukum Unsam, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M. Kn yang pelakunya sudah ditangkap sebanyak 3 orang minggu lalu.

Namun masih banyak yang terlibat dalam kasus pembakaran mobil Advokat di Langsa, semua harus ditumpaskan, ujar Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM,. SH alias Popon kepada Media Rabu ( 26/1/2022) di Banda Aceh.

Kita minta Polda Aceh segera tangkap intelektual, bukan hanya 3 orang pelaku yang sudah di tangkap da sekarang masih di tahan di Polres Langsa, otak pelakunya harus segera diburu, karena polisi sudah mengantongi sejumlah nama dari Hs alias L, ujar Popon.

Popon lebih lanjut menyebutkan kasus pembakaran Mobil milik Dosen Fakultas Hukum yang juga Advokat terjadi pada tanggal 20. September 2021, lalu di jalan Syiah Kuala Kecamatan Langsa Kota – Pemko Langsa Provinsi Aceh.

Kasus ini baru berhasil di ungkapkan setelah digelar Perkara di Polda Aceh pada tgl 6 Januari 2022.
Tim Reskrimum Polda Aceh Berhasil menangkap SF alias Biye di Batu Bara, yang sedang bersiap siap untuk melarikan diri ke Malasyia, ujar Popon.

Popon juga minta pihak Polda Aceh untuk segera boyong ketiga pelaku ke Polda Aceh, agar memudahkan pemeriksaan dan menangkap pelaku intelektualnya, kasus ini kasus besar , pelaku pembakaran sudah jelas mengakui ingin membakar rumah Pengacara di Langsa, cuma medianya harus bakar Mobil untuk bisa terbakar rumah, ujar nya lagi.

Banyak yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah Dosen Fakultas Hukum Unsam, kita kawal kasus ini, juga kita dorong pihak Polda segera pindah ke tiga tersangka ke Polda Aceh dan tangkap dalang dalam kasus pembakarn Rumah Pembina BEM Fakultas Hukum Unsam.

Kita juga kawal kasus ini sampai tuntas, kalau nanti tidak jelas atau terdiam kami beserta dengan Korban akan menghadap Kapolri dan Komisi III DPR- RI, kasus ini jangan dianggap kecil ini kasus besar, kalau korban tidak sempat bangun pada saat kejadiaj jam 4 pagi, senin tgl 20. September 2021, banyak jatuh korban jiwa, ujar nya lagi.

Popon yang juga, kepala Perwakilan MITRAPOL, Aceh, kasus pembakaran ini jangan dibiarkan dan harus di usut tuntas, jangan sampai terdian di 3 orang yang sudah di tangkap, banyak lagi yang terlibat karena Hs alias L sudah buka mulut kepada tim penyidik Polda Aceh, maka kita minta Polda Aceh agar segera boyong ke 3 pelaku yang sudah tertangkap ke Polda Aceh.
Kalau ini harus segera di tarik ke Polda Aceh, karena banyak pihak yang terlibat, dan Polda kita minta jangan ragu ragu menindak pelaku kriminal di Aceh, Negara ini negara hukum, juga kami dari LSM meng apresiasi, tim Polda Aceh yang berhasil menangkap Sf, alias Biye, di Batu Bara, minggu lagi, yang mau melarikan ke luar Nageri, tutup Popon. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3000 kali

Baca Lainnya

Tiba di Banda Aceh, Pangdam IM Disambut dengan Tradisi Tepung Tawar

25 Maret 2023 - 17:36 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara

25 Maret 2023 - 04:20 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Gubernur dan ASN di Instansi Perangkat Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

24 Maret 2023 - 15:19 WIB

Alhudri Ditunjuk Sebagai PJ Bupati Gayo Lues, FPA Sudah Sangat Tepat

24 Maret 2023 - 11:41 WIB

JAM Pidum Setujui Sembilan Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

24 Maret 2023 - 03:23 WIB

Kemenag Aceh Imbau Masjid dan Musala Kalibrasi Jam untuk Salat selama Ramadan

24 Maret 2023 - 03:03 WIB

Trending di BANDA ACEH

Notice: Fungsi WP_Scripts::localize ditulis secara tidak benar. Parameter $l10n harus berupa array. Untuk meneruskan data arbitrer ke script, gunakan fungsi wp_add_inline_script() sebagai gantinya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 5.7.0.) in /home/baranewsaceh.co/public_html/wp-includes/functions.php on line 5835