Kemendagri Dorong Pemda Serius Tangani TPPO

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023 - 18:29 WIB

50518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan lebih serius penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Langkah itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya pasal 40 dan 41 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam webinar bertema Sinergi Penanganan dan Pencegahan TPPO, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bahtiar, Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadal TPPO sehingga menjadi agenda di ASEAN Summit 2023 ata Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuaan Bajo.

“Kami  berharap pemda yang belum ada gugus tugas TPPO, agar segera membentuknya,” ujarnya.

Bahtiar menuturkan, berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), pada 2007-2023 terdapat 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri.

“Dari jumlah itu terdapat 4,68 juta WNI yang terdata dan 4,3 juta belum terdata sehingga berpotensi menjadi korban penipuan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan penindakan terhadap para pelaku akan ditingkatkan.

“Sekarang kita akan terus meningkat tindakannya,” kata Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).

Mahfud mengatakan, jika sebelumnya penetapan tersangka hanya sipil, ke depan pihaknya akan membidik institusi yang diduga terlibat dalam perkara yang ada.
“Lebih dari 1.500 orang dalam tiga minggu terakhir diselamatkan dari kejahatan TPPO,” ujarnya.

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI
Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara
Empat Pulau Jadi Sorotan, MK Gelar Sidang Perbaikan UU Pembentukan Aceh
Korban Bencana di Sumatra Capai 1.178 Jiwa, Aceh Jadi Wilayah Paling Terdampak
Penyaluran BBM Solar di Aceh Meningkat, Pertamina Patra Niaga Dukung Pemulihan Pascabencana
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 7–13 Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:07 WIB

Relawan Masjid Nusantara Bangun Masjid Darurat di Desa yang Hilang Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:24 WIB

Yayasan Masjid Nusantara Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolir di Bener Meriah

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:45 WIB

Jum’at Berkah, Satgas Aman Nusa II Brimob Polda Aceh Bersihkan Masjid di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:15 WIB

Saat Petani Gayo Menggantungkan Harapan Di Pesawat Kargo

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:42 WIB

Paska Bencana Alam : Polri Kembali Bangun Bendungan Irigasi Blang Rongka

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:34 WIB

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Senin, 5 Januari 2026 - 22:22 WIB

Kolaborasi KADIN Bener Meriah Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:20 WIB

Belajar di Tengah Keterbatasan, Harapan Tetap Tumbuh di Sekolah Terdampak Bencana Bener Meriah

Berita Terbaru