Menu

Mode Gelap
Menghadapi Bulan Suci Ramadhan Kasat Samapta Polres Gayo Lues Tingkatkan Pengamanan Perbankan Gotong Royong Merupakan Modal Dasar Bagi Terciptanya Suasana Kemasyarakatan yang Harmonis di Kampung Pining   Kasri Selian,Ketua Komisi B DPRK Dampingi Masyarakat Desa ukhir Deleng Melaporkan Penyelewengan Pupuk Ke Kajari Aceh Tenggara Program “BPHN Mengasuh” YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN 2 Simpang Kiri Perppu Cipta Kerja, Merupakan Langkah Strategis Pemerintah Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

HUKUM & KRIMINAL · 3 Sep 2022 00:01 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Oknum Polisi Diduga Gantung Laporan Wartawan


					Kekerasan Terhadap Jurnalis, Oknum Polisi Diduga Gantung Laporan Wartawan Perbesar

Jambi – Kami selaku pimred media buserdirgantara7com tidak Terima Apa yang Sudah di Lakukan Oleh Oknum penyidik polres tebo propinsi jambi, Yang Mana Laporan Pengaduan yang di laksanakan Oleh Wartawan Buserdirgantara7.com sudah Membuat Laporan Kepada pihak penegak hukum di wilayah polres tebo, laporam LP secara tertulis.bahwa, megahalagi tugas jurnalistik dan megahambat tugas jurnalistik.sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak polres tebo.aneh juga kasus pemukulan tidak di cantum di LP pasal 351 sesuai dengan Vidio pada saat kejadian.

Saya selaku pimred media buser Dirgantara7.com sering konfirmasi ke kasat Reskrim untuk Mempertanyakan kasus angota saya sudah sampai dimana, jawab kasat reskrim tebo, kasus ini di mediasi oleh pihak PT LAJ dari pusat Jakarta, Dan kasat reskrim polres tebo menyampaikan kami sabar menunggu.

” Semenjak Laporan Tertanggal 07 Juli 2022 Sampai hari ini tanggal 2 September 2022 berjalan’ seratus delapan hari, kami konfirmasikan ulang dengan Jawaban sama.kami konfirmasi lewat tlp humas PT LAJ di sebut namanya (Pak Husen) bukan mediasi dari pusat.tetapi untuk mempelajari kasus.

Jadi kami sudah duga bahwa pembicaraan dari kasat reskrim.tidak sesuai apa menyampain dari humas PT LAJ yang selalu di sebut namanya Pak husen,

Pimred media juga sudah konfirmasikan ke Kapolres lewat seluler bahasa yang sama dengan kasat reskrim,

” Pelanggaran hukum dan kode etik oknum polisi belakangan ramai menjadi perhatian publik. Namun ingat, masyarakat bisa lho melaporkan oknum polisi nakal.
Laporan adanya Oknum polisi nakal tersebut bisa dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Divisi ini bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Kami sangat sayangkan dari pihak penegak hukum bahwa UUD Pers sangat jelas. ” Ujarnya.

Sementara, Itu kaporwi media buser Dirgantara7.com Sario mengatakan,

” Kami laporkan pengaduan secara resmi ke propam mabes polri.sesuai dengan bukti-bukti Laporan kami ke polres Tebo dengan Teregrasi dengan nomor B 156 VII/2022/ Reskrim , Tanggal 7 Juli 2022 tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik,
Undang undangnya Adalah, Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers”, Pungkasnya. (Red/Pemred)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1000 kali

Baca Lainnya

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues Amankan Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

21 Maret 2023 - 01:51 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Limpahkan Pelaku Tebas Kepala Istri Pakai Parang ke Jaksa

12 Maret 2023 - 04:44 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues  Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

11 Maret 2023 - 05:18 WIB

Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

1 Maret 2023 - 03:36 WIB

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dan Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara  Mengamankan Tersangka Pembunuhan Berencana

26 Februari 2023 - 22:50 WIB

Pengajuan Kasasi Kejari Simeulue Ditolak MA, Putusan Inkrah Surya Mandala Terbukti Tak Bersalah

17 Februari 2023 - 21:18 WIB

Trending di BANDA ACEH