SUBULUSSALAM, BARANEWS | Kinerja Kejaksaan Negeri Subulussalam, Nanggroe Aceh Darussalam kembali torehkan prestasi. Penegakan hukum lembaga Adhyaksa besutan May Hardi Indra Putra, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam ini patus diapresiasi.
Bertempat di Kantor Kejari Subulussalam, Senin 30 Januari 2023, T Berutu, Terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada anggaran dana desa, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam Tahun 2019-2020 mengembalikan uang atas kerugian negara dalam perkara tersebut yang diwakilkan oleh keluarga dan penasehat hukum terdakwa.
“Hari ini kita ada menerima pengembalian uang sebesar Rp 298.820.669 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh enam ratus enam puluh sembilan rupiah). Uang diserahkan istri terdakwa dan turut didamping penasehat hukumnya,” ujar Kajari Subulussalam May Hardi Indra Putra kepada ADHYAKSAdigital, Senin sore.
Penegakan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi pada anggaran dana desa, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam Tahun 2019-2020 saat ini tengah memasuki agenda persidangan di PN Tipikor Banda Aceh.
“Kita apresiasi kesadaran pihak keluarga terdakwa atas pengembalian uang kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa T Berutu. Penanganan korupsi tidak semata-mata menindak lewat pidana, namun juga memulihkan keuangan negara atas tindak pidana korupsi itu,” kata Kajari Subulussalam May Hardi Indra Putra.
“Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut,” ujarnya kembali.
Ditambahkan, walaupun kerugian negara telah dikembalikan, perkara itu tetap berproses dan segera memasuki agenda penuntutan di persidangan perkara korupsi tersebut. “Uang ini akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti,” tutur Kajari Subulussalam.
Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi.(PRB)