Menu

Mode Gelap
Kasatpol PP Gayo Lues Ditelpon Al Hudri Palsu Menjelang Puasa Camat Gelar Makan Bersama di Kolam Biru Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Koordinasi Peluncuran Indikator Monitoring Center For Prevention IDI Gayo Lues Bantah Kemenkes Budi Gunadi Tentang Pengurusan Surat Izin Peraktek Dokter yang Mahal Pengulu Pining, Sampaikan Wacana Pembukaan Lahan Eks Kombatan GAM Kepada Masyarakat Kampung Pining

SUBULUSSALAM · 2 Feb 2023 03:01 WIB

Kejari Subulussalam Terima Pengembalian Uang Perkara Korupsi


					Kejari Subulussalam Terima Pengembalian Uang Perkara Korupsi Perbesar

 

SUBULUSSALAM, BARANEWS | Kinerja Kejaksaan Negeri Subulussalam, Nanggroe Aceh Darussalam kembali torehkan prestasi. Penegakan hukum lembaga Adhyaksa besutan May Hardi Indra Putra, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam ini patus diapresiasi.

Bertempat di Kantor Kejari Subulussalam, Senin 30 Januari 2023, T Berutu, Terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada anggaran dana desa, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam Tahun 2019-2020 mengembalikan uang atas kerugian negara dalam perkara tersebut yang diwakilkan oleh keluarga dan penasehat hukum terdakwa.

“Hari ini kita ada menerima pengembalian uang sebesar Rp 298.820.669 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh enam ratus enam puluh sembilan rupiah). Uang diserahkan istri terdakwa dan turut didamping penasehat hukumnya,” ujar Kajari Subulussalam May Hardi Indra Putra kepada ADHYAKSAdigital, Senin sore.

Penegakan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi pada anggaran dana desa, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam Tahun 2019-2020 saat ini tengah memasuki agenda persidangan di PN Tipikor Banda Aceh.

“Kita apresiasi kesadaran pihak keluarga terdakwa atas pengembalian uang kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa T Berutu. Penanganan korupsi tidak semata-mata menindak lewat pidana, namun juga memulihkan keuangan negara atas tindak pidana korupsi itu,” kata Kajari Subulussalam May Hardi Indra Putra.

“Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut,” ujarnya kembali.

Ditambahkan, walaupun kerugian negara telah dikembalikan, perkara itu tetap berproses dan segera memasuki agenda penuntutan di persidangan perkara korupsi tersebut. “Uang ini akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti,” tutur Kajari Subulussalam.

Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi.(PRB)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7000 kali

Baca Lainnya

Program “BPHN Mengasuh” YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN 2 Simpang Kiri

20 Maret 2023 - 23:11 WIB

Partai Kebangkitan Nusantara Kota Subulussalam Siap Usung Asmaudin SE dan Pianti Mala di Pilwako Subulussalam 2024.

19 Maret 2023 - 21:37 WIB

Acara Pelestarian Adat dan Budaya Sukses & Dinamis di Aula Kantor Camat Runding

19 Maret 2023 - 18:30 WIB

Dipenghujung Sya’ban Diskominfo Kota Subulussalam Laksanakan Pengajian

17 Maret 2023 - 11:01 WIB

Guru & Tenaga Kependidikan Perlu Tau, H. Sairun, S.Ag., M.Si sampaikan Hal Penting

16 Maret 2023 - 07:54 WIB

IPM kota Subulussalam Tahun 2022 Peringkat 2 Peningkatan Tertinggi Se-Aceh

13 Maret 2023 - 18:39 WIB

Trending di SUBULUSSALAM