Kejari Lhokseumawe Tahan Eks Walikota

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:29 WIB

50657 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,  menahan eks Walikota Lhokseumawe Periode 2012-2017 dan 2017-2022, Suaidi Yahya. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan status tersangka kepada Suaidi Yahya atas dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, Senin 22 Mei 2023.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, Hariadi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) lalu, ditahan di Lapas Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifudin dan Kasi Intel Therry Gutama kepada para wartawan mengatakan penahanan tersangka Suaidi Yahya untuk kelancaran proses penyidikan agar tanpa gangguan. Penyidik tidak ingin ada kemungkinan kesulitan-kesulitan dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misalnya, alat buktinya bisa hilang, berkurang atau berubah. Kemudian, alat bukti saksi nanti bisa dipengaruhi, itulah pertimbangan-pertimbangan yang penyidik pertimbangkan, sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka SY, yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

“(Ditahan di Lapas Lhoksukon) itu pertimbangan teknik strategi penyidikan, yang dipertimbangkan secara matang. Maka kami pisahkan tempat penahan dua orang tersangka (Hariadi dan Suaidi Yahya),” jelas Lalu Syaifudin.

Dia jelaskan, tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Lalu Syaifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi. “Terkait apakah nanti ada kemungkinan (tersangka lain) kita lihat ke depan,” ucapnya.

“Kalau kemungkinan akan bertambah (tersangka), saya juga yakin tidak akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas alat bukti yang sudah kita peroleh. Hanya saat sekarang kita harus fokus menyelesaikan dua orang itu, karena keterbatasan personel kita juga. Kan tidak hanya menangani perkara korupsi, ada juga perkara-perkara lain,” tambah Syaifudin.

Menurut Syaifudin, saat diperiksa sejak pagi sampai siang, kepada Suaidi Yahya ditanyakan terkait dengan dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Tentunya pertanyaan-pertanyaan itu pastinya mengarah kepada dukungan alat bukti yang sudah kita dapatkan. Intinya apa, rincinya apa, nanti saja disajikan waktu surat dakwaan,” ujar Syaifudin.

Ditanya apakah akan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Suaidi Yahya, Syaifudin menyebut pihaknya melihat urgensinya.Menurut Syaifudin, istri Suaidi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (22/5).

Syaifudin juga menjelaskan soal aliran dana kasus itu yang diterima beberapa pihak. “Sebelumnya ada dua orang yang ikut menikmati, dan setelah kita imbau melalui rekan-rekan media, dengan sukarela menyerahkan (mengembalikan) sejumlah uang kepada penyidik,” tuturnya.Dua orang dimaksud adalah dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik, Jumat (19/5). Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

“Sekarang ini saya mengimbau kembali kepada semua pihak yang merasa mendapatkan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi itu. Kami sudah punya daftar nama-namanya, tapi dalam proses ini terus saya imbau dengan tegas supaya segera diserahkan. Kalau tidak, kami punya cara untuk mendapatkannya,” kata Syaifudin.

Soal berapa jumlah dana yang diduga dinikmati Suaidi Yahya, Syaifudin mengatakan dugaan itu sedang didalami penyidik. “Nanti kalau sudah ada kepastiannya maka akan disampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, dugaan korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe itu merugikan negara sekitar Rp 43 miliar. (FS)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Daerah, Bea Cukai Lhokseumawe Audiensi dengan Wali Kota
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi APH melalui Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe
Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Program Bea Cukai Peduli di Langkahan, Ringankan Beban Warga Aceh Utara
Bea Cukai Lhokseumawe dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi MEUGANG untuk Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor 2026
Danyon Kav 11/Macan Setia Cakti Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Pengawasan dengan Bea Cukai Lhokseumawe
Bea Cukai dan DPRK Lhokseumawe Satukan Langkah, Merajut Sinergi Ekonomi dan Pengawasan demi Daerah yang Tumbuh dan Terlindungi
Bea Cukai Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara Perkuat Simfoni Sinergi Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai Gelar Apel Kesiapsiagaan PSO di Lhokseumawe, Perkuat Pengawasan Laut Aceh–Sumatera Utara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 22:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Jumat, 17 April 2026 - 16:41 WIB

Proyek Rehabilitasi Stadion H Sahadat Kutacane Miris Diduga Menuai Masalah

Rabu, 15 April 2026 - 03:33 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah  Limbong  Putra Agara , Jadi Aspidum Kejati Aceh

Sabtu, 11 April 2026 - 22:28 WIB

Bupati Aceh Tenggara Lepas 145 Mahasiswa KKN dengan Semangat Bangkit Pasca Bencana

Jumat, 10 April 2026 - 23:22 WIB

Hujan Deras Landa Mesidah, Longsor Timbun Badan Jalan, Aktivitas Warga Terganggu

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Rabu, 8 April 2026 - 16:06 WIB

Temuan Hasil Audit BPK RI Dugaan Korupsi  di Dinkes Aceh Tenggara, LSM Tipikor Desak Polres  lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB

ACEH BARAT

Ketua Umum IKA UTU Apresiasi Dandim Aceh Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:57 WIB