Kejari Lhokseumawe Tahan Eks Walikota

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:29 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,  menahan eks Walikota Lhokseumawe Periode 2012-2017 dan 2017-2022, Suaidi Yahya. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan status tersangka kepada Suaidi Yahya atas dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, Senin 22 Mei 2023.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, Hariadi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) lalu, ditahan di Lapas Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifudin dan Kasi Intel Therry Gutama kepada para wartawan mengatakan penahanan tersangka Suaidi Yahya untuk kelancaran proses penyidikan agar tanpa gangguan. Penyidik tidak ingin ada kemungkinan kesulitan-kesulitan dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misalnya, alat buktinya bisa hilang, berkurang atau berubah. Kemudian, alat bukti saksi nanti bisa dipengaruhi, itulah pertimbangan-pertimbangan yang penyidik pertimbangkan, sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka SY, yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

“(Ditahan di Lapas Lhoksukon) itu pertimbangan teknik strategi penyidikan, yang dipertimbangkan secara matang. Maka kami pisahkan tempat penahan dua orang tersangka (Hariadi dan Suaidi Yahya),” jelas Lalu Syaifudin.

Dia jelaskan, tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Lalu Syaifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi. “Terkait apakah nanti ada kemungkinan (tersangka lain) kita lihat ke depan,” ucapnya.

“Kalau kemungkinan akan bertambah (tersangka), saya juga yakin tidak akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas alat bukti yang sudah kita peroleh. Hanya saat sekarang kita harus fokus menyelesaikan dua orang itu, karena keterbatasan personel kita juga. Kan tidak hanya menangani perkara korupsi, ada juga perkara-perkara lain,” tambah Syaifudin.

Menurut Syaifudin, saat diperiksa sejak pagi sampai siang, kepada Suaidi Yahya ditanyakan terkait dengan dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Tentunya pertanyaan-pertanyaan itu pastinya mengarah kepada dukungan alat bukti yang sudah kita dapatkan. Intinya apa, rincinya apa, nanti saja disajikan waktu surat dakwaan,” ujar Syaifudin.

Ditanya apakah akan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Suaidi Yahya, Syaifudin menyebut pihaknya melihat urgensinya.Menurut Syaifudin, istri Suaidi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (22/5).

Syaifudin juga menjelaskan soal aliran dana kasus itu yang diterima beberapa pihak. “Sebelumnya ada dua orang yang ikut menikmati, dan setelah kita imbau melalui rekan-rekan media, dengan sukarela menyerahkan (mengembalikan) sejumlah uang kepada penyidik,” tuturnya.Dua orang dimaksud adalah dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik, Jumat (19/5). Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

“Sekarang ini saya mengimbau kembali kepada semua pihak yang merasa mendapatkan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi itu. Kami sudah punya daftar nama-namanya, tapi dalam proses ini terus saya imbau dengan tegas supaya segera diserahkan. Kalau tidak, kami punya cara untuk mendapatkannya,” kata Syaifudin.

Soal berapa jumlah dana yang diduga dinikmati Suaidi Yahya, Syaifudin mengatakan dugaan itu sedang didalami penyidik. “Nanti kalau sudah ada kepastiannya maka akan disampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, dugaan korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe itu merugikan negara sekitar Rp 43 miliar. (FS)

Berita Terkait

Polsek Banda Sakti Saweu Dayah, Pererat Tali Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Ikatan keluarga bilah hilir-sekitar Menyukseskan kegiatan Goes To School di 4 Kecamatan
Patroli Malam Polsek Banda Sakti, Tingkatkan Keamanan di Titik Rawan
Polsek Blang Mangat Terima Kunjungan RA Miftahul Jannah, Anak-Anak Kenal Sosok Polisi Sahabat Anak
Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, Pengadaan Mobil Dinas: Tidak Menyalahi Aturan Hukum dan Kami Apresiasi Atas kepemimpinan Pj Bupati Aceh Utara
Resmi Mendaftar, Muhammad Reza Fahlevi satu-satunya Kandidat yang mendaftar menjadi Calon Ketua Umum HIPMI Kota Lhokseumawe
MUHAMMAD REZA FAHLEVI Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua Umum BPC HIPMI Kota Lhokseumawe Periode 2025 – 2028
Ketua MPU Lhokseumawe Apresiasi Kinerja Polres dalam Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:27 WIB

Kadis ESDM Aceh: Siap Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Aceh Terkait Barcode BBM Subsidi

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:53 WIB

PEMA dan ASME Gelar FGD Bahas Jaminan Investasi di Sektor Migas dan Pertambangan Aceh

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:37 WIB

FPMPA Apresiasi Mualem Tunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Bank Aceh Syariah

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:42 WIB

Wagub Aceh Serahkan SK PLT Sekda Aceh Serta Lantik 47 ASN Tenaga Fungsiunal

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:18 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Lantik Alhudri Sebagai Plt. Sekda Aceh

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:43 WIB

Dinas Linkungan Hidup Bener Meriah Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Ir. H. Tagore Abu Bakar – Ir. Armia Sebagai Bupati & Wakil Bupati Bener Meriah Masa Jabatan 2025-2030

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:09 WIB

Ir. Mawardi ST Mewakili Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf Kukuhkan DPD HPJI Aceh: Dorong Inovasi Infrastruktur Jalan Untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru